Jakarta, Berita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi. Wahyudi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, penetapan tersangka terhadap Wahyudi terkait dengan penyidikan kasus yang menjerat hakim yustisial MA Edy Wibowo dan kawan-kawan. Dalam kasus terkait, KPK juga telah menahan dua hakim agung yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
“Terkait kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka WH,” kata Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Wahyudi selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama mulai 17 Februari 2023 sampai 8 Maret 2023. Dia ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Baca selanjutnya
Wahyudi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b …
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
GadgetDIVA - Telkom menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan nasional melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Mall Pasar Atom: Gabungan Konsep…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Wisata Perkotaan Surabaya: Royal Plaza,…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG- BANTEN ,Upgrading relawan Indonesia card ,bertujuan untuk mewujudkan relawan sejati bersama Indonesia care…
Jakarta, Gizmologi – Razer kembali menghadirkan inovasi di dunia gaming lewat Razer Clio, aksesori terbaru…
5 Cara Mengatasi Aplikasi Tidak terinstal di Redmi | Xiaomi MIUI - KUBIS.online - Selamat…