Categories: Berita

KBLI 47851 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata, Mencakup Apa Saja?

Sah! – KBLI 47851 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata, mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam kaca mata yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kaca mata pembantu penglihatan, kaca mata peredam sinar matahari/cahaya, lensa kontak (contact lens, soft lens) dan frame kaca mata.

KBLI 47851 untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI merupakan kode pengkategorian yang disusun oleh BPS / Badan Pusat Statistik yang bertujuan untuk mempermudah pemilik usaha saat memilih bidang usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata sehingga tidak salah pilih dengan jenis bisnis lain.

Pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata diharuskan menetapkan kode KBLI lima digit sebelum mengurus perizinan lebih lanjut.

Penentuan KBLI 47851 saat melaksanakan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata menjadi harus disiapkan sebab sekarang pemerintah sudah mensyaratkan perizinan berusaha berdasarkan risiko.

Seluruh aktivitas bisnis yang dijalankan, dokumen izin yang diwajibkan tergantung oleh klasifikasi risiko kegiatan bisnis.

Risiko usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata dapat dipilih berdasarkan kode KBLI yang sudah disediakan

Alasan Kenapa Harus Menentukan KBLI 47851 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 47851 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata penting untuk dipahami pemilik bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata karena hal dibawah ini.

  • Memudahkan wirausaha untuk memilih jenis usaha yang akan dikembangkan nanti.
  • Menjadi syarat untuk mengurus SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata, pengajuan NPWP, pengajuan BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
  • Menentukan besarnya pajak di SPT Tahunan maupun SPT Masa yang musti dibayarkan pelaku usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata ke kantor pajak.
  • Mempengaruhi risiko bisnis
  • Menjadi acuan kegiatan perizinan usaha lain yang dibutuhkan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 47851 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata Mencakup Apa Saja?

Jenis usaha yang dilakukan di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam kaca mata yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kaca mata pembantu penglihatan, kaca mata peredam sinar matahari/cahaya, lensa kontak (contact lens, soft lens) dan frame kaca mata..

Apa KBLI 47851 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata Bisa Dicampur dengan KBLI Lain?

Di bawah ini pertimbangan kode KBLI yang bisa dicampur bersama KBLI 47851 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata.

  • Hindari menggabungkan kode KBLI perdagangan besar dengan perdagangan eceran.
  • Tidak memasukkan KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lain.
  • Tidak mencampur kode KBLI Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa bahwa kode KBLI yang terlaksana sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • Periksa bahwaKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang berjalan.

Jangan Salah Memilih Kode KBLI 47851 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata

Kesalahan dalam memilih KBLI 47851 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata bisa berakibat merugikan bagi usaha yang hendakberjalan.

  • Bisnis tidak dapat dilaksanakan secara sah karena perizinan tidak sejalan dengan aktivitas komersial bisnis.
  • perizinan usaha tidak dapat keluar karena memerlukan kode KBLI yang benar.
  • Kemungkinan mendapatkan teguran, surat peringatan, sanksi, bahkan dicabutnya izin usaha dari kementerian diakibatkan perizinan tidak efektif sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak dapat mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengulang pengurusan izin usaha dari awal, akibatnya wirausaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Mekanisme Menentukan KBLI 47851 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata

Sebelum memutuskan memakai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 47851 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata, terdapat beberapa hal yang bisa diperhatikan. Diantaranya sebagai berikut.

  • Memeriksa kode KBLI dan aktivitas bisnis yang dilaksanakan pada Buku KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa dan didapatkan lewat link www.sah.co.id/kbli
  • Jenis usaha yang beroperasi adalah aktivitas Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata yang pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam kaca mata yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti kaca mata pembantu penglihatan, kaca mata peredam sinar matahari/cahaya, lensa kontak (contact lens, soft lens) dan frame kaca mata..
  • Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan atau perseorangan sebelum memilih dan menambah kegiatan usaha.
  • Tentukan kode KBLI berdasarkan pada skala usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata yang dilaksanakan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, skala menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara apabila modal diatas sepuluh miliar akan tergolong dalam usaha skala besar.
  • menetapkan lokasi yang ditetapkan untuk menjalankan kegiatan usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata disebabkan tidak seluruh kawasan dapat ditempati untuk melaksanakan usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata.

Meski menentukan KBLI 47851 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata diperlukan berbagai pertimbangan dari persyaratan dan kewajibannya. Namun apabila telah memiliki KBLI yang tepat, usaha akan menjadi aman serta diberi perlindungan dari pemerintah.

Apabila membutuhkan konsultan pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa via laman Sah!

The post KBLI 47851 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kaca Mata, Mencakup Apa Saja? appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Strategi Pengembangan Potensi Wisata Desa untuk Peningkatan Ekonomi Lokal di Dusun Slepi, Ketapanrame

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Strategi Pengembangan Potensi Wisata Desa…

4 jam ago

Strategi Pengembangan Potensi Wisata Desa untuk Peningkatan Ekonomi Lokal di Dusun Slepi, Ketapanrame

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Strategi Pengembangan Potensi Wisata Desa…

4 jam ago

Jalan Khusus Kendaraan Tambang Segera Dibangun di Bogor, Warga Parungpanjang Sambut Positif

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Jalan Khusus Kendaraan Tambang Segera…

4 jam ago

Ketua PEWARNA Jabar: Sampaikan Pendapat dengan Santun dan Taat Aturan”

AESENNEWS.COM, Bogor - Ketua Persatuan Wartawan Nasrani (PEWARNA) Indonesia Provinsi Jawa Barat, Kefas Hervin Devananda, S.Th.,…

4 jam ago

Ketua PEWARNA Jabar: Sampaikan Pendapat dengan Santun dan Taat Aturan”

AESENNEWS.COM, Bogor - Ketua Persatuan Wartawan Nasrani (PEWARNA) Indonesia Provinsi Jawa Barat, Kefas Hervin Devananda, S.Th.,…

4 jam ago

SDN Sukadame 1 Membutuhkan Ruangan Perpustakaan dan Ruangan Belajar

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG- Sekolah Dasar Negeri I (SDN ) Sukadame 1, yang terletak di Desa Sukadame,…

4 jam ago