Sah! – Ormas adalah singkatan dari organisasi massa atau organisasi masyarakat. Mereka menjadi wadah partisipasi warga dalam kegiatan sosial, keagamaan, budaya, hingga kontrol terhadap kebijakan publik.
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit ormas yang menuai sorotan karena aktivitasnya dianggap menimbulkan keresahan atau bertentangan dengan ideologi dan hukum. Kondisi ini menimbulkan adanya kekhawatiran atas batas kebebasan yang dimiliki ormas.
Meski kebebasan berserikat dijamin dalam UUD 1945, setiap ormas tetap wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, penting memahami batasan kegiatan ormas agar tidak menimbulkan implikasi hukum di kemudian hari.
Artikel ini akan membahas terkait dengan batasan hukum terkait dengan kegiatan ormas.
Jenis Kegiatan Ormas Yang Diakui dan Dijamin UU
Berdasarkan dari ketentuan UU No.16 Tahun 2017 tentang organisasi Kemasyarakatan (hasil perubahan dari UU No.17 Tahun 2013), negara telah mengakui keberadaan ormas sebagai bagian dari kehidupan bernegara, selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar negara.
Beberapa bentuk kegiatan yang secara hukum diakui antara lain:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 1 UU Ormas, Ormas memiliki peran penting dalam pembangunan sosial masyarakat. Ormas dapat berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan pelayanan sosial untuk kesejahteraan masyarakat.
Selama kegiatan tersebut sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, ormas diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional. Kegiatan ini juga harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesi
Aksi atau unjuk rasa yang dilakukan oleh ormas harus mematuhi aturan hukum yang berlaku. Selain itu, kegiatan tersebut tidak boleh menimbulkan kekerasan atau kerusuhan.
Larangan Dan Pembatasan Hukum Terhadap Ormas
Dalam melaksanakan kegiatan, ormas diwajibkan untuk mengikuti sejumlah larangan yang diatur oleh hukum. Pembatasan-pembatasan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan memastikan ormas tidak terlibat dalam tindakan yang bertentangan dengan prinsip dasar negara. Berdasarkan Pasal 59 UU No. 16 Tahun 2017, ormas tidak diperbolehkan untuk:
Penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, seperti khilafah atau komunisme. Ormas dilarang untuk menyebarkan ideologi yang dapat merusak dasar negara dan mempengaruhi stabilitas sosial.
Penggunaan atribut, jargon, atau simbol yang menyerupai kelompok radikal dapat dikenakan sanksi. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran ideologi ekstrem yang meresahkan masyarakat.
Melakukan pengancaman atau tindakan main hakim sendiri atas nama ormas adalah pelanggaran serius. Hal ini dapat mengancam ketertiban umum dan merusak stabilitas sosial.
Jika kegiatan ormas mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat, hal ini dapat dikenakan sanksi hukum. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas sosial dan hukum.
Sanksi Hukum Untuk Ormas Yang Melanggar
Sanksi hukum bagi ormas yang melanggar ketentuan hukum diatur secara tegas dalam UU No. 16 Tahun 2017. Sanksi ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dan menjaga kepatuhan ormas terhadap peraturan yang berlaku dan berdasarkan dari ketentuan undang-undang, maka jika ormas melanggar ketentuan hukum, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkatan pelanggarannya, yaitu:
Jika pelanggaran ormas tergolong tindak pidana, maka pengurusnya bisa dikenai sanksi pidana. Sanksi tersebut berlaku sesuai dengan ketentuan dalam KUHP atau undang-undang khusus lainnya.
Sah! menyediakan layanan berupa pengurusan legalitas usaha serta pembuatan izin HAKI termasuk pendaftaran hak cipta. Sehingga, tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas lembaga/usaha.
Untuk yang hendak mendirikan lembaga/usaha atau mengurus legalitas usaha bisa hubungi WA 0851 7300 7406 atau dapat kunjungi laman Sah.co.id
Referensi:
Undang-Undang No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013
Permendagri No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan
https://www.hukumonline.com/berita/a/tujuan-dan-fungsi-ormas-lt623d20dc2cbaa/
The post Kenali Batas Hukum Aktivitas Ormas di Indonesia appeared first on Sah! News.
GadgetDIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2025 (Permen)…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Erizal Membuktikan Anak Muda dari…
Sah! – Di tengah pertumbuhan bisnis di indonesia, Commanditaire Vennootschap (CV) tetap menjadi salah satu…
AESENNEWS.COM,PANDEGLANG - Realisasi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi…
Ankara – Setelah lebih dari empat dekade konflik bersenjata dengan pemerintah Turki, Partai Pekerja Kurdistan…
Ankara – Setelah lebih dari empat dekade konflik bersenjata dengan pemerintah Turki, Partai Pekerja Kurdistan…