Categories: Tekno

IKD Siap Gantikan 50 Juta e-KTP Fisik Akhir 2023?

Jakarta, Tekno – Kartu Tanda Penduduk elektronik atau yang biasa disebut e-KTP memang dikabarkan siap untuk digantikan dalam bentuk yang sepenuhnya digital. Namun dari sebuah postingan akun Instagram resmi Kemkominfo (yang kemudian sudah dihapus), IKD atau Identitas Kependudukan Digital nampaknya bakal lebih disegerakan untuk diimplementasi.

Ya, sesuai dengan namanya, IKD bakal hadir sebagai wujud tanda pengenal yang sepenuhnya digital, dinilai bakal membawa sejumlah kemudahan dan tingkat keamanan yang lebih baik lagi. Berdasarkan Permendagri Nomor 72 tahun 2022, disebutkan bila IKD sudah mulai disosialisasikan ke masyarakat sepanjang tahun ini. Memulai masa transisi dari e-KTP dalam sifat yang tidak wajib.

Dalam sebuah kesempatan, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan bila IKD saat ini ditujukan untuk kalangan milenial, atau mereka yang sudah terbiasa dengan penggunaan gadget. Ia mengatakan, penduduk nantinya tak perlu mencetak kartu identitas dan memenuhi dompet karena identitas dapat disimpan langsung di smartphone.

Baca juga: Kominfo Tegur Meta Agar Segera Bersihkan Konten Judi Online

Kementerian Kominfo Sempat Mengunggah Postingan Terkait IKD

Dua gambar yang sempat ada di postingan akun Instagram resmi Kementerian Kominfo dan sudah dihapus pada 8/12

Obrolan terkait Identitas Kependudukan Digital atau IKD mulai kembali ramai pagi hari ini (8/12), ketika akun Instagram resmi Kementerian Kominfo sempat mengunggah postingan baru terkait transisi dari e-KTP ke IKD. Tidak lama kemudian, postingan tersebut hilang atau dihapus. Namun tentu saja, tidak membutuhkan waktu lama untuk netizen mengambil tangkapan gambar atau screenshot.

Seperti yang terlihat pada gambar di atas, Kominfo sebutkan bila IKD direncanakan untuk menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023, yang tersisa hanya beberapa pekan saja. Masih belum jelas apakah ini merupakan jumlah masyarakat yang sudah secara inisiatif mengaktifkan IKD masing-masing, atau merupakan sebuah keharusan.

Dalam postingan yang sudah dihapus tersebut, Kementerian Kominfo juga menunjukkan cara beralih ke IKD. Tahapnya memang tergolong mudah, cukup dengan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari smartphone, mengisi data diri, serta verifikasi data sekaligus pencocokan wajah lewat face recognition. Sayangnya, tidak sepenuhnya digital.

Karena seperti yang tertera, proses verifikasi maupun aktivasi masih harus dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili. Beberapa pengguna platform X menyayangkan hal tersebut—termasuk warga Jakarta yang juga dikabarkan harus memperbarui e-KTP untuk mengubah nama domisili dari “DKI” menjadi “DKJ”.

Kelebihan dan Kekurangan Identitas Kependudukan Digital

Untuk membandingkan e-KTP dengan KTP Digital, situs Indonesia Baik telah merilis infografis yang merangkum perbedaan keduanya, sehingga Gizmo friends dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan masing-masing. Seperti yang dapat diketahui di atas, sayangnya penggunaan identitas yang sepenuhnya digital juga membawa kekurangan tersendiri.

Beberapa di antaranya adalah memerlukan adanya sambungan internet yang memadai, serta harus melalui sejumlah proses verifikasi tambahan. Sementara dengan e-KTP, kita cukup menyimpan kartu fisik sebagai penunjuk identitas. Beberapa netizen juga memberikan pendapat terkait adanya potensi masyarakat yang harus mengambil screenshot identitas digital masing-masing, seperti e-KTP yang harus difotokopi untuk sejumlah keperluan.

Masih belum diketahui pasti mengapa Kementerian Kominfo menghapus postingan terkait IKD yang sudah sempat naik dan dibahas oleh para netizen. Menurut Gizmo friends sendiri bagaimana, apakah IKD bisa jadi solusi yang pas dan bisa diaplikasikan sepenuhnya sebagai pengganti KTP fisik dalam waktu dekat?

Artikel berjudul IKD Siap Gantikan 50 Juta e-KTP Fisik Akhir 2023? yang ditulis oleh Prasetyo Herfianto pertama kali tampil di Tekno

gizmologi

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

10 HP Samsung Layar Super AMOLED Murah (2025)

Lo lagi cari HP yang layarnya bening parah, warna gonjreng, terus pas nonton jadi berasa…

1 jam ago

ATSI Desak Pemerintah Godok UU Telekomunikasi

GadgetDIVA - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendesak pemerintah untuk segera menggodok Undang-Undang (UU)…

4 jam ago

Mahasiswi Peminatan Kesehatan Lingkungan FKM USU Stambuk 2022 Ajak Siswa SD Jadi “Detektif Sampah” untuk Selamatkan Bumi!

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Mahasiswi Peminatan Kesehatan Lingkungan FKM…

9 jam ago

Pengabdian Masyarakat: Strategi Pengembangan Unit Usaha BUMDES di Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Pengabdian Masyarakat: Strategi Pengembangan Unit…

9 jam ago

Masa Lalu Antara Ormas dan Premanisme

Sah! – Di Indonesia, aksi premanisme yang melibatkan ormas kian marak dan menimbulkan kekhawatiran di…

9 jam ago

Apakah Ormas Bisa Menjalankan Kegiatan Bisnis Secara Hukum?

Sah! – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) memegang peranan penting dalam struktur sosial masyarakat Indonesia.  Bedasarkan konstitusi,…

9 jam ago