Categories: Berita

Ini 6 Kasus Investasi Bodong yang Sedang Ditangani Bareskrim

Jakarta, Berita – Kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui berbagai jenis aplikasi sedang ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri maupun penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Berdasarkan catatan Berita, setidaknya ada enam kasus yang sedang ditangani yaitu:

1.Binomo

Awalnya kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri. Mereka mengaku kepada Polisi bahwa terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia. Padahal, Binomo merupakan satu dari ribuan aplikasi binary option lain yang diblokir oleh Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag) karena tak memiliki izin. Sejumlah korban mengaku diiming-imingi keuntungan hingga 85%.

Terkait kasus Binomo, penyidik Dittipideksus telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka tersebut yaitu Indra Kenz sebagai afiliator Binomo, Brian Edgar Nababan sebagai Manager Development Binomo yang menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai guru trading Indra Kenz dan afiliator Binomo, dan juga Wiky Mandara Nurhalim yang merupakan admin grup Telegram tersangka Indra Kenz.

Pada Minggu (10/4/2022) ada tiga tersangka baru yaitu adik dari Indra Kenz, Nathania Kesuma, kekasih Indra, Vanessa Khong, dan ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei. Mereka ditetapkan tersangka karena menerima aliran dana dari Indra dan menyembunyikan dana hasil kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz.

Penyidik telah memeriksa 64 saksi terkait kasus tersebut. Dari 64 orang, 40 di antaranya korban dengan kerugian mencapai Rp 44 miliar.

“Ada 40 korban dengan kerugian Rp 44 miliar mungkin akan bertambah,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara dalam jumpa pers, di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022).

hal 1 dari 6 halaman

Halaman: 123456selengkapnya

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

beritasatu

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

ATSI Desak Pemerintah Godok UU Telekomunikasi

GadgetDIVA - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendesak pemerintah untuk segera menggodok Undang-Undang (UU)…

24 menit ago

Mahasiswi Peminatan Kesehatan Lingkungan FKM USU Stambuk 2022 Ajak Siswa SD Jadi “Detektif Sampah” untuk Selamatkan Bumi!

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Mahasiswi Peminatan Kesehatan Lingkungan FKM…

5 jam ago

Pengabdian Masyarakat: Strategi Pengembangan Unit Usaha BUMDES di Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Pengabdian Masyarakat: Strategi Pengembangan Unit…

5 jam ago

Masa Lalu Antara Ormas dan Premanisme

Sah! – Di Indonesia, aksi premanisme yang melibatkan ormas kian marak dan menimbulkan kekhawatiran di…

5 jam ago

Apakah Ormas Bisa Menjalankan Kegiatan Bisnis Secara Hukum?

Sah! – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) memegang peranan penting dalam struktur sosial masyarakat Indonesia.  Bedasarkan konstitusi,…

5 jam ago

Diduga Pemilik Kandang Ayam di Desa Waringin Jaya Tak Ber Izin dan Alergi Dengan Awak media’

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG- Pengusaha ternak ayam pedaging yang terletak di Kp candahan  desa Waringin jaya kecamatan…

5 jam ago