Categories: Tips

Ini Perbedaan BPJS Pensiun dan Jaminan Hari Tua, Serupa tapi Tak Sama

Setiap karyawan baik itu swasta maupun pemerintah berhak memiliki jaminan kesejahteraan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawannya untuk mengikuti program-program tersebut, di antaranya adalah Jaminan Pensiun atau BPJS Pensiun dan Jaminan Hari Tua atau dikenal juga dengan Jamsostek.

Meski sama-sama program dari BPJS Ketenagakerjaan, tapi secara tujuan, manfaat, hingga iurannya berbeda lo, ya. Namun, kebanyakan orang masih menganggap BPJS Pensiun masih sama dengan Jaminan Hari Tua. Nah, untuk bisa lebih memahaminya, yuk simak informasi berikut yang sudah Hipwee rangkum dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

1. Pengertian BPJS Pensiun dan Jaminan Hari Tua

Kartu BPJS Ketenagakerjaan | Credit by Qoala

BPJS Pensiun adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan kehidupan yang layak pada saat karyawan atau peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap sehingga nggak bisa bekerja lagi. BPJS Pensiun bisa dicairkan tiap bulan atau sekaligus sesuai ketentuan.

Sementara itu, Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, PHK, dan meninggalkan NKRI. Jaminan Hari Tua bisa dicairkan sekaligus atau sebagian sesuai ketentuan. Dari sini, perbedaan BPJS Pensiun dan BPJS Jaminan Hari Tua cukup terlihat, begitu juga terkait manfaat yang diberikan.

Sederhananya, BPJS Pensiun itu seperti jaminan kesejahteraan setelah pensiun yang secara umum dananya diberikan tiap bulan. Kalau Jaminan Hari Tua seperti tabungan selama bekerja, dan boleh diambil ketika sudah nggak bekerja.

2. Manfaat yang diberikan dari BPJS pensiun dan Jaminan Hari Tua

Kartu BPJS Ketenagakerjaan | Credit by Amartha

Baik BPJS Pensiun karyawan swasta maupun PNS memiliki manfaat yang sama yakni berupa uang tunai yang diberikan setiap bulan sesuai ketentuan. Sementara Jaminan Hari Tua diberikan seluruhnya atau sebagian, jadi nggak rutin menerima bulanan. Berikut perbedaan manfaat BPJS Pensiun dan Jaminan Hari Tua:

Manfaat BPJS Pensiun diberikan tiap bulan dengan ketentuan berikut:

  • Pensiun hari tua, diterima setelah masuk usia pensiun hingga meninggal dunia
  • Pensiun cacat, diterima jika mengalami cacat total akibat kecelakaan atau penyakit
  • Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta sampai meninggal atau menikah lagi
  • Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai anak usia 23 tahun, bekerja, atau menikah. Maksimal hanya 2 anak yang bisa terdaftar
  • Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta sampai meninggal dunia (khusus bagi peserta yang nggak punya suami/istri/anak)

Manfaat Jaminan Hari Tua yang diberikan sekaligus apabila:

  • Peserta mencapai usia 56 tahun saat bekerja
  • Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan nggak aktif bekerja di manapun
  • Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya
  • Terkena PHK dan nggak aktif bekerja di perusahaan/instansi mana pun
  • Cacat total tetap atau meninggal dunia

Sementara itu, Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah jika peserta telah terdaftar paling sedikit 10 tahun. Pencairan dana sebagian ini hanya bisa dilakukan sekali seumur hidup.

3. Besaran iuran yang dibayarkan oleh pekerja dan perusahaan

Aplikasi BPJS | Credit by BPJS Ketenagakerjaan

Besar pencairan BPJS Ketegakerjaan baik itu Jaminan Pensiun maupun Jaminan Hari Tua ditentukan berdasarkan formula tertentu. Dana merupakan akumulasi seluruh iuran ditambah hasil pengembangannya. Selain manfaat dan tujuan yang diterima, besar iuran BPJS Pensiun dan Jaminan Hari Tua juga berbeda.

Iuran BPJS Pensiun dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja sebesar 2% dan oleh karyawan atau pekerja sebesar 1% dari upah sebulan. Sementara iuran Jaminan Hari Tua dibayarkan oleh perusahaan sebesar 3,7% dan 2% oleh pekerja dari upah sebulan.

4. Proses pencairan sesuai kriteria dan ketentuan

Kantor layanan BPJS | Credit by Media Indonesia

Cara pengambilan BPJS Pensiun dan Jaminan Hari Tua bisa dilakukan jika memenuhi ketentuan manfaat di atas. Dalam prosedur pencairannya, kamu bisa memilih secara online maupun datang langsung ke kantor cabang terdekat di kotamu. Jika kamu ingin melakukan pencairan secara online, sila buka bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengetahui proses dan detail persyaratannya.

Jika datang langsung ke kantor cabang, maka datanglah tanpa perwakilan kecuali kondisi peserta sudah meninggal dunia. Di sana akan diarahkan mulai dari pengambilan nomor antrean, kelengkapan berkas, hingga proses wawancara. Secara umum, proses pencairan antara BPJS Pensiun sama dengan Jaminan Hari Tua, hanya saja persyaratannya berbeda, sesuai kriteria atau kondisi peserta.

Nah, itulah  perbedaan antara BPJS Pensiun dan Jaminan Hari Tua yang harus kamu pahami. Alih-alih hanya tertib iuran, sebagai peserta kita juga harus paham apa saja manfaat dan tujuan jaminan kesejahteraan ini, supaya nggak bingung jika saatnya bisa merasakan manfaat iuran yang sudah di bayarkan tiap bulan.

hipwee

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Google Gunakan Kecerdasan Buatan Canggih untuk Lawan Penipuan di Chrome

GadgetDIVA - Google kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan pengguna internet. Kini, perusahaan teknologi raksasa…

12 menit ago

Ketika Dunia Terlalu Sibuk

Di sudut padat kawasan Kabupaten Bekasi, tepatnya di gang kecil dekat Pasar, hidup seorang pemuda…

5 jam ago

STRATEGIES TO IMPROVE EARLY CHILDHOOD ENGLISH LANGUAGE ABILIATY

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul STRATEGIES TO IMPROVE EARLY CHILDHOOD…

5 jam ago

Implikasi UU Revisi TNI 2025 terhadap Supremasi Sipil dan Hak-Hak Kewarganegaraan

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Implikasi UU Revisi TNI 2025…

5 jam ago

Yayasan Media Berkat Nusantara tidak Membayar Dapur MBG Kalibata

Sah! – Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Kalibata sebagai catering untuk program makan bergizi gratis…

5 jam ago

Ketentuan Rangkap Jabatan Direksi Pada Perusahaan Terbuka

Sah! – Dalam dunia korporasi, rangkap jabatan oleh anggota Direksi merupakan isu yang kerap menjadi…

5 jam ago