KBLI 47991 Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian, Mencakup Apa Saja?

Sah! – KBLI 47991 Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian adalah kode yang biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian, mencakup usaha perdagangan eceran komoditi makanan dari hasil pertanian yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.

KBLI 47991 Dipakai untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI merupakan kode pengenal yang dikembangkan oleh BPS / Badan Pusat Statistik yang bertujuan untuk pedoman pengusaha ketika menentukan bidang usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian sehingga tidak keliru dengan jenis bisnis lain.

Pengusaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian wajib menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mendaftar perizinan lebih jauh.

Dalam menetapkan KBLI 47991 dalam melaksanakan Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian adalah hal yang harus dipenuhi disebabkan saat ini pemerintah telah membuat perizinan berusaha berbasiskan risiko.

Seluruh kegiatan usaha yang dilaksanakan, surat izin yang diwajibkan didasarkan pada kategori risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian dapat diketahui menggunakan kode KBLI yang telah ada

Apa Pertimbangan Memilih KBLI 47991 Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 47991 Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian penting untuk dipahami pengusaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian karena poin dibawah ini.

  • Memudahkan wirausaha untuk menetapkan jenis usaha yang akan dijalankan nanti.
  • Menjadi persyaratan untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian, membuat NPWP, pengurusan BPJS, dan pengajuan perizinan yang lain.
  • Menjadi acuan besarnya pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian ke DJP.
  • Mempengaruhi resiko usaha
  • Menjadi acuan kewajiban perizinan usaha tambahan yang diperlukan. Contohnya keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

Kode KBLI 47991 Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian Mencakup Apa Saja?

Jenis usaha yang termasuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran komoditi makanan dari hasil pertanian yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan.

Apakah KBLI 47991 Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian Bisa Dicampur bersama KBLI Lain?

Di bawah ini persyaratan kode KBLI yang dapat dijadikan satu bersamaan KBLI 47991 Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian.

  • Jangan sampai mencampur KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Jangan sampai memasukkan kode KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
  • Jangan mencampur KBLI Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Pastikan kode KBLI yang berjalan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dilaksanakan.

Jangan Sampai Salah Memilih KBLI 47991 Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian

Kesalahan dalam memilih KBLI 47991 Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian dapat menimbulkan efek negatif bagi usaha yang hendakberjalan.

  • Bisnis tidak dapat dijalankan secara sah karena perizinan tidak seirama dengan aktivitas operasional bisnis.
  • perizinan usaha tidak dapat keluar karena memerlukan kode KBLI yang benar.
  • Risiko mendapatkan teguran, surat peringatan, sanksi, ataupun dibatalkannya izin usaha dari pemerintah diakibatkan izin tidak efektif sesuai kegiatan usaha.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengurus kembali izin usaha dari awal, akibatnya pengusaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Mekanisme Memilih KBLI 47991 Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian

Saat memutuskan menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 47991 Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian, ada beberapa hal yang bisa dipahami. Berikut beberapa langkahnya.

  • Memeriksa kode KBLI serta bidang usaha yang terlaksana pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 2020 terbaru atau dapat diperiksa serta didapatkan melalui URL www.sah.co.id/kbli
  • Kategori usaha yang beroperasi adalah aktivitas Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian dengan rincian pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran komoditi makanan dari hasil pertanian yang dilakukan dengan cara menjajakannya berkeliling dan tidak mempunyai tempat yang tetap atau menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan..
  • Menyesuaikan kategori pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum memilih dan menambah kegiatan usaha.
  • Pilihlah kode KBLI sesuai skala usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian yang berjalan, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • memilih lokasi yang sesuai untuk menjalankan aktivitas usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian karena tidak semua tempat boleh dipergunakan untuk melaksanakan usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian.

Demikian pembahasan tentang KBLI 47991 Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian, diharapkan bisa mempermudah pelaku bisnis saat mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian.

Apabila membutuhkan jasa pengurusan perizinan usaha Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat kunjungi portal Sah!

The post KBLI 47991 Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan Dari Hasil Pertanian, Mencakup Apa Saja? appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Sah! – KBLI 77392 Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha…