Jakarta, Berita – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan penetapan tersangka pelapor dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati. Nurhayati sebagai mantan kepala urusan (kaur) Keuangan Desa Citemu, padahal telah membantu mengungkap perkara yang diduga merugikan negara senilai Rp 800 juta periode 2018-2020. Diketahui, kasus tersebut diduga turut menyeret Kuwu atau Kepala Desa Citemu Supriyadi.
“Sebenarnya fenomena ini tidak terjadi satu kali ini. Tentu sangat disayangkan,” kata Peneliti ICW Dewi Anggraeni saat dihubungi, Minggu (20/2/2022).
Dewi mempertanyakan alasan Nurhayati tidak dilindungi hak-haknya dan justru ditetapkan tersangka. Dewi mempersoalkan apakah dalam peninjauan perkara, telah terbukti soal terlibat atau tidaknya Nurhayati.
Jika Nurhayati ternyata tidak terlibat, Dewi menegaskan aparat wajib mengembalikan hak dan nama baiknya. Hanya saja, apabila terbukti sebaliknya, maka aparat dapat menggunakan pengakuan dari Nurhayati sebagai bahan pertimbangan untuk mengurangi masa hukumannya nanti.
“Tetapi jika pelapor tidak terlibat dan APH (aparat penegak hukum) tidak berkenan membatalkan penetapan tersangkanya, maka bisa ditempuh mekanisme restorative justice,” tutur Dewi.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
Bro, buat lo yang kantongnya pas-pasan tapi pengen punya HP kece tanpa nguras dompet, jangan…
GadgetDIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2025 (Permen)…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Erizal Membuktikan Anak Muda dari…
Sah! – Ormas adalah singkatan dari organisasi massa atau organisasi masyarakat. Mereka menjadi wadah partisipasi…
Sah! – Di tengah pertumbuhan bisnis di indonesia, Commanditaire Vennootschap (CV) tetap menjadi salah satu…
AESENNEWS.COM,PANDEGLANG - Realisasi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi…