Sah! – Kode KBLI 53100 Aktivitas Pos merupakan kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Pos, mencakup kegiatan layanan pos yang beroperasi di bawah kewajiban pelayanan universal, yaitu pengiriman pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah NKRI yang memungkinkan masyarakat mengirimkan dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia.
KBLI merupakan kode klasifikasi yang dikembangkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) agar mempermudah wirausaha ketika memilih bidang usaha Aktivitas Pos agar tidak tertukar dengan jenis bisnis lainnya.
Pelaku usaha Aktivitas Pos wajib menentukan kode KBLI lima digit sebelum mengurus perizinan yang lain.
Penentuan KBLI 53100 ketika melaksanakan Aktivitas Pos menjadi wajib disebabkan saat ini pemerintah sudah menyusun izin usaha berdasarkan risiko.
Setiap kegiatan usaha yang beroperasi, dokumen izin yang dibutuhkan bergantung oleh tingkat risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Aktivitas Pos bisa diketahui melalui kode KBLI yang telah tersedia
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 53100 Aktivitas Pos harus dipahami wirausaha Aktivitas Pos karena poin berikut.
Kategori usaha yang dilakukan dalam Kelompok ini mencakup kegiatan layanan pos yang beroperasi di bawah kewajiban pelayanan universal, yaitu pengiriman pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah NKRI yang memungkinkan masyarakat mengirimkan dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia. Aktivitas ini dilaksanakan oleh penyelenggara pos yang ditunjuk oleh pemerintah dengan tarif layanan sebagaimana ditentukan oleh pemerintah. Kegiatan yang dilakukan meliputi penggunaan infrastruktur layanan universal, termasuk lokasi ritel, fasilitas sortir dan pengolahan, dan rute operator untuk pengambilan dan pengiriman surat. Pengiriman meliputi surat, kartu pos, barang cetakan (koran, majalah, item iklan, barang cetakan dalam kantong khusus, dll), bungkusan kecil, paket, sekogram, barang atau dokumen. Termasuk juga jasa lain yang diperlukan untuk mendukung kewajiban pelayanan universal. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui satu atau lebih moda transportasi baik dengan angkutan milik sendiri maupun angkutan umum..
Di bawah ini syarat KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa dicampur bersama KBLI 53100 Aktivitas Pos.
Kesalahan dalam memilih KBLI 53100 Aktivitas Pos dapat berdampak negatif untuk bisnis yang sudah.
Sebelum memutuskan menggunakan KBLI 53100 Aktivitas Pos, terdapat beberapa hal yang dapat disimak. Diantaranya sebagai berikut.
Walaupun menentukan KBLI 53100 Aktivitas Pos memerlukan berbagai pertimbangan seperti syarat dan kewajibannya. Meski demikian apabila sudah memilih KBLI yang tepat, bisnis akan menjadi aman dan memperoleh perlindungan dari pemerintah.
Apabila membutuhkan jasa untuk mengurus perizinan usaha Aktivitas Pos bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa mengakses situs Sah.co.id
The post KBLI 53100 Aktivitas Pos, Seperti Apa Prosedur Mengurusnya appeared first on Sah! Blog.
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Fenomena Konten Kreator di Facebook…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Magang di PT DMK Cargo,…
AESENEWS.COM ,PANDEGLANG - Kordinator Lapangan ( Korlu ) Kecamatan Saketi Mulyantara angkat bicara setelah mengetahui…
AESENNEWS.COM, SERANG - Pemilik Media Bungas Banten, Uyung Iskandar ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua…
Jakarta – Aksi bom bunuh diri terjadi di kamp tentara Somalia di Mogadishu. Bom itu…
Jakarta – Paus Leo XIV menyerukan perdamaian di Ukraina saat Misa pelantikannya di Lapangan Santo…