Jakarta, ItWorks- Pupuk berperan sangat penting untuk mendukung kesuburan tanah bagi peningkatan produktivitas tanaman. Berdasarkan riset, pupuk berperan sekitar 20 – 40 persen dalam menyumbang tingkat kesuburan tanah, terutama penggunaan pupuk yang telah memenuhi standar mutu atau berkualitas, yakni pupuk Ber-SNI (Standar Nasional Indonesia).
Tak dapat dipungkiri, pupuk telah lama dikenal sebagai salah satu unsur penting bagi kesuburan tanah untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan tanaman. Hal ini terkait fungsi utama pupuk sebagai penyedia unsur hara atau nutrisi yang dibutuhkan untuk menopang tumbuh dan berkembangnya tanaman, baik tanaman pangan pertanian maupun perkebunan.
Mengingat begitu pentingnya penggunaan pupuk dalam kaitan upaya peningkatan produksi pangan nasional, pemerintah sejak dulu juga telah memberikan perhatian besar terhadap hal ini. Mulai dari kebijakan subsidi petani pupuk untuk petani, penanganan sistem dan tata kelola pupuk bersubsidi, peningkatan kualitas (mutu), hingga upaya optimalisasi formula dalam pemupukan.
Pemerintah telah lama memberikan subsidi pupuk kepada para petani dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. Pemberian pupuk bersubsidi ini diharuskan memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan pemerintah melalui Kementerian Pertanian, yakni yang disebut 6T. Di antaranya tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu (kualitas).
“Pupuk subsidi adalah bentuk keseriusan pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Dengan kebijakan ini, kita ingin meningkatkan produktivitas pertanian. Untuk itu kita selalui memantau dan mengawal kebijakan pupuk subsidi agar lebih tepat sasaran,” ungkap Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam suatu dialog yang disiarkan secara live streaming dilansir portal kementan, beberapa waktu lalu.
Mengenai pupuk bersubsidi ini diatur dalam Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Pada Pasal 1 peraturan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsidi pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah.
Jika dirunut ke belakang, dinamika kebijakan subsidi pupuk sudah ada sejak tahun 1971. Pada rentang tahun 1971-1979 ada subsidi pupuk bagi petani dan Program Bimbingan Massal (Bimas) Pertanian. Tujuannya antara lain meningkatkan produksi padi untuk mencapai swasembada beras, dan pada tahun 1984 Indonesia menjadi negara swasembada. Pencapaian ini tidak luput dari pelaksanaan program Bimas, termasuk di dalamnya bantuan atau subsidi pupuk. Pada rentang tahun itu juga tersedia peluang bisnis pupuk bagi setiap badan usaha.
Kemudian tahun 1998-2002 pupuk tidak bersubsidi. Jadi dicabut subsidinya dan menjadi komoditas bebas, sehingga berlaku mekanisme supply-demand. Selanjutnya tahun 2003 hingga sekarang, subsidi pupuk kembali diterapkan, tetapi untuk sebagian jenis pupuk yang tentunya lagi-lagi untuk daya saing dan peningkatan pangan nasional.
Pemerintah memandang pertanian sebagai sektor strategik dalam hal pembentukan produk domestik bruto (PDB) dan peningkatan kinerja pertanian dan sektor terkait, termasuk hortikultura, dan perkebunan rakyat. Sesuai misi RPJMN 2020–2024, perbaikan sistem perpupukan akan terus dilakukan sebagai bagian penting untuk meningkatkan produksi tanaman pangan dan kesejahteraan petani.
Peran Penting BSN
Terkait pupuk, pemilihan mutu atau kualitas pupuk yang tepat dan aman, sangatlah penting untuk keberhasilan sektor pertanian. Dalam hal ini, tentu harus ada jaminannya, salah satunya yakni uji dan sertifikasi pupuk yang sesuai atau memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditentukan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). BSN merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk membina dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia.
Adanya SNI, hal ini akan membantu konsumen untuk memilih produk yang berkualitas. SNI akan membantu konsumen terbebas dari produk yang berbahaya bagi keselamatan hidup, kesehatan, ataupun lingkungan. SNI juga membuat konsumen dapat menikmati barang yang sesuai antara harga dan kualitasnya, termasuk produk pupuk. Karena itu, upaya BSN untuk terus mendorong penerapan SNI pupuk bagi prosusen pupuk, sangatlah tepat.
