momobil.id – Salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia adalah Surat Izin Mengemudi (SIM). Meskipun demikian, SIM tidak berlaku seumur hidup layaknya KTP. Pemilik SIM perlu melakukan perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali. Namun, saat ini perpanjangan SIM tidak perlu datang langsung ke Satpas dan bisa dilakukan secara online. Berikut cara perpanjang SIM online lewat aplikasi.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan terlebih dahulu. Usahakan dokumen persyaratan terlihat jelas dan tidak buram untuk mempercepatn verifikasi data.
Berikut ini merupakan dokumen persyaratan pepanjangan SIM online.
Jumlah biaya yang dibayarkan untuk perpanjangan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk perpanjangan SIM A dibutuhkan biaya sebesar Rp80.000. Sementara untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Selain biaya perpanjangan SIM, ada biaya tambahan lain, yaitu cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi sebesar Rp30.000. Pemilik SIM juga perlu membayar tes psikologi sebesar Rp37.500.
Baca Juga: Begini Syarat Pembuatan SIM Terbaru di Indonesia
Sejak April 2021, perpanjangan SIM A dan C secara online bisa dilakukan lewat aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi). Dengan adanya layanan aplikasi perpanjangan SIM online, pemilik SIM tidak perlu datang ke Satpas sesuai domisili. Pemilik SIM tinggal mengakses aplikasi lewat smartphone, kemudian SIM yang diperpanjang akan langsung diantar ke alamat tujuan.
Berikut ini merupakan cara perpanjang SIM online lewat aplikasi.
Unduh terlebih dahulu aplikasi Digital Koorlantas Polri lewat PlayStore atau AppStore. Setelah mengunduh, buka aplikasi dan masukkan nomor HP yang akan diverifikasi. Masukkan kode OTP agar sistem dapat memverifikasi data nomor HP.
Setelah memasukkan kode OTP, buat pin dan konfimasi ulang PIN. Kemudian, masukkan profil data mulai dari NIK, nama sesuai KTP, dan e-mail. Sistem kemudian akan memberikan notifikasi pengaktifan akun lewat e-mail. Lakukan verifiksi KTP lewat fitur foto liveness.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM, pemilik SIM perlu melakukan tes kesehatan terlebih dahulu. Pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan secara online lewat lama erikkes.id atau klik link dari aplikasi Digital Koorlantas Polri.
Buatlah akun dengan e-mail yang sama, kemudian lakukan verifikasi identitas dengan KTP dan foto selfie. Setelah itu, isilah biodata dan riwayat kesehatan yang muncul pada laman aplikasi. Pilihlah fasilitas kesehatan untuk melakukan pemeriksaan dengan memilih lokasi dan menentukan jadwal kedatangan.
Setelah membayar biaya pemeriksaan, buka layanan e-Rikkes SIM, lalu lakukan input data. Secara otomatis bagian e-Rikkes akan tercentang. Pemilik SIM juga bisa memilih faskes Pusdokes Polri dan rikkes dilakukan secara online dan gratis tanpa perlu mendatang puskesmas atau rumah sakit.
Salah satu syarat perpanjangan SIM ada hasil tes psikologi. Tes psikologi bisa dilakukan lewat aplikasi ePSi atau link pada aplikasi Digital Koorlantas Polri. Langkah utama yang perlu dilakukan adalah membuat akun dengan e-mail yang sama dengan akun Digital Koorlantas Polri.
Tes psikologi dikenakan biaya sebesar Rp37.500 dan bisa dibayar menggunakan transfer ATM atau e-Wallet. Setelah itu, akan muncul soal yang cukup banyak dan mudah untuk dikerjakan. Apabila hasil tes memenuhi syarat, maka akan muncul tanda centang pada aplikasi Digital Koorlantas Polri.
Setelah menyiapkan seluruh persyaratan perpanjangan SIM, lakukan perpanjangan SIM online dengan klik “Menu SIM”, kemudian pilih “Perpanjangan SIM”.
Pilihlah jenis SIM yang ingin diperpanjang (SIM A atau SIM C). Kemudian, masukkan nomor SIM lama, unggah foto KTP, foto fisik SIM lama, dan foto tanda tangan di atas kertas putih. Unggah pula pas foto dengan latar belakang biru dan resolusi 480×640 pixel.
Jiks sudah melengkapi data, melakukan erikkes, dan tes psikologi, pemilik SIM bisa melanjutkan ke step berikutnya. Pemilik SIM melakukan pemilihan lokasi pengurusan SIM di wilayah Polda dan Polres terdekat. Hal ini dilakukan agar pengiriman SIM lebih murah.
Setelah mengisi lokasi Satpas terdekat, isilah nomor rekening pengembalian dana. Hal ini dilakukan apabila permohonan perpanjangan SIM ditolak, maka uang akan dikembalikan melalui nomor rekening yang didaftarkan.
Masukkan alamat pengiriman SIM pada aplikasi Digital Koorlantas Polri. Setelah itu, Satpas yang dipilih akan mengirimkan SIM ke alamat pengirim yang didaftarkan. Alamat tidak harus sesuai dengan KTP, boleh alamat rumah atau alamat kantor. Pemilik SIM harus memastikan alamat pengiriman benar dan tepat.
Sesudah memasukkan alamat pengiriman, pemilik STNK melakukan konfirmasi data yang sudah diinput sebelumnya. Pastikan bahwa jenis SIM, nomor SIM, alamat pengiriman sudah sesuai, dan proses permohonan SIM berjalan dengan lancar.
Step terakhir adalah melakukan pembayaran melalui akun yang tertera dari aplikasi. Perpanjangan SIM C membutuhkan biaya Rp75.000, sementara SIM A sebesar Rp80.000. Selain itu, ada juga biaya layanan dan ongkir yang jumlahnya tergantung jarak Satpas dan alamat.
Setelah membayar, pemilik SIM tinggal menunggu persetujuan permohonan perpanjangan SIM. Progresnya bisa dicek di aplikasi tersebut. Apabila permohonan sukses, maka SIM bisa langsung diantar ke alamat pemilik seminggu kemudian.
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Strategi Pengembangan Potensi Wisata Desa…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Strategi Pengembangan Potensi Wisata Desa…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Jalan Khusus Kendaraan Tambang Segera…
AESENNEWS.COM, Bogor - Ketua Persatuan Wartawan Nasrani (PEWARNA) Indonesia Provinsi Jawa Barat, Kefas Hervin Devananda, S.Th.,…
AESENNEWS.COM, Bogor - Ketua Persatuan Wartawan Nasrani (PEWARNA) Indonesia Provinsi Jawa Barat, Kefas Hervin Devananda, S.Th.,…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG- Sekolah Dasar Negeri I (SDN ) Sukadame 1, yang terletak di Desa Sukadame,…