KBLI 45404 Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas, Seperti Apa Langkah Memperolehnya

Sah! – Kode KBLI 45404 Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas biasa digunakan sebagai KBLI untuk izin usaha Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas, mencakup usaha penjualan eceran sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped.

KBLI 45404 Dipakai untuk Apa?

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) ialah kode pengkategorian yang diterbitkan oleh BPS yang berfungsi untuk membantu pebisnis ketika menetapkan untuk menjalankan bidang usaha Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas agar tidak keliru dengan kategori KBLI yang lain.

Pebisnis Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas musti menentukan kode KBLI lima digit sebelum mengajukan perizinan lebih lanjut.

Dalam menetapkan KBLI 45404 untuk melaksanakan Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas menjadi penting karena saat ini pemerintah telah menyusun izin berusaha berdasarkan risiko.

Seluruh aktivitas usaha yang berjalan, dokumen izin yang diwajibkan ditentukan pada tingkat risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas dapat diketahui melalui kode KBLI yang telah disediakan

Pertimbangan Mengapa Harus Memilih KBLI 45404 Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas

KBLI 45404 Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas mesti diketahui pengusaha Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas karena poin dibawah ini.

  • Mempermudah pemilik usaha guna menetapkan jenis usaha yang hendak dikembangkan nantinya.
  • Menjadi persyaratan untuk mengajukan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas, membuat NPWP, pengajuan BPJS, dan pengajuan perizinan yang lain.
  • Mempengaruhi besaran pajak dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti dibayarkan pelaku usaha Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas ke DJP.
  • Menentukan resiko usaha
  • Menjadi acuan kegiatan izin usaha lain yang diperlukan. Contohnya sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 45404 Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas Termasuk Apa Saja?

Bidang usaha yang mencakup di Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped..

Apa KBLI 45404 Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas Dapat Jadi Satu bersama Kode KBLI Lain?

Berikut kriteria kode KBLI yang bisa dijadikan satu bersama KBLI 45404 Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas.

  • Hindari mencampur KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Dilarang mencantumkan KBLI Single Purpose dengan KBLI lainya.
  • Jangan menggabungkan kode KBLI Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Memastikan KBLI yang beroperasi sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang dijalankan.

Jangan Sampai Salah Pilih KBLI 45404 Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas

Apabila keliru dalam memilih KBLI 45404 Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas dapat menimbulkan akibat tidak baik bagi usaha yang sudah.

  • Bisnis tidak dapat beroperasi secara legal karena izinnya bertentangan dengan aktivitas operasional usaha.
  • perizinan usaha tidak bisa diterbitkan karena memerlukan kode KBLI yang benar.
  • Risiko mendapatkan teguran, surat peringatan, sanksi, bahkan pencabutan izin dari dinas karena izin tidak efektif sesuai aktivitas usaha.
  • Tidak bisa mengurus izin usaha tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengulang pengurusan izin usaha dari awal, sehingga harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Prosedur Menentukan KBLI 45404 Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas

Sebelum memutuskan menggunakan kode KBLI 45404 Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas, ada sejumlah hal yang dapat disimak. Berikut beberapa langkahnya.

  • Mengecek kode KBLI dan bidang bisnis yang beroperasi pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 2020 terbaru atau bisa dicek serta di download lewat URL www.sah.co.id/kbli
  • Bidang usaha yang dijalankan merupakan kegiatan Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas dengan detail pada Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau moped..
  • Memastikan jenis pelaku usaha seperti kategori badan usaha atau perorangan sebelum menentukan serta mengembangkan jenis usaha.
  • Memilih KBLI menyesuaikan besarnya modal usaha Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas yang beroperasi, mulai dari usaha skala mikro, skala kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas kurang dari satu miliar, maka tergolong dalam usaha mikro. Bagi usaha Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya tergolong dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sedangkan apabila modal lebih dari sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menentukan tempat yang ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan usaha Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas disebabkan tidak seluruh lokasi bisa dipergunakan untuk melaksanakan usaha Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas.

Demikian penyampaian berkaitan KBLI 45404 Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas, diharapkan bisa membantu pelaku bisnis saat membuat izin usaha Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas.

Jika memerlukan jasa pengurusan perizinan usaha Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau bisa via aplikasi Sah!

The post KBLI 45404 Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas, Seperti Apa Langkah Memperolehnya appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

Recommended
Sah! – Kode KBLI 45403 Perdagangan Eceran Sepeda Motor Baru…