Jakarta, ItWorks- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending).
Sebagaimana dilansir dalam siaran pers OJK pada akhir pekan lalu, POJK LPBBTI ini dikeluarkan untuk mengembangkan industri keuangan yang diharapkan dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Terutama melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (financial technology-fintech).
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK – Anto Prabowo dalam rilisnya menyatakan, POJK ini juga merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016) dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen.
Beberapa substansi penyempurnaan pengaturan dalam POJK LPBBTI yang baru, yakni sebagai berikut:
Memburu Bentuk di Jalanan Kota: Shape Street Fotografi Bersama Komunitas Makassar Minggu pagi di Makassar…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Warga Gaza Tolak Rencana Distribusi…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul China Permudah Pencatatan Pernikahan dengan…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Satu unit bus pariwisata yang membawa rombongan warga ziarah dari, Bogor"melaju dari…
AESENNEWS.COM,SUMUT - Akhir-akhir ini, wacana sebagian anggota DPRD Deli Serdang mencoba menggiring untuk menggunakan Hak…
Jakarta – Polisi menertibkan bendera organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terpasang ilegal di kawasan Tanah Abang,…