Sah! – Pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah tahap krusial bagi pelaku usaha atau individu yang ingin memanfaatkan tanah atau bangunan untuk kegiatan tertentu. KKPR menjadi dasar dalam memperoleh izin berusaha, IMB/PBG, hingga legalitas tanah.
Tapi, banyak pengajuan KKPR yang gagal hanya karena hal-hal sepele. Yuk, simak poin penting agar pengajuanmu tidak ditolak!
KKPR adalah dokumen resmi dari pemerintah yang menyatakan bahwa kegiatan usaha atau pembangunan yang direncanakan sudah sesuai dengan tata ruang wilayah. KKPR ini wajib dimiliki sebelum mengajukan Izin Lokasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau kegiatan lain yang berkaitan dengan penggunaan lahan.
Pengajuan KKPR memang memerlukan ketelitian dan pemahaman teknis, tapi bukan berarti sulit. Kuncinya adalah memperhatikan data, zonasi, dan dokumen. Jangan sampai niat membangun atau mengembangkan bisnis gagal hanya karena kesalahan administratif. Pastikan semua siap sebelum klik “ajukan”!
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
Sumber Referensi:
The post Jangan Sampai Gagal dalam Pengajuan KKPR, Perhatikan Hal Berikut Ini! appeared first on Sah! News.
GadgetDIVA - Setelah hampir satu dekade tanpa perubahan besar, Google akhirnya memutuskan untuk menyegarkan tampilan…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Israel akan Kirim Delegasi ke…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul 8 Jam Live Streaming Penuh…
Sah! – Dunia bisnis terus bergerak dinamis, menuntut para pelaku usaha untuk terus berinovasi dan…
Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terpilih menjadi Ketua DPW PAN Jawa…
Jakarta – Polisi mengecek aduan pedagang terkait adanya pungutan liar (pungli) dari anggota organisasi kemasyarakatan…