Categories: Berita

Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara

[Berita]  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman sembilan bulan penjara terhadap Terdakwa kasus penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Borobudur mirip Jokowi, Roy Suryo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama sembilan bulan,” kata hakim ketua Martin Ginting saat sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).
Vonis 9 bulan penjara dijatuhkan majelis hakim karena meyakini perbuatan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu bersalah atas perkara ujaran kebencian.
Adapun dalam vonis ini, majelis hakim turut memberikan pertimbangan diantaranya hal memberatkan, yakni perbuatan Roy Suryo dianggap multiple quote tweet di Twitter yang menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa melakukan multiple quote tweet melalui media sosial Twitter sangat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan,” jelas hakim.
“Di mana terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial,” tambahnya.
Disamping itu, Hakim juga menilai perbuatan Roy yang membuat meme stupa Candi Borobudur dianggap bisa menyinggung kerukunan umat beragama.
“Terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung bangsa umat beragama,” ucapnya.
Sementara hal meringankan, Majelis Hakim memandang Roy Suryo berperilaku baik selama menjalani persidangan dan dianggap telah berjasa kepada negara.
“Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa telah berjasa kepada negara,” kata hakim.
Adapun vonis ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.(*)

portal-islam

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Blibli Hadirkan Samsung Experience Lounge Pertama di Indonesia

Jakarta, Gizmologi – Dalam memberikan pengalaman berbelanja terbaik untuk para konsumennya, platform omnichannel Blibli baru…

38 menit ago

Menggali Lebih Dalam tentang Hukum Jaminan dalam Hukum Perdata: Perlindungan Hak dan Kewajiban

AESENNEWS.COM - Hukum jaminan dalam hukum perdata merupakan landasan yang penting dalam menjaga kestabilan dan kepastian…

10 jam ago

Hukum Benda dalam Hukum Perdata: Landasan Penting dalam Hubungan Hukum

AESENNEWS.COM - Hukum perdata merupakan cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum…

10 jam ago

SP JICT: May Day 2024 Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pelabuhan

Jakarta – Ketua Umum Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) Bayu Saptari menilai…

10 jam ago

Patrialis Akbar Jadi Tim Hukum Hanura dalam Sengketa Pileg, Jimly: Tak Masalah

Jakarta – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus eks narapida koruptor, Patrialis Akbar, menjadi kuasa…

10 jam ago

Kaspersky Perluas Inisiatif Transparansi Global di Istanbul!

Gadgetdiva – Kaspersky mengumumkan pembukaan Pusat Transparansi terbarunya di Istanbul, Turki, di mana para pemangku kepentingan…

15 jam ago