Hal ini juga selaras dengan kebijakan dan strategi pemerintah untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Berbagai strategi dilakukan, salah satunya melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 (PP 23/2020). Program PEN merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian, khususnya sektor informal, temasuk pertanian dan UMKM.
Semua lembaga atau institusi di kepemerintahan, dalam hal ini tak terkecuali BSN tentunya juga harus pro aktif mendukung program PEN, termasuk melalui pemberdayaan sektor pertanian. Peningkatan produktivitas tanaman pangan dan hortikultura menjadi sebagai faktor penting dalam meningkatkan daya saing pertanian di Tanah Air yang diharapkan bisa memunculkan peluang ekspor.
Hal ini dapat dicapai di antaranya dengan sistem pupuk yang tepat dan berkualitas yang mampu meningkatkan produksi untuk kesejahteraan petani. Artinya pupuk yang berkualitas dan ber-SNI menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam sektor pertanian.
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), Heru Suseno melalui rilis pers yang dilansir Humas BSN beberapa waktu lalu mengungkapkan, sesuai arahan Presiden Jokowi, bahwa pemerintah bersama stakeholder harus memaksimalkan potensi pertanian Indonesia untuk menjaga ketahanan pangan nasional. “Dalam kaitan ini, tentunya standardisasi yang didukung dengan kegiatan penilaian kesesuaian pada produk pupuk, akan dapat berkontribusi pada terwujudnya ketahanan pangan nasional,” ujarnya.
Disebutkan, hingga kini BSN telah menetapkan 3.018 Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait pertanian dan teknologi pangan. Dari SNI lingkup pertanian dan teknologi pangan tersebut, terdapat 29 SNI pupuk yang masih berlaku dan 9 di antaranya merupakan SNI wajib.
Hal senada sebelumnya juga diungkapkan Kepala BSN, Kukuh S. Achmad. Melalui keterangan resminya, ia menyebut kebijakan SNI pupuk itu sejalan dengan program peningkatan produktivitas dan kualitas pertanian Indonesia, di mana BSN dalam hal ini telah menetapkan 29 SNI Pupuk. “Dari 29 SNIO Pupuk yang telah ditetapkan, 9 SNI diberlakukan secara wajib,” ujarnya.
Tercatat dari 29 SNI pupuk, 28 SNI dirumuskan oleh Komite Teknis 65-06 Produk Agrokimia seperti SNI 2803 Pupuk NPK padat dan SNI 2801 Pupuk urea. Sedangkan terdapat 1 SNI yang dirumuskan oleh Komite Teknis 65-08 Produk perikanan non-pangan yaitu SNI 8267 kitosan cair sebagai pupuk organik.
Ketujuh SNI tersebut yaitu SNI 2801:2010 Pupuk urea; SNI 02-1760-2005 Pupuk amonium sulfat; SNI 02-0086-2005 Pupuk tripel super fosfat; SNI 02-2805-2005 Pupuk kalium klorida; SNI 02-3769-2005 Pupuk SP-36; SNI 02-3776-2005 Pupuk fosfat alam untuk pertanian; dan SNI 2803-2012 Pupuk NPK padat.
Pemberlakuan SNI secara wajib, ditetapkan pemerintah dengan alasan ini untuk melindungi konsumen. Hal ini karena penggunaan pupuk tertentu yang tidak sesuai spesifikasi (SNI), bisa merusak unsur tanah, dan juga tanaman sehingga akan mempengaruhi keberhasilan panen dan fungsi kelestarian lingkungan hidup.
Misalnya SNI 2801:2010 Pupuk urea, yang merupakan revisi dari SNI 02-2801-1998 dan disusun oleh Komite Teknis 65-06, Produk Kimia dan Agrokimia. Yang dimaksud pupuk urea dalam SNI adalah pupuk buatan yang merupakan pupuk tunggal, mengandung unsur hara utama nitrogen, berbentuk butiran (prill) atau gelintiran (granular) dengan rumus kimia CO(NH2)2.
Adapun syarat mutu pupuk urea dilihat dari kadar nitrogen, kadar air, kadar biuret dan ukuran. Jika salah satu persyaratan mutu dalam SNI tersebut tidak terpenuhi, maka akan berakibat pada kebaikan alami tanah dan juga keberhasilan tanaman.
Dalam SNI Pupuk urea persyaratan mutunya terbagi dua yakni butiran dan gelintiran. Mutu yang dilihat dari kadar nitrogen baik butiran maupun gelintiran minimal 46,0%; kadar air, baik butiran maupun gelintiran maksimal 0,5%; sementara kadar biuret, untuk butiran maksimal 1,2% dan gelintiran maksimal 1,5%,” tambahnya.
