Sah! – KBLI 03113 Penangkapan Mollusca Di Laut adalah kode yang biasa dimasukan sebagai KBLI untuk izin usaha Penangkapan Mollusca Di Laut,mencakup usaha atau kegiatan penangkapan mollusca dengan alat penangkapan ikan: pancing (hooks and lines) termasuk pancing cumi, yang menangkap jenis ikan cumi-cumi, sotong, gurita, dll; alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gear), termasuk Jala jatuh berkapal, yang menangkap jenis ikan cumi-cumi, sotong, gurita, dll; jaring angkat (lift nets), termasuk bouke ami, yang menangkap jenis ikan cumi-cumi, dll; penggaruk (dredges), yang menangkap jenis kekerangan, seperti remis, simping, kerang darah, kerang hijau dan tiram, di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia adalah kode sistem yang dikenalkan oleh BPS atau Badan Pusat Statistik yang berfungsi untuk memudahkan pengusaha pada saat menentukan bidang usaha Penangkapan Mollusca Di Laut supaya tidak keliru dengan bidang bisnis yang lain.
Pemilik usaha Penangkapan Mollusca Di Laut musti menetapkan kode KBLI 5 digit sebelum mengajukan perizinan yang lain.
Dalam menetapkan KBLI 03113 saat melaksanakan Penangkapan Mollusca Di Laut menjadi wajib sebab sekarang pemerintah telah menyusun izin usaha berbasis risiko.
Setiap aktivitas usaha yang dijalankan, dokumen perizinan yang diperlukan bergantung pada kategori risiko kegiatan bisnis.
Risiko usaha Penangkapan Mollusca Di Laut dapat dipilih menggunakan kode KBLI yang sudah ada
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI 03113 Penangkapan Mollusca Di Laut penting untuk dipahami wirausaha Penangkapan Mollusca Di Laut karena faktor dibawah ini.
Kategori bisnis yang dijalankan di Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan mollusca dengan alat penangkapan ikan: pancing (hooks and lines) termasuk pancing cumi, yang menangkap jenis ikan cumi-cumi, sotong, gurita, dll; alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gear), termasuk Jala jatuh berkapal, yang menangkap jenis ikan cumi-cumi, sotong, gurita, dll; jaring angkat (lift nets), termasuk bouke ami, yang menangkap jenis ikan cumi-cumi, dll; penggaruk (dredges), yang menangkap jenis kekerangan, seperti remis, simping, kerang darah, kerang hijau dan tiram, di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut..
Di bawah ini kriteria Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI yang dapat digabung dengan kode KBLI 03113 Penangkapan Mollusca Di Laut.
Kesalahan dalam memilih KBLI 03113 Penangkapan Mollusca Di Laut dapat berakibat tidak baik bagi usaha yang berjalan.
Pada saat memutuskan menggunakan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 03113 Penangkapan Mollusca Di Laut, terdapat sejumlah hal yang bisa dipahami. Diantaranya sebagai berikut.
Itulah penyampaian tentang KBLI 03113 Penangkapan Mollusca Di Laut, diharapkan bisa memudahkan pengusaha saat membuat izin usaha Penangkapan Mollusca Di Laut.
Jika membutuhkan konsultan untuk mengurus izin usaha Penangkapan Mollusca Di Laut dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat kunjungi website Sah.co.id
The post KBLI 03113 Penangkapan Mollusca Di Laut, Bagaimana Langkah Mengurusnya appeared first on Sah! Blog.
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Erizal Membuktikan Anak Muda dari…
Sah! – Ormas adalah singkatan dari organisasi massa atau organisasi masyarakat. Mereka menjadi wadah partisipasi…
Sah! – Di tengah pertumbuhan bisnis di indonesia, Commanditaire Vennootschap (CV) tetap menjadi salah satu…
AESENNEWS.COM,PANDEGLANG - Realisasi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi…
Ankara – Setelah lebih dari empat dekade konflik bersenjata dengan pemerintah Turki, Partai Pekerja Kurdistan…
Ankara – Setelah lebih dari empat dekade konflik bersenjata dengan pemerintah Turki, Partai Pekerja Kurdistan…