Sah! – KBLI 96111 Aktivitas Pangkas Rambut adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Pangkas Rambut, jasa pemangkas dan perawatan rambut yang melayani masyarakat umum, termasuk juga pemangkas kumis, jambang maupun jenggot,
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) merupakan kode pengkategorian yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik yang bertujuan untuk mempermudah pengusaha dalam menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Aktivitas Pangkas Rambut supaya tidak tertukar dengan kategori KBLI lainnya.
Pebisnis Aktivitas Pangkas Rambut musti menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mengajukan perizinan tambahan.
Dalam memilih KBLI 96111 dalam menjalankan Aktivitas Pangkas Rambut menjadi wajib disebabkan sekarang pemerintah sudah mengesahkan izin usaha berdasarkan risiko.
Seluruh aktivitas bisnis yang dijalankan, surat perizinan yang dibutuhkan tergantung oleh klasifikasi risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Aktivitas Pangkas Rambut bisa ditentukan menggunakan kode KBLI yang sudah disediakan
KBLI 96111 Aktivitas Pangkas Rambut mesti diketahui pebisnis Aktivitas Pangkas Rambut disebabkan faktor berikut.
Aktivitas usaha yang dijalankan dalam Kelompok ini mencakup usaha jasa pemangkas dan perawatan rambut yang melayani masyarakat umum, termasuk juga pemangkas kumis, jambang maupun jenggot, yang biasanya dilakukan oleh perorangan. Umumnya untuk kaum pria, seperti barber shop..
Di bawah ini pertimbangan KBLI yang dapat digabung dengan KBLI 96111 Aktivitas Pangkas Rambut.
Kesalahan dalam memilih KBLI 96111 Aktivitas Pangkas Rambut bisa menimbulkan dampak merugikan bagi usaha yang hendakdijalankan.
Ketika memutuskan memakai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 96111 Aktivitas Pangkas Rambut, ada beberapa hal yang bisa diperhatikan. Berikut beberapa caranya.
Walaupun menentukan KBLI 96111 Aktivitas Pangkas Rambut dibutuhkan banyak pertimbangan seperti persyaratan dan kewajibannya. Namun setelah mendapatkan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang tepat, usaha menjadi lebih aman serta memperoleh perlindungan dari pemerintah.
Apabila memerlukan konsultan untuk mengurus perizinan usaha Aktivitas Pangkas Rambut dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat melalui situs Sah!
The post KBLI 96111 Aktivitas Pangkas Rambut, Seperti Apa Langkah Mengurusnya appeared first on Sah! Blog.
GadgetDIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2025 (Permen)…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Erizal Membuktikan Anak Muda dari…
Sah! – Ormas adalah singkatan dari organisasi massa atau organisasi masyarakat. Mereka menjadi wadah partisipasi…
Sah! – Di tengah pertumbuhan bisnis di indonesia, Commanditaire Vennootschap (CV) tetap menjadi salah satu…
AESENNEWS.COM,PANDEGLANG - Realisasi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi…
Ankara – Setelah lebih dari empat dekade konflik bersenjata dengan pemerintah Turki, Partai Pekerja Kurdistan…