Categories: Berita

Jokowi: Alhamdulillah Ramadan Bisa Tarawih di Masjid

Jakarta, Beritasatu,com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan 1443 Hijriah sekaligus mengucap syukur karena umat muslim dapat melaksanakan salat tarawih di masjid.

“Meskipun masih dalam suasana pandemi, alhamdulilah berkat kerja keras semua pihak, kasus Covid-19 di Indonesia dapat dikendalikan sehingga bulan Ramadan tahun ini umat muslim bisa beribadah, bisa melaksanakan ibadah salat wajib dan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid,” kata Jokowi melalui tayangan video dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, yang dipantau di Jakarta, Sabtu (2/4/2022).

Sebelumnya bulan puasa pada 2020 dan 2021, pemerintah meminta masyarakat untuk melaksanakan salat tarawih di rumah atau di tempat dengan komunitas terbatas yang sudah saling kenal satu sama lain.

“Saya ingin mengucapkan marhaban ya Ramadan, selamat menunaikan ibadah puasa bulan Ramadan 1443 Hijriah. Mohon maaf lahir dan batin,” katanya.

Jokowi juga mengatakan pemerintah mengizinkan mudik pada tahun ini.

“Menjelang Idulfitri nanti bagi bapak, ibu, saudara-saudara sekalian yang ingin mudik juga diperbolehkan, sehingga bisa berkumpul kembali bersama orang tua, sanak saudara, dan keluarga tercinta di kampung halaman,” katanya.

Namun Presiden Jokowi mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Dan pentingnya vaksinasi untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Jadi bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis vaksin atau belum mendapatkan vaksin booster, agar segera melengkapi,” katanya.

Jokowi mengatakan, Ramadan merupakan momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan.

“Selamat menjalankan ibadah di bulan Ramadan, semoga Allah SWT senantiasa melindungi bangsa Indonesia, amin, amin ya robalallamin,” harapnya.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 08/2022 tertanggal 29 Maret 2022, Kementerian Agama mewajibkan pengurus dan pengelola masjid/musala menyesuaikan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah sesuai dengan status level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah masing-masing.

Pengelola masjid/musala boleh membuka seluruh kapasitas tempat ibadah hingga 100 persen apabila berada di wilayah PPKM tingkat 1, 75 persen untuk PPKM tingkat 2, dan 50 persen untuk PPKM tingkat 3.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: ANTARA

beritasatu

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Sinergi Pusat-Daerah Diperkuat, Pendidikan Berkeadilan untuk Anak Jadi Fokus KPI 2025

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Sinergi Pusat-Daerah Diperkuat, Pendidikan Berkeadilan…

2 jam ago

Efektivitas Pengawasan dalam Implementasi Good Corporate Governance di Danantara: Tantangan dan Solusi

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Efektivitas Pengawasan dalam Implementasi Good…

2 jam ago

Pembubaran Ormas: Proses, Alasan, dan Akibat Hukumnya

Sah! – Organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan politik di Indonesia.…

2 jam ago

PGI Dukung Seruan “Tutup TPL” dalam Pertemuan Pimpinan Gereja dan Lembaga Keumatan se-Sumatera Utara

AESENNEWS.COM, Nasional - Keprihatinan atas krisis ekologi dan sosial sebagai dampak kehadiran PT Toba Pulp…

2 jam ago

Polres Depok Dukung Ketahanan Pangan, Panen 2 Ton Lele

Depok – Polres Metro Depok membangun 15 kolam ikan lele di lahan milik anggota di…

3 jam ago

Trump: Banyak Orang Kelaparan di Gaza, Kami Akan Menanganinya

Abu Dhabi – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan “banyak orang kelaparan” di Jalur…

3 jam ago