Categories: Berita

KBLI 01116 Pertanian Aneka Kacang Hortikultura, Bagaimana Prosedur Mengurusnya

Sah! – Kode KBLI 01116 Pertanian Aneka Kacang Hortikultura dikenal juga sebagai KBLI untuk izin usaha Pertanian Aneka Kacang Hortikultura, mencakup usaha pertanian aneka kacang hortikultura mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman aneka kacang hortikultura, seperti buncis, buncis besar, kacang panjang, kacang merah, gude, kara, kapri, kecipir, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman aneka kacang lainnya.

Kode KBLI 01116 untuk Apa?

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia atau KBLI ialah kode pengklasifikasian yang disusun oleh Badan Pusat Statistik agar pedoman pebisnis pada saat memilih bidang usaha Pertanian Aneka Kacang Hortikultura agar tidak tertukar dengan kategori KBLI yang lain.

Pelaku bisnis Pertanian Aneka Kacang Hortikultura mesti menentukan kode KBLI lima digit sebelum mendapatkan izin yang lain.

Penentuan KBLI 01116 sebelum melaksanakan Pertanian Aneka Kacang Hortikultura merupakan hal penting sebab sekarang pemerintah sudah menyusun izin berusaha berbasis risiko.

Semua aktivitas bisnis yang dilaksanakan, berkas perizinan yang disyaratkan bergantung pada jenis risiko kegiatan usaha.

Risiko usaha Pertanian Aneka Kacang Hortikultura dapat diketahui menggunakan kode KBLI yang telah disediakan

Alasan Kenapa Harus Memilih KBLI 01116 Pertanian Aneka Kacang Hortikultura

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia / KBLI 01116 Pertanian Aneka Kacang Hortikultura penting untuk dipahami pebisnis Pertanian Aneka Kacang Hortikultura karena alasan berikut.

  • Membantu wirausaha untuk memutuskan jenis usaha yang akan dijalankan nanti.
  • Sebagai syarat untuk mendaftarkan SIUP/TDP/NIB/Izin usaha Pertanian Aneka Kacang Hortikultura, pengajuan NPWP, membuat BPJS, dan membuat perizinan yang lain.
  • Mempengaruhi besarnya pajak saat laporan SPT Tahunan maupun SPT Masa yang mesti disampaikan pelaku usaha Pertanian Aneka Kacang Hortikultura ke Dirjen Pajak.
  • Menjadi acuan resiko bisnis
  • Menentukan jenis izin usaha lain yang dibutuhkan. Seperti keanggotaan asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu dan perizinan di badan atau kementerian

KBLI 01116 Pertanian Aneka Kacang Hortikultura Termasuk Apa Saja?

Aktivitas usaha yang mencakup di Kelompok ini mencakup usaha pertanian aneka kacang hortikultura mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman aneka kacang hortikultura, seperti buncis, buncis besar, kacang panjang, kacang merah, gude, kara, kapri, kecipir, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman aneka kacang lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aneka kacang hortikultura..

Apakah KBLI 01116 Pertanian Aneka Kacang Hortikultura Bisa Dicampur bersama Kode KBLI Lain?

Berikut syarat kode KBLI yang dapat dijadikan satu dengan kode KBLI 01116 Pertanian Aneka Kacang Hortikultura.

  • Hindari mencampur KBLI perdagangan eceran dengan perdagangan besar.
  • Jangan sampai mencantumkan kode KBLI Single Purpose dengan kode KBLI lainya.
  • Jangan menggabungkan KBLI Pertanian Aneka Kacang Hortikultura dengan KBLI yang berbeda bidang/tujuan jika disyaratkan hanya bisa untuk KBLI satu bidang.
  • Periksa bahwa kode KBLI yang dijalankan sesuai dengan jenis pelaku usaha yang disyaratkan.
  • PastikanKBLI sesuai dengan kriteria skala usaha yang terlaksana.

Jangan Keliru Memilih KBLI 01116 Pertanian Aneka Kacang Hortikultura

Kalau keliru dalam memilih KBLI 01116 Pertanian Aneka Kacang Hortikultura dapat menimbulkan efek kurang baik bagi bisnis yang berjalan.

  • Bisnis tidak bisa terlaksana secara legal karena perizinan tidak seirama dengan aktivitas operasional bisnis.
  • Izin usaha tidak dapat diterbitkan karena membutuhkan kode KBLI yang tepat.
  • Berpotensi diberi teguran, surat peringatan, hukuman, bahkan pencabutan izin dari dinas karena izin tidak efektif sesuai aktivitas bisnis.
  • Tidak dapat mengurus perizinan tambahan seperti izin operasional dan izin komersial.
  • Harus mengurus kembali izin usaha dari awal, akibatnya pemilik usaha harus mengeluarkan biaya dan tenaga tambahan

Mekanisme Menentukan KBLI 01116 Pertanian Aneka Kacang Hortikultura

Saat memutuskan memakai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia) 01116 Pertanian Aneka Kacang Hortikultura, terdapat sejumlah hal yang bisa disimak. Berikut beberapa caranya.

  • Mengecek kode KBLI dan bidang bisnis yang berjalan pada Pedoman Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia 2020 terbaru ataupun bisa diperiksa serta di download pada laman www.sah.co.id/kbli
  • Aktivitas usaha yang beroperasi adalah kegiatan Pertanian Aneka Kacang Hortikultura yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pertanian aneka kacang hortikultura mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman aneka kacang hortikultura, seperti buncis, buncis besar, kacang panjang, kacang merah, gude, kara, kapri, kecipir, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman aneka kacang lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aneka kacang hortikultura..
  • Menyesuaikan jenis pelaku usaha seperti jenis badan atau perseorangan sebelum memilih serta menambah aktivitas usaha.
  • Pilihlah kode KBLI sesuai skala usaha Pertanian Aneka Kacang Hortikultura yang dijalankan, mulai dari usaha skala mikro, kecil, menengah, dan skala besar. Jika modal usaha Pertanian Aneka Kacang Hortikultura kurang dari satu miliar, maka termasuk dalam usaha mikro. Bagi usaha Pertanian Aneka Kacang Hortikultura yang memiliki modal lebih dari satu miliar sampai lima miliar, usahanya termasuk dalam usaha skala kecil. Sementara untuk usaha Pertanian Aneka Kacang Hortikultura skala menengah modalnya berkisar lima sampai sepuluh miliar. Sementara jika modal diatas sepuluh miliar akan termasuk dalam usaha skala besar.
  • menetapkan tempat yang diperuntukkan untuk melakukan aktivitas usaha Pertanian Aneka Kacang Hortikultura karena tidak seluruh kawasan bisa dipergunakan untuk melaksanakan usaha Pertanian Aneka Kacang Hortikultura.

Demikianlah ulasan terkait kode KBLI 01116 Pertanian Aneka Kacang Hortikultura, semoga bisa jadi petunjuk pebisnis ketika membuat izin usaha Pertanian Aneka Kacang Hortikultura.

Jika membutuhkan konsultan pengurusan perizinan usaha Pertanian Aneka Kacang Hortikultura dapat hubungi WA 0856 2160 034 atau dapat melalui portal Sah!

The post KBLI 01116 Pertanian Aneka Kacang Hortikultura, Bagaimana Prosedur Mengurusnya appeared first on Sah! Blog.

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Surga Dunia: Ngopi Sore di Pinggir Kali Pondok Dua

Obrolan Sore di Saung Merdeka Angin sore nyapu pelan daun-daun pisang yang lemes ngambang di…

3 jam ago

Peringati 77 Tahun Nakba, AWG Gelar Aksi Bela Palestina di Depan Kedubes AS

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Peringati 77 Tahun Nakba, AWG…

4 jam ago

Peran Magang Social Media Spesialist Sebagai Strategi Digital Marketing

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Peran Magang Social Media Spesialist…

4 jam ago

Perppu Ormas Dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Menanggapi Kritik Sosial

Sah! – Polemik seputar pembubaran organisasi masyarakat kerap muncul dalam ruang demokrasi. Isu ini menyentuh…

4 jam ago

Perkumpulan Tanpa Badan Hukum? Ini 3 Risiko Serius

Sah! – Perkumpulan adalah suatu bentuk organisasi masyarakat yang didirikan oleh sekelompok individu yang memiliki…

4 jam ago

Hamas Ungkap Adanya Negosiasi Langsung dengan Pemerintah Trump

Jakarta – Hamas saat ini tengah mengadakan negosiasi langsung dengan pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald…

6 jam ago