Categories: Berita

Ini Ancaman Sanksi Pelanggaran Mobil Plat Nomor RF

Mobil – Berbagai pelanggaran kerap dilakukan oleh para pengemudi dan pemilik mobil berplat nomor RF. Akibat dari arogansi yang dilakukan oleh pengemudi ini tentu sangat meresahkan pengguna jalan lainnya. Polda Metro Jaya sudah menjaring 124 mobil berplat nomor polis RF yang melanggar aturan. Hal ini dilakukan dalam rangka penerbitan STNK khusus dan rahasia. Tentunya pengemudi mobil plat nomor RF ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang diberikan.

Menurut Polda Metro Jaya, terdapat tiga jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan oleh mobil berplat nomor RF. Pelanggaran tersebut antara lain adalah terobos ganjil genap, melewati bahu jalan, serta penggunaan rotator dan sirine. Para pelanggar tersebut akan ditindak berdasarkan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009. Hal ini dilakukan untuk memberi edukasi bahwa semua pengguna jalan memiliki status kedudukan sama di muka hukum.

Baca Juga: Hal yang Perlu Diketahui Tentang Aturan Uji Emisi Kendaraan

Sanksi yang Diberikan Bagi Pengguna Kendaraan Plat Nomor RF

Ada beberapa sanksi yang akan diberikan bagi para pemilik mobil dengan berplat nomor RF dari tiga jenis pelanggaran yang sering dilakukan. Untuk pelanggar pembatasan kendaraan ganjil genap, pengemudi akan diganjar sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil genap bisa diberi pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500.000.

Bagi kendaraan yang menggunakan bahu jalan untuk menyalip kendaraan lain di jalan tol, tentu akan dikenai sanksi. Sanksi yang akan diberikan sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Pelanggar bahu jalan akan dikenai hukuman kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp500.000.

Untuk kendaraan yang masih menggunakan sirine, pelanggar akan diancam sanksi yang ditulis dalam Undang-undang No.22 tahun 2009, Pasal 287 ayat 4. Peraturan ini tentang ketentuan penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar. Pelanggar akan dikenai hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Sumber gambar: metrotvnews.com

momobil

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

XLSMART Sediakan Kartu Perdana Khusus Haji dan Paket Internet Haji

GadgetDIVA - XLSMART melalui produk XL Prabayar dan AXIS menghadirkan paket komunikasi khusus bagi jamaah…

2 jam ago

Mewujudkan Wawasan Kebangsaan Melalui Teknologi AI: Membangun Kecerdasan Buatan Berbasis Nilai-Nilai Nusantara

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Mewujudkan Wawasan Kebangsaan Melalui Teknologi…

7 jam ago

#PlastikNggakAsyik, Hari Bumi, Mahasiswa-Mahasiswi President University Mengedukasi

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul #PlastikNggakAsyik, Hari Bumi, Mahasiswa-Mahasiswi President…

7 jam ago

Efek Pembubaran CV terhadap Mitra Komanditer dan Komplementer

Sah! – Pembubaran CV merupakan proses hukum yang membawa dampak signifikan bagi para mitranya. Mitra…

7 jam ago

AKTIPIS HMI Desak Pihak APH Segel Perusahan Kandang Ayam di Duga Tanpa Kantongi Izin Resmi

AESENNEWS.COM,PANDEGLANG - Dengan beredarnya pemberitaan di salah satu media online terkait dugaan perusahan ternak ayam…

7 jam ago

Tim Pembina dan Tim Forum Kabupaten Kota Sehat (KKS) Kabupaten Deli Serdang Monitoring Kecamatan Pagar Merbau.

AESENNEWS.COM, DELI SERDANG - Tim Pembina dan Tim Forum Kabupaten Kota Sehat (KKS) Kabupaten Deli…

7 jam ago