Categories: Berita

Kartu Prakerja Gelombang 23: Pastikan Anda Tak Masuk Daftar Hitam, Catat!

Berita — Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sedang bersiap untuk membuka gelombang 23 Kartu Prakerja.

Gelombang 23 merupakan gelombang lanjutan di tahun ketiga program Kartu Prakerja, yang sudah ada sejak 2020 lalu.

Masyarakat umum baik yang sedang bekerja maupun tidak bekerja diperbolehkan untuk mendaftar melalui situs resmi prakerja.go.id.

Baca Juga: Jimin BTS Positif Covid-19 Usai Operasi Usus Buntu, ARMY Doakan Cepat Sembuh

Namun, ada beberapa daftar hitam dari golongan-golongan masyarakat yang tidak diperbolehkan mendaftar atau menerima manfaat Kartu Prakerja.

Golongan daftar hitam tersebut adalah non-WNI, berusia di bawah 18 tahun, sedang mengikuti pendidikan formal, penerima bansos Kemensos, BSU, dan BPUM, anggota TNI/Polri, anggota DPR/D, dan BUMN/D, sudah ada dua anggota keluarga dalam satu KK yang menerima Kartu Prakerja.

Lalu, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja juga mempunyai catatan golongan masyarakat yang diprioritaskan untuk menerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Genjot Transaksi Non Tunai, Bank Mandiri Tebar Promo di Gerai KFC dan Taco Bell

Mereka adalah yang mempunyai tanggungan 3 orang atau lebih, bekerja pada sektor informal, bekerja pada sektor UMKM, mempunyai gaji yang relatif rendah, atau mereka yang paling terdampak akibat pandemi.

AYOINDONESIA

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

10 HP di Bawah 3 Juta Terbaru (Terbaik Mei 2025)

Bro, buat lo yang kantongnya pas-pasan tapi pengen punya HP kece tanpa nguras dompet, jangan…

1 jam ago

Kemkomdigi Terbitkan Permen Nomor 8 Tahun 2025, Ini 5 Poin Utama Aturannya

GadgetDIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2025 (Permen)…

4 jam ago

Erizal Membuktikan Anak Muda dari Daerah Bisa Menjadi Juara dan Membawa Dampak Nyata Lewat Media Sosial

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Erizal Membuktikan Anak Muda dari…

9 jam ago

Kenali Batas Hukum Aktivitas Ormas di Indonesia

Sah! – Ormas adalah singkatan dari organisasi massa atau organisasi masyarakat. Mereka menjadi wadah partisipasi…

9 jam ago

Berapa Banyak Modal yang Wajib Disetorkan Sekutu Pasif dalam CV

Sah! – Di tengah pertumbuhan bisnis di indonesia, Commanditaire Vennootschap (CV) tetap menjadi salah satu…

9 jam ago

Realisasi Program Bantuan BSPS T,A 2025 di Desa Sindang Hayu Warga Antusias Ucapkan Terima Kasih

AESENNEWS.COM,PANDEGLANG - Realisasi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi…

9 jam ago