Categories: Berita

INI kata KEMENDAG Terkait Adanya Dugaan Pemotongan di MTS Cikaliung -Kecamatan Saketi “

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG – BANTEN ,Realisasi  Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang di terima oleh siswa – siswi miskin di sekolah MTS Cikaliung Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Popinsi Banten, menuai perhatian dan pertanyaan  dari beberapa pihak
Salah satu nya adalah  Hasan Subandi  selaku asli warga desa Sindang hayu – kecamatan Saketi sekaligus beliau selaku anggota gabungan wartawan Indonesia (,GWI) DPC kabupaten Pandeglang angkat bicara terkait dengan adanya dugaan PUNGLI  (pungutan liar) yang di lakukan oleh pihak sekolah kepada para orang tua wali murid yang mendapatkan bantuan program Indonesia pintar,,(PIP)
Menurut nya bahwa  bantuan Indonesia pintar (PIP) yang di berikan oleh pihak pemerintah melalui dinas pendidikan dan di berikan kepada siswa siswi miskin itu perlu di benahi jangan sampai program Indonesia pintar ini di bikin ajang bacakan oleh pihak tertentu ungkapnya
Sementara itu ,humaedi “selaku ketua lembaga inpestigasi negara (LIN) DPC Kabupaten Pandeglang ,menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya  sangat prihatin kepada pihak sekolah khusus pada sekolah MTS cikaliung yang ada tepat di depan kampus UNMA cikaliung kampung batu kuda desa Sindang hayu ucap nya .
Dalam menyikapi hal ini saya selaku ketua lembaga inpestigasi negara (LIN) akan secepatnya melapor kan hal ini kepada aparatur penegak hukum (APH) terkait dan menghimbau agar secepatnya serius memproses  dengan ada nya dugaan dugaan pungutan liar yang di lakukan oleh pihak sekolah
Ditempat berbeda LUKMAN selaku kepala kementrian agama (KEMENDAG) kabupaten Pandeglang ketika di pinta keterangan nya langsung oleh awak media lewat pia tlpon atau pia wassap nya menjelaskan
Ada engga buktinya?, Kalau memang ada buktinya nanti serah kan ke saya buktinya, ga apa apa nanti  saya panggil orang tuanya terang nya
Masih ucap KEMENDAG ya, kalau secara khusus kementrian agama repoblik Indonesia  belum mengeluarkan surat edaran ketika memberatkan kepada orang tua wali murid itu tidak boleh di lakukan oleh pihak sekolah tegas nya.
Reporter : Ab – Tim

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Seagate Ultra Compact SSD Jadi Solusi Penyimpanan Cepat nan Mungil, Kapasitas Hingga 2TB

Jakarta, Gizmologi – Semakin banyaknya jenis konten digital yang kita buat dan unggah ke berbagai platform,…

2 jam ago

Analysis of the importance of understanding how to avoid plagiarism in writing papers

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Analysis of the importance of…

12 jam ago

Diduga Anggaran Dana Desa Program Ketapang Tahun 2022 dan 2024 Desa Koranji ,- Pulosari di Duga Tak Maksimal : Inspektorat Harus Audit

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG -Program ketahanan Pangan di programkan untuk mengatasi defisit pangan di tengah masyarakat agar…

12 jam ago

Pemdes Kadujangkung Diduga Abaikan Simbol NKRI Bendera kusam & Lusuh Masih Dipasang

AESENNEWS.COM, Pemerintahan desa di Kadu jangkung diduga telah abaikan simbol kebanggaan dan indentitas bangsa ,yaitu…

12 jam ago

Jemaah Haji RI Mulai Tiba di Makkah, Disambut Selawat hingga Mawar

Makkah – Jemaah haji Indonesia mulai berdatangan di Makkah, Arab Saudi. Mereka disambut dengan lantunan…

12 jam ago

Nelangsa 39 Bocah Sinaloa Meksiko Tewas Imbas Perang Kartel Narkoba

Sinaloa – Puluhan anak di Sinaloa, Meksiko tewas akibat kartel narkoba yang berperang. Bocah-bocah tak…

12 jam ago