Sah! – Kode KBLI 50222 Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Khusus dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Khusus, mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau dengan kapal atau perahu barang yang dimodifikasi secara khusus dan hanya mengangkut satu jenis barang, termasuk kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaikan, sesuai dengan barang khusus yang diangkut
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode pengenal yang disusun oleh BPS untuk membantu pelaku usaha pada saat memutuskan untuk menjalankan bidang usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Khusus supaya tidak salah menentukan dengan bidang usaha lainnya.
Wirausaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Khusus musti menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mengajukan perizinan lebih jauh.
Penentuan KBLI 50222 dalam menjalankan Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Khusus merupakan hal wajib sebab sekarang pemerintah sudah membuat perizinan usaha berbasis risiko.
Setiap aktivitas bisnis yang beroperasi, surat izin yang diwajibkan tergantung pada klasifikasi risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Khusus dapat diketahui menggunakan kode KBLI yang telah ada
KBLI 50222 Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Khusus mesti dipahami pelaku usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Khusus karena hal berikut.
Jenis usaha yang termasuk di Kelompok ini mencakup usaha angkutan barang di sungai dan danau dengan kapal atau perahu barang yang dimodifikasi secara khusus dan hanya mengangkut satu jenis barang, termasuk kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaikan, sesuai dengan barang khusus yang diangkut dan diklasifikasikan sebagai berikut, yaitu angkutan kayu gelondongan/logs, angkutan batangan pipa/besi/rel, angkutan barang curah, angkutan barang cair, angkutan barang yang memerlukan fasilitas pendingin, angkutan tumbuh-tumbuhan dan hewan hidup, angkutan peti kemas, angkutan alat-alat berat dan angkutan barang khusus lainnya.
Di bawah ini syarat kode KBLI yang dapat dijadikan satu bersama KBLI 50222 Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Khusus.
Kalau keliru dalam memilih KBLI 50222 Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Khusus dapat berakibat merugikan untuk usaha yang beroperasi.
Di saat memilih untuk memakai Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 50222 Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Khusus, terdapat sejumlah hal yang bisa diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.
Walaupun memilih kode KBLI 50222 Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Khusus membutuhkan berbagai pertimbangan dari syarat dan kewajibannya. Namun setelah menentukan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) yang sesuai, bisnis menjadi lebih aman dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
Jika memerlukan jasa pengurusan perizinan usaha Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Khusus dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi situs Sah.co.id
The post KBLI 50222 Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Khusus, Bagaimana Cara Mengurusnya appeared first on Sah! Blog.
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Sinergi Pusat-Daerah Diperkuat, Pendidikan Berkeadilan…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Efektivitas Pengawasan dalam Implementasi Good…
Sah! – Organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan politik di Indonesia.…
AESENNEWS.COM, Nasional - Keprihatinan atas krisis ekologi dan sosial sebagai dampak kehadiran PT Toba Pulp…
Depok – Polres Metro Depok membangun 15 kolam ikan lele di lahan milik anggota di…
Abu Dhabi – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan “banyak orang kelaparan” di Jalur…