Categories: Berita

Ketua Pemuda NW Sumut : Terlalu Prematur Hak Angket Anggota DPRD Deli Serdang Kepada Bupati Deli Serdang.

AESENNEWS.COM,SUMUT – Akhir-akhir ini, wacana sebagian anggota DPRD Deli Serdang mencoba menggiring untuk menggunakan Hak Angket kepada Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, dinilai Ketua Pemuda Nahdlatul Wathan Sumut dan di dampingi oleh Kabiro Pendidikan Sosial dan Budaya Pemuda NW Sumut Endang Jaka Malik S.Sos yang juga warga deli serdang, terlalu prematur dan terkesan “memaksakan.”
Hak angket DPRD adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan. Hak ini digunakan untuk memastikan akuntabilitas pemerintah dan memberikan pengawasan terhadap kebijakan publik. Contohnya adalah penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur besar atau pelanggaran hak asasi manusia dalam kebijakan tertentu.
“Masyarakat sekarang sudah sangat jeli dan cerdas menilai. Bahwa kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, dalam mengemban amanah yang belum 100 hari ini sangat berpihak kepada kepentingan masyarakat banyak. Terlebih, Visi Deli Serdang Sehat dalam berbagai sektor bisa kita lihat dan dirasakan masyarakat. Jadi, dimana alasan Hak Angket DPRD Deli Serdang? Kepemimpinan beliau (Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang) sudah sangat baik.” Ujar Ketua Pemuda NW Sumut, Zulfahmi Hasibuan, Minggu (12/05/2025).
Sebelumnya, beberapa anggota DPRD Deli Serdang ingin mengusulkan hak angket karena menilai kebijakan Bupati Deli Serdang jelang 100 hari menjabat banyak yang dinilai melanggar aturan.
“Apa yang mau dievaluasi, kan juga baru menjabat. Bupati Deli Serdang ini viral secara nasional, layaknya Gubernur Jabar, KDM. Tentu banyak pro kontra. Itu biasa. Harusnya sebagai masyarakat kita apresiasi langkah kebijakan pak bupati deli serdang yang pro kepentingan masyarakat luas.” Ungkap Zulfahmi Hasibuan, yang juga Ketua Pemuda Muslimin Indonesia Kabupaten Deli Serdang.
Diketahui, ada 2 (dua) fraksi yang mau menggulirkan hak angket DPRD Deli Serdang. Dimana, 2 fraksi tersebut menilai adanya dugaan tindakan semena-mena yang dilakukan oleh bupati dengan melakukan pemberhentian tetap terhadap Kades Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak.
Pemberhentian dinilai tidak tepat karena yang bersangkutan saat ini belum ada dijatuhi hukuman dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan.
Hak angket dilakukan guna menyelidiki dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bupati.(JM)

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Telkom Dorong Pendidikan Digital Melalui Platform Pijar Sekolah

GadgetDIVA - Telkom menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan nasional melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…

1 jam ago

Mall Pasar Atom: Gabungan Konsep Pasar Dan Mall

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Mall Pasar Atom: Gabungan Konsep…

6 jam ago

Wisata Perkotaan Surabaya: Royal Plaza, Mall Sejuta Umat

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Wisata Perkotaan Surabaya: Royal Plaza,…

6 jam ago

UP GRADING PERTAMA INDONESIA CARE DI BANTEN SUKSES DILAKSANAKAN DI ViLA AMANDA CARITA

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG- BANTEN ,Upgrading relawan Indonesia card ,bertujuan untuk mewujudkan relawan sejati bersama Indonesia care…

6 jam ago

Razer Clio, Gaming Chair dengan Speaker Sekaligus

Jakarta, Gizmologi – Razer kembali menghadirkan inovasi di dunia gaming lewat Razer Clio, aksesori terbaru…

11 jam ago

5 Cara Mengatasi Aplikasi Tidak Terinstal di Redmi | Xiaomi MIUI

5 Cara Mengatasi Aplikasi Tidak terinstal di Redmi | Xiaomi MIUI - KUBIS.online - Selamat…

12 jam ago