Sah! – KBLI 03123 Penangkapan Mollusca Di Perairan Darat dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Penangkapan Mollusca Di Perairan Darat, mencakup usaha atau kegiatan penangkapan mollusca air tawar seperti remis (Meretrix spp.), siput (Philalanka sp) dll dengan alat penangkapan ikan penggaruk (dredges) di perairan darat, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) adalah kode pengklasifikasian yang dikeluarkan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) untuk memudahkan pemilik usaha saat memilih bidang usaha Penangkapan Mollusca Di Perairan Darat agar tidak keliru dengan bidang bisnis lain.
Pebisnis Penangkapan Mollusca Di Perairan Darat wajib menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mendaftarkan izin lainnya.
Dalam memilih KBLI 03123 saat melaksanakan Penangkapan Mollusca Di Perairan Darat merupakan hal penting disebabkan sekarang pemerintah telah mengesahkan perizinan berusaha berbasis risiko.
Seluruh aktivitas usaha yang beroperasi, surat izin yang disyaratkan ditentukan pada jenis risiko kegiatan usaha.
Risiko usaha Penangkapan Mollusca Di Perairan Darat dapat dipilih berdasarkan kode KBLI yang telah ada
Kode KBLI 03123 Penangkapan Mollusca Di Perairan Darat musti diketahui pengusaha Penangkapan Mollusca Di Perairan Darat disebabkan alasan berikut.
Jenis bisnis yang dilakukan di Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan mollusca air tawar seperti remis (Meretrix spp.), siput (Philalanka sp) dll dengan alat penangkapan ikan penggaruk (dredges) di perairan darat, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya..
Berikut pertimbangan Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI yang dapat digabung bersama kode KBLI 03123 Penangkapan Mollusca Di Perairan Darat.
Apabila keliru dalam memilih KBLI 03123 Penangkapan Mollusca Di Perairan Darat bisa berdampak tidak baik bagi usaha yang sudah.
Ketika memilih untuk memakai KBLI 03123 Penangkapan Mollusca Di Perairan Darat, ada sejumlah hal yang dapat disimak. Diantaranya sebagai berikut.
Itulah pembahasan terkait kode KBLI 03123 Penangkapan Mollusca Di Perairan Darat, semoga bisa jadi pedoman pebisnis saat mendaftarkan izin usaha Penangkapan Mollusca Di Perairan Darat.
Jika memerlukan konsultan pengurusan perizinan usaha Penangkapan Mollusca Di Perairan Darat bisa hubungi Whatsapp 0856 2160 034 atau bisa melalui website Sah.co.id
The post KBLI 03123 Penangkapan Mollusca Di Perairan Darat, Termasuk Apa Saja? appeared first on Sah! Blog.
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Mahasiswi Peminatan Kesehatan Lingkungan FKM…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Pengabdian Masyarakat: Strategi Pengembangan Unit…
Sah! – Di Indonesia, aksi premanisme yang melibatkan ormas kian marak dan menimbulkan kekhawatiran di…
Sah! – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) memegang peranan penting dalam struktur sosial masyarakat Indonesia. Bedasarkan konstitusi,…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG- Pengusaha ternak ayam pedaging yang terletak di Kp candahan desa Waringin jaya kecamatan…
Jakarta – Israel meningkatkan serangannya ke Gaza, saat Presiden AS Donald Trump mengunjungi Timur Tengah.…