Categories: Berita

Jual Istri Dengan Layanan Threesome, Pria Asal Tulungagung Ditangkap Polisi

MOJOKERTO – Kelakuan pria yang satu ini tidak layak ditiru, demi mendapatkan uang ia menghalalkan segala cara.

Wawan Wahyudi (37) ditangkap polisi lantaran menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan lelaki hidung belang.

Pria asal Kabupaten Tulungagung tersebut digerebek Satreskrim Polres Mojokerto Kota saat transaksi seks (threesome) di salah satu kamar Hotel Lynn, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Bahkan, tersangka dan istrinya bersama pria hidung belang berinisial (B) disergap dalam kondisi telanjang tanpa busana.

Wakapolres Kota Mojokerto, Kompol Sarwo mengatakan pihaknya menangkap satu tersangka kasus suami jual istri untuk layanan seks bertiga atau bercinta rame-rame.

Polisi juga mengamankan pria hidung belang (B) yang sebelumnya memesan layanan seks bertiga (threesome) melalui media sosial Facebook.

“Jadi pelaku, korban (Istri) dan satu orang pemesan melakukan hubungan badan (threesome) di kamar hotel,” jelasnya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (11//4/2022).

Sarwo menjelaskan kasus prostitusi online ini terbongkar dari Patroli Cyber Polresta Mojokerto yang mendapati aktivitas mencurigakan di media sosial Facebook.

Tersangka Wawan secara blak-blakan menjajakan istrinya melalui akun media sosial miliknya untuk layanan seks bertarif Rp 2 juta.

Dari Patroli Cyber tersebut Polisi melakukan menyelidiki hingga mendapati keberadaan pelaku di Kota Mojokerto.

“Pelaku ini dari Tulungagung ke Mojokerto menerima uang DP (Down payment) Rp 500 ribu dan sisanya diberikan saat di hotel,” ungkapnya.

Menurut dia, tersangka yang merupakan pekerja sebagai montir bengkel ini menerima tawaran layanan threesome dari pemesanan dan datang ke Kota Mojokerto.

Adapun barang bukti yang diamankan di lokasi yakni alat kontrasepsi, pakaian korban dan mobil Isuzu Panther AG 1617 TK.

“Kita juga mengamankan uang tunai Rp 1,5 juta hasil transaksi prostitusi online dari sisa pembayaran (threesome),” terangnya.

Tersangka Wawan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentant Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP.

“Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

beritaviralkita

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Hamas Ungkap Adanya Negosiasi Langsung dengan Pemerintah Trump

Jakarta – Hamas saat ini tengah mengadakan negosiasi langsung dengan pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald…

42 menit ago

Perpisahan Siswa SMAN 1 Sungai Tabuk di Klub Malam, Kepsek Ditegur

Banjar – Perpisahan SMAN 1 Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, digelar di klub malam. Kepala Sekolah…

42 menit ago

Chery TIGGO 8 CSH: SUV Premium dengan Teknologi Hybrid dan Kenyamanan Maksimal

Jakarta, Gizmologi – Chery Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya di pasar otomotif Tanah Air dengan meluncurkan…

3 jam ago

Chery TIGGO 8 CSH: SUV Premium dengan Teknologi Hybrid dan Kenyamanan Maksimal

Jakarta, Gizmologi – Chery Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya di pasar otomotif Tanah Air dengan meluncurkan…

3 jam ago

Chery TIGGO 8 CSH: SUV Premium dengan Teknologi Hybrid dan Kenyamanan Maksimal

Jakarta, Gizmologi – Chery Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya di pasar otomotif Tanah Air dengan meluncurkan…

3 jam ago

Tema iOS 17 Untuk Xiaomi Tembus Aplikasi Terbaru

Tema iOS 17 Untuk Xiaomi Tembus Aplikasi Terbaru - KUBIS.online - Ingin merasakan sensasi menggunakan…

4 jam ago