Mobil – Saat melintas di jalan raya, memberikan isyarat bagi pengemudi lain merupakan suatu hal yang wajib. Salah satu cara untuk mengingatkan pengguna jalan dan penyeberang adalah dengan menekan klakson. Namun perlu diingat bahwa klakson bukanlah sarana pelampiasan emosi saat di jalan. Masih banyak pengemudi arogan yang membunyikan klakson untuk mengintimidasi kendaraan lain. Biasanya pengemudi kendaraan besar seperti bus dan truk. Agar berkendara semakin nyaman, pengemudi harus mengetahui etika menggunakan klakson mobil.
Menggunakan klakson yang berlebihan dan tidak sesuai dengan etika dapat memancing emosi pengendara lain. Hal ini juga berbahaya karena dapat membuat kaget orang lain. Padahal secara etika, klakson mobil dibunyikan sebagai tanda komunikasi antar pengemudi. Menurut Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat menggunakan klakson mobil. Penggunaan klakson hanya digunakan saat dibutuhkan. Klakson digunakan seminimal mungkin, dan wajib dinyalakan saat kondisi mendesak. Agar pengemudi sadar, lebih baik gunakan high beam pada mobil.
“Jika isyarat ingin diberikan kepada mobil, gunakan lampu high beam mengingat mobil sekarang tambah kedap suara dan sistem audio yang membuat pengemudi kurang sadar dengan kondisi sekitar. Kalau ke pengendara motor, lebih baik gunakan klakson,” ujar Marcell dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Empat Hal Ini Menjadi Penyebab Klakson Mobil Tidak Bisa Bunyi
Selain itu, ada beberapa hal yang juga perlu diperhatikan ketika ingin membunyikan klakson. Jangan menggunakan klakson ketika melewati rumah ibadah dan arus lalu lintas yang padat. Kemudian jangan menggunakan klakson ketika berada di gang atau pemukiman yang padat.
Yang tak kalah penting adalah penggunaan klakson mobil sesuai standar. Banyak pengendara yang memodifikasi klaksonnya agar suaranya lebih kencang atau memiliki variasi suara yang beragam. Hal ini tentu dapat mengganggu pengendara lain di jalan.
Peraturan tentang menggunaan klakson sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69. Dijelaskan bahwa kekuatan bunyi klakson minimum adalah 83 desibel, sementara maksimum 118 desibel. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan polusi suara dan diterima bagus oleh pendengar.
Sementara untuk larangan dan peraturan mengenai fitur isyarat bunyi terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 Bagian 5 Pasal 71. Berikut ini adalah etika yang tertulis pada pasal 71
Apabila suara klakson tidak sesuai dengan ketentuan, maka ada dijatuhi sanksi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1. Bagi yang melanggar aturan persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya klakson akan dipidana paling lama 1 bulan atau dikenakan denda sebesar Rp250.000,-
Memburu Bentuk di Jalanan Kota: Shape Street Fotografi Bersama Komunitas Makassar Minggu pagi di Makassar…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Warga Gaza Tolak Rencana Distribusi…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul China Permudah Pencatatan Pernikahan dengan…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Satu unit bus pariwisata yang membawa rombongan warga ziarah dari, Bogor"melaju dari…
AESENNEWS.COM,SUMUT - Akhir-akhir ini, wacana sebagian anggota DPRD Deli Serdang mencoba menggiring untuk menggunakan Hak…
Jakarta – Polisi menertibkan bendera organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terpasang ilegal di kawasan Tanah Abang,…