Categories: Berita

KBLI 47867 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan, Bagaimana Prosedur Memperolehnya

Sah! – KBLI 47867 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan, mencakup usaha perdagangan eceran alat kebersihan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti sapu lidi, sapu ijuk, sikat, keset, alat/kain pel dan sejenisnya.

KBLI 47867 Dipakai untuk Aktifitas Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) ialah kode pengklasifikasian yang dirilis oleh BPS atau Badan Pusat Statistik untuk memudahkan pemilik bisnis pada saat menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan supaya tidak keliru dengan kategori KBLI yang lain.

Pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan harus menentukan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftar izin yang lain.

Penentuan KBLI 47867 saat menjalankan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan merupakan hal wajib sebab sekarang pemerintah telah mempublikasikan izin usaha berdasarkan risiko.

Masing-masing kegiatan bisnis yang dijalankan, berkas perizinan yang disyaratkan didasarkan oleh kategori risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan dapat ditentukan melalui kode KBLI yang sudah disediakan

Apa Alasan Menentukan KBLI 47867 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan

Kode KBLI 47867 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan penting untuk dipahami pengusaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan disebabkan faktor berikut.

  • Menjadi syarat wirausaha untuk memutuskan bidang usaha yang hendak dikembangkan nanti.
  • Menjadi syarat untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan, pengajuan NPWP, pendaftaran BPJS, dan membuat perizinan lainnya.
  • Menjadi acuan besarnya pajak saat laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang wajib disampaikan pelaku usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan ke KPP.
  • Menjadi acuan resiko bisnis
  • Menentukan kewajiban izin usaha tambahan yang diperlukan. Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 47867 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan Termasuk Apa Saja?

Kategori usaha yang termasuk di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat kebersihan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti sapu lidi, sapu ijuk, sikat, keset, alat/kain pel dan sejenisnya..

Apakah Kode KBLI 47867 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan Bisa Dicampur dengan Kode KBLI Lain?

Di bawah ini pertimbangan KBLI yang bisa dijadikan satu bersamaan KBLI 47867 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan.

  • Hindari menggabungkan kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Tidak memasukkan KBLI Single Purpose dengan KBLI yang lain.
  • Jangan sampai mencampur kode KBLI Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan kode KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Memastikankode KBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

Jangan Sampai Salah Pilih KBLI 47867 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan

Jika salah dalam memilih KBLI 47867 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan dapat berdampak negatif bagi usaha yang berjalan.

  • Usaha tidak bisa dijalankan secara legal karena izinnya bertentangan dengan kegiatan komersial usaha.
  • Izin usaha tidak bisa dikeluarkan karena memerlukan kode KBLI yang benar.
  • Risiko memperoleh teguran, surat peringatan, hukuman, ataupun dibatalkannya izin usaha dari kementerian diakibatkan perizinan tidak berlaku sesuai kegiatan bisnis.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Diharuskan mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Tips Memilih Kode KBLI 47867 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan

Sebelum memutuskan menggunakan KBLI 47867 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan, terdapat beberapa hal yang bisa diperhatikan. Berikut beberapa langkahnya.

  • Mengecek kode KBLI dan aktivitas bisnis yang dilaksanakan pada Buku Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru atau bisa dicek serta diperoleh lewat link www.sah.co.id/kbli
  • Aktivitas usaha yang berjalan adalah kegiatan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan yang pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat kebersihan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti sapu lidi, sapu ijuk, sikat, keset, alat/kain pel dan sejenisnya..
  • Mempertimbangkan kategori pelaku usaha seperti kategori badan atau perorangan sebelum menentukan dan mengembangkan aktivitas usaha.
  • Pilihlah KBLI menyesuaikan besarnya omset usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan yang dijalankan, mulai dari usaha berskala mikro, kecil, skala menengah, dan besar. Jika modal usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan dibawah satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sedangkan untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan jika modal lebih dari sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menentukan tempat yang sesuai untuk menjalankan operasional usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan disebabkan tidak semua tempat bisa digunakan untuk melaksanakan usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan.

Walaupun menentukan kode KBLI 47867 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan diperlukan banyak pertimbangan seperti syarat dan kewajibannya. Meski demikian setelah memilih KBLI yang tepat, usaha menjadi lebih aman serta mempunyai perlindungan dari pemerintah.

Apabila memerlukan konsultan untuk mengurus perizinan usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan dapat hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau dapat via portal Sah.co.id

The post KBLI 47867 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan, Bagaimana Prosedur Memperolehnya appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Sugeng Rawuh: Kolaborasi Ronald Dewa dan Caca Lolita Hadirkan Nuansa Pop Dangdut Romantis

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Sugeng Rawuh: Kolaborasi Ronald Dewa…

5 jam ago

Mengapa Banyak UMKM Memilih CV Sebagai Bentuk Usaha?

Sah! – Dalam dunia usaha, pelaku UMKM kerap dihadapkan pada pilihan bentuk badan hukum yang…

5 jam ago

Diduga Belum ber Izin Pemilik Kandang & Usaha Ternak Ayam di Desa Waringin Jaya Alergi Dengan Media ‘

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Pengusaha ternak ayam pedaging yang terletak di Kp candahan  desa Waringin Jaya…

5 jam ago

Ketua BUMDES AMARTA Desa Medalsari Setelah di Soal Rangkap Jabatan Dugaan Buat Surat Undur Diri”

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Setelah di soal dengan pertanyaan ketua BUMDES AMARTA "di Desa Medalsari -…

5 jam ago

Ulah Debt Collector Keroyok Warga Bekasi hingga Bawa Kabur Mobil Korban

Bekasi – Sekelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai debt collector bikin ulah di kawasan Bekasi Selatan,…

5 jam ago

MA Tolak PK Eks Menkominfo Johnny G Plate, Vonis Tetap 15 Tahun Penjara

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi…

5 jam ago