Categories: Berita

Ketum SPASI Kecam Tindakan Oknum Advocat Naik ke Meja Persidangan Sebagai Tindakan Tak Bermoral

AESENNEWS.COM, Jakarta – Belum lama ini Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) mengecam Oknum Advokat berinisial MFO diduga tidak beretika saat sidang. Kepada media Jelani Christo, Ketua Umum SPASI menyampaikan
Berawal  sidang tanggal 6 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara,  dengan agenda sidang tentang pencemaran nama baik yang melibatkan Pengacara Kondang Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum, selaku Pelapor yang melaporkan seorang Advokat berinisial RN dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2022 atas dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada mantan asistennya terdahulu yang bernama IK.
Lebih lanjut Sidang yang semula berjalan normal mendadak gaduh  dikarenakan Penasehat Hukum dari Razman Nasution yang tidak terima terhadap keputusan Majelis hakim yang Memimpin Jalannya Persidangan secara tertutup.
Dikutip dari Youtube Tribun. Kalau Hakim tidak terbuka tidak ada sidang. “ ujar Razman’ atau mengganti Majelis hakim.
Salah satu dari Tim Pengacara Razman , yakni Firdaus Oiwobo menjelaskan alasan mereka bersikeras menggelar sidang terbuka dikarenakan perkara pencemaran nama baik, kenapa ditutup-tutupi,? Kecuali pelecehan seksual, ucapnya.
Tindakan Oknum Advokat naik ke meja sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak dibenarkan dengan alasan apapun karena telah mencoreng nama baik Profesi Advokat yang terkenal dengan Officium Nobile (Terhormat).
Bahwa hal tersebut adalah tindakan yang dikategorikan diduga merendahkan, menghina atau melanggar kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan, yang diantara berupa sikap, ucapan, perilaku, atau perbuatan yang dapat merongrong keadilan (Contempt of court).
Contempt of
court dapat diancam pidana dan diatur didalam Pasal 207, 217 dan 224 KUHP Dan Pasal 218 KUHAP.
Jaelani Christo selaku Ketua Umum SPASI  mengecam segala bentuk  perbuatan Advokat yang tidak menaati dan meyerang integritas dan imparsialitas Pengadilan, menghalangi jalannya proses peradilan dan berperilaku tercela lainnya saat beracara di pengadilan.[WQQ]

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Kontingen Pencak Silat Kecamatan Curug Raih Juara 1 Pencak Silat O2SN Tingkat Kabupaten Tangerang

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Kontingen Pencak Silat Kecamatan Curug…

54 menit ago

Menguatkan Etika Profesi: Internalisasi Tri-Nga dalam Meraih Sertifikasi CA

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Menguatkan Etika Profesi: Internalisasi Tri-Nga…

54 menit ago

Pemdes Ciandur & MUI Desa Ciandur Gelar Pengajian Rutin

AESSENNEWS.COM, Pemerintahan desa ciandur jalan kan kegiatan pengajian rutin bulanan  yang biasa di adakan bersama…

55 menit ago

Kakorlantas Pantau Arus Long Weekend: Tak Ada Hari Libur Dalam Melayani Masyarakat

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho memantau kondisi lalu lintas…

3 jam ago

5 Fakta Mahasiswi ITB Unggah Meme Prabowo-Jokowi Kini Jadi Tersangka

Jakarta – Mahasiswi ITB berinisial SSS, pengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI…

3 jam ago

Seagate Ultra Compact SSD Jadi Solusi Penyimpanan Cepat nan Mungil, Kapasitas Hingga 2TB

Jakarta, Gizmologi – Semakin banyaknya jenis konten digital yang kita buat dan unggah ke berbagai platform,…

5 jam ago