Categories: Berita

Ketua DPD Desak Pansus Tuntaskan Kasus BLBI

Jakarta, Berita – Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti mendesak Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI) DPD bergerak cepat agar kasus BLBI dapat segera diselesaikan.

“Kasus BLBI sudah terlalu berlarut-larut. Oleh sebab itu, kita mendesak Pansus bergerak cepat. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja. Kita ingin kasus ini dapat segera dituntaskan,” tutur Ketua DPD, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).

Menurut La Nyalla, tugas pertama yang harus dijalankan Pansus adalah menemukan novum baru.

“Salah satu kunci agar Pansus bisa masuk dalam kasus ini adalah menemukan novum baru. Sehingga kasus ini dapat diarahkan ke ranah pidana, bukan hanya berhenti di perdata saja,” tukasnya.

Ketua DPD mengingatkan jika kasus BLBI bisa kedaluwarsa pada 2027.

“Bisa saja nanti kasus ini menguap begitu saja. Atau, hanya sebatas memulihkan, atau mengembalikan kerugian negara saja. Artinya para pelaku yang berpotensi dijerat secara pidana bisa lepas. Ini yang harus diantisipasi pansus. Oleh sebab itu, saya mendesak pansus bergerak cepat dengan segera menemukan novum baru,” katanya.

La Nyalla mengatakan, pansus bisa memecahkan masalah ini secara case by case.

“Novum baru bisa menjadi pintu masuk. Setelah itu, selesaikan kasus BLBI ini secara bertahap. Hal ini juga bisa membantu Pansus menelusuri kasus. Sehingga tidak seperti benang kusut yang akhirnya susah menemukan ujungnya,” tutur La Nyalla.

Adapun Pansus BLBI DPD diketuai senator asal Lampung, Bustami. Sementara Wakil Ketua adalah Sukiryanto dan Habib Bahasyim. Anggota pansus antara lain Darmansyah Husein, Ahmad Nawardi, Filep Wamafma, Amirul Tamim, Abdul Hakim, Muhammad Rakhman dan TGH Ibnu Khalil.

Pendalaman materi penuntasan kasus BLBI dibahas juga dalam Focus Group Discussion di Yogyakarta, Senin (21/3/2022).

Hadir sebagai narasumber pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir.

Menurut Bustami, apabila ditemukan novum baru, penanganan BLBI yang saat ini fokus di hal perdata bisa dibawa ke ranah pidana. Bustami yang juga Wakil Ketua Komite II DPD menyatakan beberapa pokok permasalahan yang perlu menjadi perhatian bersama terkait kasus BLBI.

“Beberapa pokok permasalahan antara lain perlunya pemisahan antara BLBI dan obligasi rekap, penjualan aset BLBI oleh pemerintah bersifat undervalue, dan obligasi yang dikeluarkan tidak semua untuk menanggung bunga bank tapi juga menutup obligasi sebelumnya yang telah jatuh tempo,” paparnya.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: PR

beritasatu

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

10 HP di Bawah 3 Juta Terbaru (Terbaik Mei 2025)

Bro, buat lo yang kantongnya pas-pasan tapi pengen punya HP kece tanpa nguras dompet, jangan…

19 menit ago

Kemkomdigi Terbitkan Permen Nomor 8 Tahun 2025, Ini 5 Poin Utama Aturannya

GadgetDIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2025 (Permen)…

3 jam ago

Erizal Membuktikan Anak Muda dari Daerah Bisa Menjadi Juara dan Membawa Dampak Nyata Lewat Media Sosial

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Erizal Membuktikan Anak Muda dari…

8 jam ago

Kenali Batas Hukum Aktivitas Ormas di Indonesia

Sah! – Ormas adalah singkatan dari organisasi massa atau organisasi masyarakat. Mereka menjadi wadah partisipasi…

8 jam ago

Berapa Banyak Modal yang Wajib Disetorkan Sekutu Pasif dalam CV

Sah! – Di tengah pertumbuhan bisnis di indonesia, Commanditaire Vennootschap (CV) tetap menjadi salah satu…

8 jam ago

Realisasi Program Bantuan BSPS T,A 2025 di Desa Sindang Hayu Warga Antusias Ucapkan Terima Kasih

AESENNEWS.COM,PANDEGLANG - Realisasi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi…

8 jam ago