Sah! – Kewajiban perusahaan dalam melindungi data pribadi konsumen, perlindungan data pribadi masuk dalam perlindungan hak asasi manusia. Dengan demikian, pengaturan menyangkut data pribadi merupakan manifestasi pengakuan dan perlindungan atas hak dasar manusia.
Pada tahun 2022 Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi merupakan amanat dari Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Persoalan perlindungan data pribadi muncul karena keprihatinan akan pelanggaran terhadap data pribadi yang dapat dialami oleh orang dan/atau badan hukum. Pelanggaran tersebut dapat menimbulkan kerugian materiil dan nonmateriil.
Dalam dunia bisnis, perlindungan data pribadi dimaksudkan untuk melindungi kepentingan konsumen atas data pribadi yang dipegang oleh suatu perusahaan.
Perlindungan akan data pribadi dapat melindungi kepentingan konsumen terhadap penyalahgunaan data pribadi yang dimilikinya tersebut untuk kepentingan bisnis, serta hal-hal lain yang sifatnya negatif serta melawan hukum.
Perkembangan pengaturan terhadap perlindungan data pribadi secara umum akan menempatkan Indonesia sejajar dengan dengan negara negara dengan tingkat perekonomian yang maju, yang telah menerapkan hukum mengenai perlindungan data pribadi.
UU Perlindungan Data Pribadi mengatur beberapa kewajiban perusahaan yang mengolah data pribadi, salah satunya adalah kewajiban untuk menunjuk Pejabat atau Petugas yang Melaksanakan Fungsi Perlindungan Data Pribadi (untuk lebih mudah akan disebut Data Protection Officer).
Data Protection Officer adalah pejabat atau petugas yang bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan atas prinsip perlindungan data pribadi dan mitigasi risiko pelanggaran perlindungan data pribadi.
Penunjukkan Data Protection Officer wajib dilakukan oleh pihak yang memiliki kendali atas data pribadi seperti perusahaan.
Penunjukkan Data Protection Officer diatur dalam Pasal 53 UU Perlindungan Data Pribadi yang menyebutkan:
Bagi kepentingan konsumen, kebutuhan akan perlindungan data pribadi merupakan hal yang sangat penting.
Kekhawatiran konsumen akan penjualan data pribadi atau penggunaan lain tanpa persetujuan konsumen menyebabkan kebutuhan akan perlindungan data pribadi menjadi penting untuk memastikan bahwa data pribadi konsumen dilindungi dengan baik.
Perlindungan terhadap Data Pribadi sangat diperlukan karena dengan begitu segala hal terkait pengumpulan, penggunaan, pengungkapan, pengiriman dan keamanan data pribadi dapat dilakukan secara aman, baik, dan sah.
Itulah pembahasan terkait dengan Standar Nasional Indonesia, semoga bermanfaat.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa mengakses laman Sah!, yang menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha . Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha .
Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi via pesan instan WhatsApp ke +628562160034.
Source:
The post Kewajiban Perusahaan dalam Melindungi Data Pribadi Konsumen appeared first on Sah! Blog.
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul BABINSA Membangun Desa bentuk Sinergitas…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Peduli Kesehatan Mata Remaja, Comm…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG -Digelarnya open turnamen oleh raga voly ball tingkat RT.di wilayah Pemerintahan Desa Ciandur…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Musim tanam padi nyadon di wilayah kecamatan saketi sudah sudah mulai tanam…
Jakarta – Satu dari delapan korban kecelakaan mobil Toyota Land Cruiser nopol DB 1895 AA…
Jakarta – Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia, Jawa Barat memerlukan kawasan baru…