Mengingat pentingnya persyaratan mutu SNI dan akibatnya jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka pemerintah sebaiknya tidak menoleransi peredaran atau penjualan pupuk non SNI, apalagi yang sudah diberlakukan secara wajib SNI-nya. Dengan menggunakan pupuk SNI yang sudah terjamin kualitasnya, hal ini bisa mendukung kegiatan para petani untuk meningkatkan hasil panen. Dengan begitu, petani bisa lebih sejahtera lagi. Pupuk ber-SNI terjamin kualitasnya sehingga memberikan kepastikan hasil bagi petani.
Saat ini, banyak produk pupuk yang berlabel SNI. Tetapi, tidak dipungkiri, sampai juga masih ada pupuk tak ber-SNI yang bisa merugikan petani. Karena itu petani perleu mencermati sebelum menggunakan pupuk dengan merek dan label content. Penggunaan pupuk kualitas rendah akan sangat merugikan bagi para petani karena kandungan unsur hara yang sangat rendah sehingga bisa tak bermanfaat bagi tanaman.
Selain itu, penggunaan pupuk yang tidak sesuai dengan persyaratan mutu SNI, bisa merusak unsur hara dalam tanah serta pertumbuah tanaman, yang tentunya juga mempengaruhi keberhasilan panen maupun kelestarian lingkungan hidup. Menggunaan pupuk ber-SNI, selain bisa meningkatkan produksi tanaman juga berarti meningkatkan daya saing pertanian Indonesia.
Pusri Konsisten Terapkan SNI Pupuk
Penerapan SNI pada sektor pertanian, diharapkan dapat memberikan kontribusi pada Program PEN dan sebagai langkah strategis dalam menghadapi ancaman krisis pangan. Menyadari pentingnya SNI mendukung pertumbuhan ekonomi nasional termasuk dalam program PEN bidang pertanian, BSN juga terus mendorong pemangku kepentingan untuk menerapkan SNI, salah satunya bagi pelaku industri pupuk ini. Berdasarkan data di bangbeni.bsn.go.id, hingga tahun lalu tercatat ada 129 Industri pupuk yang menerapkan SNI di Indonesia. Salah satunya, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri)- Sumatera Selatan.
Sebagai salah satu produsen pupuk di Indonesia, Pusri terus berkomitmen tinggi dalam penerapan SNI. Industri pupuk yang merupakan sektor hulu dari terbentuknya proses pertanian dan ketersediaan pangan nasional ini, tentu memegang peran strategis terhadap keberhasilan hasil pertanian.
Direktur Utama PT Pusri, Tri Wahyudi Saleh (ist)
Penerapan SNI ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi dan menjadi langkah strategis dalam menghadapi ancaman krisis pangan. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang produksi utamanya pupuk, Pusri mengaku siap membantu pemerintah dalam mewujudkan kemandirian dan ketahanan pangan serta menghadapi ancaman krisis pangan dunia.
Direktur Utama PT Pusri, Tri Wahyudi Saleh mengungkapkan, pihaknya meyakini, Pusri sebagai aset kebanggaan Sumatera Selatan, bisa terus berperan untuk menjadi bagian yang dibutuhkan dalam ketahanan pangan nasional. Hal ioni dilakukan dengan akan terus berproduksi dan berkomitmen untuk mempertahankan produktivitas, terutama prodksi pupuk berkualitas untuk mendukung hasil pertanian nasional.
Saat ini, Pusri ditugaskan pemerintah untuk menyalurkan sekitar 1,9 juta ton pupuk bersubsidi ke wilayah kerja yang terdiri dari provinsi Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. “Sampai dengan semester 1 tahun 2022, kami telah menyalurkan Public Service Obligation (PSO) untuk pupuk bersubsidi sebanyak 1.020.154 ton yang sudah ber-Standar Nasional Indonesia (SNI) kepada petani pangan,” ujar Tri dilansir dalam rilis pers BSN, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Pusri tetap sustain dan continue untuk mempertahankan stabilitas dan ketahanan pabrik sehingga tetap dapat memproduksi sekitar 2,6 juta ton pupuk urea dan 300 ribu ton pupuk NPK yang sesuai dengan SNI. Pusri juga akan melakukan revitalisasi pabrik yang sudah lama dengan pabrik pupuk baru yang lebih efisien, hemat energi, dan ramah lingkungan.
