Categories: Tekno

Ini Kebijakan Baru OJK Terkait Fintech P2P Lending

Jakarta, ItWorks- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending).

Sebagaimana dilansir dalam siaran pers OJK pada akhir pekan lalu, POJK LPBBTI ini dikeluarkan untuk mengembangkan industri keuangan yang diharapkan dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Terutama melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (financial technology-fintech).

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK – Anto Prabowo dalam rilisnya menyatakan, POJK ini juga merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016) dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen.

Beberapa substansi penyempurnaan pengaturan dalam POJK LPBBTI yang baru, yakni sebagai berikut:

  1. Penyelenggara LPPBTI harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah);
  2. Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 1 pemegang saham pengendali (PSP);
  3. Penyelenggara harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK;
  4. Penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi Penyelenggara berdasarkan prinsip Syariah wajib memperoleh persetujuan dari OJK;
  5. Calon pihak utama (PSP, direksi, dewan komisaris, dan DPS) wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama;
  6. LPBBTI dapat dilakukan melalui pendanaan produktif dan pendanaan multiguna;
  7. Batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan;
  8. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan;
  9. Untuk mendukung program pemerintah, Penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah untuk menjadi mitra distribusi atas surat berharga negara;
  10. Penyelenggara wajib menggunakan sistem elektronik dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dan wajib dimiliki, dikuasai, dan dikendalikan oleh Penyelenggara;
  11. Penyelenggara wajib menyampaikan data transaksi pendanaan kepada pusat data fintech lending OJK dengan mengintegrasikan Sistem Elektronik milik Penyelenggara pada pusat data fintech lending;
  12. Penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12.500.000.000 (dua belas miliar lima ratus juta rupiah);
  13. Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) anggota direksi;
  14. Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang anggota dewan komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota direksi;
  15. Penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) anggota dewan pengawas syariah;
  16. Penyelenggara wajib memiliki unit audit internal yang dijalankan oleh paling sedikit 1 (satu) orang SDM; dan
  17. Permohonan perizinan, permohonan persetujuan dan pelaporan disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data OJK.
    Disebutkan POJK ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Juli 2022 dan sekaligus mencabut POJK 77/2016. (AC)

itworks

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Street Photo Hunt: Finding Shape, Hunting Bareng Instanusantara dan Performa

Memburu Bentuk di Jalanan Kota: Shape Street Fotografi Bersama Komunitas Makassar Minggu pagi di Makassar…

7 jam ago

Warga Gaza Tolak Rencana Distribusi Bantuan AS-Israel, Serukan Peningkatan Peran PBB

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Warga Gaza Tolak Rencana Distribusi…

7 jam ago

China Permudah Pencatatan Pernikahan dengan Sejumlah Peraturan Baru

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul China Permudah Pencatatan Pernikahan dengan…

7 jam ago

Satu Unit Bus Pariwisata Rombongan Ziarah Dari Bogor Alami Kecelakaan di Belokan Gonggong Cikeudal

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Satu unit bus pariwisata yang membawa rombongan warga  ziarah dari, Bogor"melaju dari…

7 jam ago

Ketua Pemuda NW Sumut : Terlalu Prematur Hak Angket Anggota DPRD Deli Serdang Kepada Bupati Deli Serdang.

AESENNEWS.COM,SUMUT - Akhir-akhir ini, wacana sebagian anggota DPRD Deli Serdang mencoba menggiring untuk menggunakan Hak…

7 jam ago

Polisi Tertibkan Bendera Ormas Terpasang Ilegal di Tanah Abang Jakpus

Jakarta – Polisi menertibkan bendera organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terpasang ilegal di kawasan Tanah Abang,…

7 jam ago