Jakarta, Tekno – Beredar informasi belakangan ini yang mengatakan bahwa perangkat iPhone 16 dan Google Pixel termasuk merk yang ilegal untuk menjamah pasar di Indonesia. Hal ini sendiri sudah mulai menarik perhatian media luar negeri yang mengatakan bahwa pemerintah Indonesia sudah melakukan “Banned” terhadap smartphone teranyar dari Apple.
Lantas, hal ini membuat banyak penggemar Apple cukup geram dengan pemerintah. Mengingat, kehadiran iPhone 16 merupakan salah satu perangkat yang cukup diandalkan oleh sebagian besar Apple Fans di Indonesia. Kemudian, banyak distributor-distributor yang sudah mendapatkan lisensi dari Apple juga pada awalnya mengumumkan bahwa Apple iPhone 16 ini akan segera rilis pada Oktober lalu di Indonesia, sebut saja iBox Indonesia.
Hanya saja, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sudah mengonfirmasi bahwa merk ponsel Google Pixel dan iPhone 16 Series dinyatakan tidak bisa berjualan di Indonesia. Hal ini karena smartphone tersebut belum memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Itulah yang menjadi salah satu sumber mengapa ponsel terbaru dari Apple ini dan beberapa smartphone Google Pixel tidak bisa masuk ke pasar Indonesia untuk diperjual belikan.
Baca Juga: Hands-on: Impresi Singkat Menjajal iPhone 16 Terbaru
“Terkait dengan iPhone 16 series dan produk Apple, hingga beberapa jajaran ponsel Google Pixel, kami sampaikan bahwa sepanjang produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan belum memenuhi skema yang sudah ditetapkan, maka tidak bisa masuk ke pasar Indonesia,” tegas Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arifin.
“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang [dari luar negeri] masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini hareka sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri,” imbuh Febri sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.
Oleh karena itu, para calon konsumen tidak bisa membeli iPhone 16 di Indonesia, walau melalui e-commerce sekalipun.Namun, jangan khawatir karena bagi orang-orang yang sudah membeli iPhone 16 di luar negeri dan sudah melakukan pembayaran pajak sampai dengan melakukan registrasi IMEI, maka HP tersebut hanya bisa digunakan sebatas penggunaan pribadi saja, dan hal ini kami kutip dari Kompas yang melakukan pengutipan dari ungkapan Juru Bicara Kemenperin.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa iPhone 16 bukan 100% di “ban” untuk pasar Indonesia. Hanya saja, produk Apple terbaru tersebut belum memenuhi berbagai persyaratan untuk diperjualbelikan pada pasar Indonesia saja. Pastinya, ini merupakan salah satu informasi yang cukup melegakan para Apple Fans, walau mereka tidak bisa membeli iPhone lewat iBox atau beberapa distributor resmi dari Apple.
Apple iPhone 16 hadir dengan sejumlah peningkatan dalam spesifikasinya. Salah satu perubahan utama adalah peningkatan ukuran layar memiliki layar sebesar 6,1 inci XDR OLED dan iPhone 16 Plus dengan layar 6,7 inci. Keduanya mendukung kecepatan refresh adaptif hingga 120Hz, sehingga tampilan lebih responsif dan lancar, terutama saat bermain game atau menggunakan aplikasi dengan grafis intensif. Selain itu, layar ini kini kompatibel dengan teknologi HDR10 dan Dolby Vision untuk pengalaman visual yang lebih hidup dan kaya warna.
Di sektor performa, ponsel ini sudah ditenagai oleh chip A18, yang membawa perbaikan dari segi efisiensi dan kecepatan. Chip ini dirancang untuk mengoptimalkan kinerja sekaligus menghemat daya, membuat smartphone anyar dair Apple ini mampu menangani berbagai tugas berat dengan lebih lancar, termasuk dalam bermain game yang kompleks dan mengedit video. Chip A18 juga mendukung grafis yang lebih ditingkatkan, memberikan pengalaman gaming yang lebih mendalam dan realistis.
Kamera juga mengalami peningkatan yang cukup banyak mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan generasi iPhone 15, terutama dengan sensor utama 48 MP, f/1.6, 26mm (wide), 1/1.56″, 1.0µm, dual pixel PDAF, sensor-shift OIS 12 MP, f/2.2, 13mm, 120˚ (ultrawide), 0.7µm, dual pixel PDAF. Kamera depan 12 MP juga dilengkapi dengan Time-of-Flight (ToF), yang meningkatkan kualitas gambar dalam mode potret dan video panggilan FaceTime.
Dari sisi daya, smartphone ini mendukung pengisian daya cepat, MagSafe, serta teknologi Qi2 untuk melakukan wireless charging. Dengan kapasitas baterai yang lebih besar, iPhone 16 diklaim mampu bertahan hingga 22 jam untuk pemutaran video. Selain itu, ponsel ini kini memiliki port USB-C, menjadikannya lebih kompatibel dengan berbagai perangkat dan aksesori lain. iPhone 16 juga telah dilengkapi iOS 18, yang menawarkan fitur keamanan dan privasi lebih lanjut, serta mendukung berbagai fitur aksesibilitas seperti VoiceOver dan Live Speech.
Pada smartphone ini yang sangat ditonjolkan oleh Apple adalah AI Tool yang bernama Apple Intelligence. Fitur AI tersebut diklaim bisa membantu para penggunannya agar mengerjakan pekerjaan mereka menjadi lebih praktis. Salah satunya adalah mengubah gaya bahasa sebelum mengirimkan pesan atau email, semuanya bisa dilakukan dengan instan.
Artikel berjudul iPhone 16 dan Google Pixel Ilegal di Indonesia? Ini Beberapa Alasannya yang ditulis oleh Christopher Louis pertama kali tampil di Tekno.id
Jakarta – Hamas saat ini tengah mengadakan negosiasi langsung dengan pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald…
Banjar – Perpisahan SMAN 1 Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, digelar di klub malam. Kepala Sekolah…
Jakarta, Gizmologi – Chery Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya di pasar otomotif Tanah Air dengan meluncurkan…
Jakarta, Gizmologi – Chery Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya di pasar otomotif Tanah Air dengan meluncurkan…
Jakarta, Gizmologi – Chery Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya di pasar otomotif Tanah Air dengan meluncurkan…
Tema iOS 17 Untuk Xiaomi Tembus Aplikasi Terbaru - KUBIS.online - Ingin merasakan sensasi menggunakan…