Categories: Berita

INI kata KEMENDAG Terkait Adanya Dugaan Pemotongan di MTS Cikaliung -Kecamatan Saketi “

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG – BANTEN ,Realisasi  Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang di terima oleh siswa – siswi miskin di sekolah MTS Cikaliung Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Popinsi Banten, menuai perhatian dan pertanyaan  dari beberapa pihak
Salah satu nya adalah  Hasan Subandi  selaku asli warga desa Sindang hayu – kecamatan Saketi sekaligus beliau selaku anggota gabungan wartawan Indonesia (,GWI) DPC kabupaten Pandeglang angkat bicara terkait dengan adanya dugaan PUNGLI  (pungutan liar) yang di lakukan oleh pihak sekolah kepada para orang tua wali murid yang mendapatkan bantuan program Indonesia pintar,,(PIP)
Menurut nya bahwa  bantuan Indonesia pintar (PIP) yang di berikan oleh pihak pemerintah melalui dinas pendidikan dan di berikan kepada siswa siswi miskin itu perlu di benahi jangan sampai program Indonesia pintar ini di bikin ajang bacakan oleh pihak tertentu ungkapnya
Sementara itu ,humaedi “selaku ketua lembaga inpestigasi negara (LIN) DPC Kabupaten Pandeglang ,menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya  sangat prihatin kepada pihak sekolah khusus pada sekolah MTS cikaliung yang ada tepat di depan kampus UNMA cikaliung kampung batu kuda desa Sindang hayu ucap nya .
Dalam menyikapi hal ini saya selaku ketua lembaga inpestigasi negara (LIN) akan secepatnya melapor kan hal ini kepada aparatur penegak hukum (APH) terkait dan menghimbau agar secepatnya serius memproses  dengan ada nya dugaan dugaan pungutan liar yang di lakukan oleh pihak sekolah
Ditempat berbeda LUKMAN selaku kepala kementrian agama (KEMENDAG) kabupaten Pandeglang ketika di pinta keterangan nya langsung oleh awak media lewat pia tlpon atau pia wassap nya menjelaskan
Ada engga buktinya?, Kalau memang ada buktinya nanti serah kan ke saya buktinya, ga apa apa nanti  saya panggil orang tuanya terang nya
Masih ucap KEMENDAG ya, kalau secara khusus kementrian agama repoblik Indonesia  belum mengeluarkan surat edaran ketika memberatkan kepada orang tua wali murid itu tidak boleh di lakukan oleh pihak sekolah tegas nya.
Reporter : Ab – Tim

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Street Photo Hunt: Finding Shape, Hunting Bareng Instanusantara dan Performa

Memburu Bentuk di Jalanan Kota: Shape Street Fotografi Bersama Komunitas Makassar Minggu pagi di Makassar…

6 jam ago

Warga Gaza Tolak Rencana Distribusi Bantuan AS-Israel, Serukan Peningkatan Peran PBB

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Warga Gaza Tolak Rencana Distribusi…

6 jam ago

China Permudah Pencatatan Pernikahan dengan Sejumlah Peraturan Baru

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul China Permudah Pencatatan Pernikahan dengan…

6 jam ago

Satu Unit Bus Pariwisata Rombongan Ziarah Dari Bogor Alami Kecelakaan di Belokan Gonggong Cikeudal

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Satu unit bus pariwisata yang membawa rombongan warga  ziarah dari, Bogor"melaju dari…

6 jam ago

Ketua Pemuda NW Sumut : Terlalu Prematur Hak Angket Anggota DPRD Deli Serdang Kepada Bupati Deli Serdang.

AESENNEWS.COM,SUMUT - Akhir-akhir ini, wacana sebagian anggota DPRD Deli Serdang mencoba menggiring untuk menggunakan Hak…

6 jam ago

Polisi Tertibkan Bendera Ormas Terpasang Ilegal di Tanah Abang Jakpus

Jakarta – Polisi menertibkan bendera organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terpasang ilegal di kawasan Tanah Abang,…

7 jam ago