“Proyek Revitalisasi Pabrik Pusri-III B sedang kami kerjakan tahun ini dan diharapkan dua tahun mendatang Pusri akan memiliki pabrik yang lebih efisien sehingga meningkatkan produktivitas dan saya saing perusahaan. Pabrik Pusri-IIIB memiliki kapasitas produksi sebesar 1.350 ton amoniak per hari atau 445.500 ton per tahun, dan 2.750 ton pupuk urea per hari atau 907.500 ton per tahun,” ungkap Tri.
Pihaknya mengaku sempat terkendala pasokan bahan baku pupuk yang disebabkan oleh perang Rusia dan Ukraina. Karena Rusia merupakan negara eksportir bahan baku pupuk terbesar. Namun, kondisi tersebut tidak berlangsung lama, karena saat ini pasokan bahan baku pupuk sudah masuk dan aman sampai dengan akhir tahun ini.
Pusri memastikan bahwa ketersediaan pupuk bersubsidi sampai dengan tahun depan aman. Begitu pula untuk ketersediaan pasokan gas aman sampai dengan tahun 2045. “Kami telah melakukan kontrak gas jangka panjang, sehingga dapat kami pastikan bahan baku untuk kebutuhan produksi pupuk akan lancar,” tegasnya.
Sektor pertanian, dinilai merupakan tulang punggung ketahanan pangan nasional. Deghdyuheruyrengan menjaga kualitas secara konsisten, diharapkan kepercayaan pelanggan pada produk Pupuk Pusri terus meningkat. Pupuk Pusri telah menerapkan SNI secara berkelanjutan. Bahkan, secara berkala, lembaga sertifikasi produk melakukan audit dengan ketat. Pihaknya, terus berupaya untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Supaya, produk Pusri menjadi yang terbaik dan unggul.
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN Heru Suseno menyatakan, langkah Pusri melalui produksi pupuk ber-SNI dinilai dapat membantu meningkatkan dan mempercepat hasil produksi tanaman serta meningkatkan kesuburan tanaman. Sehingga hal ini akan mampu mendukung peningkatan produksi hasil pertanian untuk mengantisipasi krisis pangan. “Adanya SNI dalam produk pupuk dapat memberikan jaminan bahwa pupuk tersebut telah memenuhi syarat mutu pupuk yang telah dirumuskan oleh para ahli,” ujarnya.
PT Pusri juga telah membuktikan diri sebagai perusahaan yang menerapkan SNI dengan konsisten melalui raihan SNI Award berturut-turut sejak tahun 2016 hingga 2021 dengan Kategori Emas. Komitmen PT Pusri juga ditunjukkan melalui program peningkatan kemandirian dan daya saing UKM Mitra Binaannya bekerjasama dengan Kantor Layanan Teknis (KLT) BSN Sumatera Selatan.
KLT BSN merupakan langkah nyata BSN dalam mengimplementasikan Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dalam mengembangkan standardisasi dan penilaian kesesuaian di daerah.
KLT BSN Sumatera Selatan, yang berdiri sejak tahun 2017, telah melaksanakan kerjasama dengan PT Pusri dalam berbagai program pembinaan UMKM di wilayah Sumatera Selatan.
Salah satu hasil nyata kerjasama tersebut adalah pembinaan terhadap UMKM Kopi di wilayah Sumatera Selatan. Sejak tahun 2017 hingga 2022, KLT BSN Sumsel dan PT Pusri telah berhasil melakukan pembinaan terhadap 14 UMKM Kopi di wilayah ini.
Komitmen bersama stakeholder dan juga dukungan BSN ini tentu diharapkan dapat mendukung suksesnya program PEN dimana sektor pertanian memberikan andil besar dalam penyerapan tenaga kerja.
Berdadarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertanian tetap mampu menyerap pertumbuhan tenaga kerja di, dimana distribusi penduduk yang bekerja mencapai 29,96% atau sekitar 1,86 juta orang pertahun. Itu artinya jika pertanian bisa terus bertumbuh, tingkat pengangguran juga bisa berkurang sekaligus bisa mengikis tingkat kemiskinan di Tanah Air. (ahmad churi)
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Elmer Diello Xantara Harumkan Nama…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul USE OF TECHNOLOGY IN EARLY…
Jakarta – Warga Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor digegerkan dengan temuan tas berisi…
Jakarta – Riau Bhayangkara Run 2025 segera digelar. Event yang digelar Polda Riau ini akan…
GadgetDIVA - Telkom menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan nasional melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Mall Pasar Atom: Gabungan Konsep…