Categories: Berita

Jangan Sampai Gagal dalam Pengajuan KKPR, Perhatikan Hal Berikut Ini!

Sah! – Pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah tahap krusial bagi pelaku usaha atau individu yang ingin memanfaatkan tanah atau bangunan untuk kegiatan tertentu. KKPR menjadi dasar dalam memperoleh izin berusaha, IMB/PBG, hingga legalitas tanah.

Tapi, banyak pengajuan KKPR yang gagal hanya karena hal-hal sepele. Yuk, simak poin penting agar pengajuanmu tidak ditolak!

Apa Itu KKPR?

KKPR adalah dokumen resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa kegiatan usaha atau pembangunan yang direncanakan sudah sesuai dengan tata ruang wilayah. KKPR ini wajib dimiliki sebelum mengajukan Izin Lokasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau kegiatan lain yang berkaitan dengan penggunaan lahan.

Hal yang Harus Diperhatikan Saat Mengajukan KKPR

  1. Cek Status Tata Ruang di Lokasi Tersebut
    • Pastikan lokasi usahamu sesuai dengan peruntukan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau RDTR. Gunakan portal GISTARU dari Kementerian ATR/BPN untuk pengecekan.
  2. Pastikan Dokumen dan Data Lengkap
    • Data lokasi (koordinat, luas tanah)
    • Dokumen kepemilikan tanah atau perjanjian sewa
    • Rencana kegiatan usaha secara detail
  3. Gunakan Koordinat yang Akurat
    • Salah input koordinat bisa membuat lokasi dianggap tidak sesuai dengan zonasi yang ditentukan.
  4. Identitas Pemohon Harus Valid dan Sesuai
    • Baik perorangan maupun badan usaha harus sesuai dengan data di OSS dan dokumen legal lainnya.
  5. Kegiatan Usaha Sesuai KBLI dan Tidak Melanggar Peruntukan
    • Jangan asal pilih KBLI. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan zonasi yang diizinkan.
  6. Ajukan Melalui OSS Berbasis Risiko
    • Pengajuan KKPR dilakukan secara online di OSS, pastikan kamu memahami alurnya dan mengikuti petunjuk dengan benar.

Penyebab Umum Gagalnya Pengajuan KKPR

  • Zonasi tidak sesuai dengan kegiatan usaha
  • Data lokasi tidak lengkap atau salah koordinat
  • Dokumen pendukung tidak jelas atau tidak sah
  • Sistem OSS belum sinkron dengan data tata ruang
  • Kurangnya pemahaman terhadap peraturan teknis

Solusi Jika Pengajuan Ditolak

  1. Periksa Alasan Penolakan di OSS
  2. Konsultasikan ke Dinas Penanaman Modal atau ATR/BPN Daerah
  3. Koreksi dan Revisi Data Lalu Ajukan Ulang
  4. Gunakan Jasa Konsultan atau Notaris yang Mengerti Regulasi

Pengajuan KKPR memang memerlukan ketelitian dan pemahaman teknis, tapi bukan berarti sulit. Kuncinya adalah memperhatikan data, zonasi, dan dokumen. Jangan sampai niat membangun atau mengembangkan bisnis gagal hanya karena kesalahan administratif. Pastikan semua siap sebelum klik “ajukan”!

Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.

Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406

Sumber Referensi:

  • oss.go.id (OSS Indonesia)
  • atrbpn.go.id (Kementerian ATR/BPN)
  • Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

The post Jangan Sampai Gagal dalam Pengajuan KKPR, Perhatikan Hal Berikut Ini! appeared first on Sah! News.

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Google Perbarui Ikon ‘G’ dengan Sentuhan Gradasi, Tampil Lebih Modern dan Dinamis

GadgetDIVA - Setelah hampir satu dekade tanpa perubahan besar, Google akhirnya memutuskan untuk menyegarkan tampilan…

51 menit ago

Israel akan Kirim Delegasi ke Qatar untuk Negosiasi terkait Gaza

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Israel akan Kirim Delegasi ke…

6 jam ago

8 Jam Live Streaming Penuh Ilmu, Cara Cerdas UMKM Cetak Cuan Bareng GETI

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul 8 Jam Live Streaming Penuh…

6 jam ago

Apakah CV Bisa Mendirikan Anak Usaha?

Sah! – Dunia bisnis terus bergerak dinamis, menuntut para pelaku usaha untuk terus berinovasi dan…

6 jam ago

Faktor Apa yang Bikin Menteri KP Jadi Ketua DPW Jateng? Ini Kata PAN

Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terpilih menjadi Ketua DPW PAN Jawa…

8 jam ago

Polisi Cek Aduan Pedagang Jadi Korban Pungli Anggota Ormas di Tangsel

Jakarta – Polisi mengecek aduan pedagang terkait adanya pungutan liar (pungli) dari anggota organisasi kemasyarakatan…

8 jam ago