Sah! – KBLI 52215 Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking) merupakan kode yang biasa dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking), mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan parkir diluar badan jalan, seperti gedung parkir, lapangan parkir yang terdapat di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit dan jasa perpakiran di luar badan jalan lainnya.
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) ialah kode pengenal yang dikembangkan oleh BPS / Badan Pusat Statistik yang berfungsi untuk memudahkan pebisnis saat memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking) sehingga tidak tertukar dengan jenis bisnis lainnya.
Wirausaha Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking) mesti menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mengurus perizinan tambahan.
Penentuan KBLI 52215 sebelum melaksanakan Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking) menjadi wajib sebab saat ini pemerintah sudah mengesahkan izin usaha berbasis risiko.
Semua aktivitas bisnis yang dijalankan, dokumen izin yang diperlukan ditentukan oleh klasifikasi risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking) bisa diketahui berdasarkan kode KBLI yang telah disediakan
Kode KBLI 52215 Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking) mesti diketahui pengusaha Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking) karena hal berikut.
Kategori usaha yang dijalankan di Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan parkir diluar badan jalan, seperti gedung parkir, lapangan parkir yang terdapat di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit dan jasa perpakiran di luar badan jalan lainnya..
Di bawah ini syarat KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang bisa dijadikan satu bersamaan KBLI 52215 Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking).
Kesalahan dalam memilih KBLI 52215 Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking) dapat menimbulkan konsekuensi merugikan untuk usaha yang dijalankan.
Sebelum memilih untuk menggunakan KBLI 52215 Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking), terdapat beberapa hal yang bisa disimak. Berikut beberapa caranya.
Demikianlah pembahasan mengenai kode KBLI 52215 Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking), diharapkan dapat membantu pembaca saat mengurus izin usaha Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking).
Apabila memerlukan konsultan pengurusan perizinan usaha Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking) dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat mengakses laman Sah!
The post KBLI 52215 Aktivitas Perparkiran Di Luar Badan Jalan (Off Street Parking), Bagaimana Langkah Mendapatkannya appeared first on Sah! Blog.
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Strategi Pengembangan Potensi Wisata Desa…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Strategi Pengembangan Potensi Wisata Desa…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Jalan Khusus Kendaraan Tambang Segera…
AESENNEWS.COM, Bogor - Ketua Persatuan Wartawan Nasrani (PEWARNA) Indonesia Provinsi Jawa Barat, Kefas Hervin Devananda, S.Th.,…
AESENNEWS.COM, Bogor - Ketua Persatuan Wartawan Nasrani (PEWARNA) Indonesia Provinsi Jawa Barat, Kefas Hervin Devananda, S.Th.,…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG- Sekolah Dasar Negeri I (SDN ) Sukadame 1, yang terletak di Desa Sukadame,…