Categories: Berita

Hore! Diskon PPnBM Mobil Diperpanjang, Begini Aturannya

Mobil – Pemerintah memastikan bahwa program diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) terhadap mobil baru akan diperpanjang. Program PPnBM ini sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Namun, Diskon PPnBM mobil baru hanya diberikan pada mobil yang dibanderol dengan harga dibawah Rp250 juta.

Pemerintah akan membagi relaksasi PPnBM berdasarkan dua kategori, yaitu mobil LCGC dengan harga di bawah Rp200 juta dan mobil non LCGC dengan harga di bawah Rp250 juta. Menurut Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, LCGC yang pada awalnya dikenakan PPnBM sebesar 3% akan dibebaskan.

“Ini khusus untuk sektor otomotif dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta atau yang kita kenal LCGC, di kuartal pertama (Januari-Maret) diberikan fasilitas 0%, artinya (PPnBM) 3% ditanggung pemerintah.” ujar Airlangga dalam Keterangan Pers usai Ratas Evaluasi PPKM dilansir dari detikOto.

Baca Juga: Naiknya Lumayan! Ini Perbandingan Harga Mobil LCGC Dulu dan Sekarang

Seperti yang diketahui, PPnBM untuk mobil LCGC akan dikenalan sebesar 3%. Meskipun demikian, program relaksasi PPnBM tahun ini akan dilakukan secara bertahap selama empat kuartal untuk mobil berjenis LCGC. Untuk kuartal pertama 2022 (Januari – Maret), diskon PPnBM akan diberlakukan 100%. Namun untuk kuartal kedua, pemerintah hanya menanggung 2% PPnBM LCGC. Dalam arti, konsumen harus membayar 1% dari total pajak 3%. Pada kuartal ketiga, pemerintah akan menanggung pajak PPnBM sebesar 1%, sementara konsumen membayar 2%. Program diskon PPnBM ini akan dihentikan pada kuartal ke empat, dimana konsumen harus membayar pajak sebesar 3%.

Sementara itu, untuk mobil non-LCGC dengan harga kurang dari Rp250 juta, relaksasi PPnBM diberlakukan hanya pada kuartal I 2022. Namun, mobil dengan kisaran harga tersebut tidak dikenakan diskon sebesar 100%. Pemerintah hanya menanggung 7,5% pajak dari total 15%, sehingga konsumen harus menanggung 50% dari pajak. Untuk kuartal selanjutnya, nilai PPnBM akan balik normal, yaitu 15%.

Seperti yang diketahui, pemerintah menerapkan skema PPnBM baru pada 16 Oktober 2022 berdasarkan emisi kendaraan. Mobil berjenis kendaraan konvensional akan dikenakan biaya pajak sebesar 15%. Kendaraan tersebut ditujukan untuk mobil bensin dan diesel. Untuk mobil bensin, kapasitas tidak lebih dari 3.000cc dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 km/l dan emisi CO2 kurang dari 150g/km. Sementara mobil diesel, kapasitas tidak lebih dari 3.000cc dengan konsumsi BBM lebih dari 17,5 km/l dan emisi CO2 kurang dari 150g/km.

momobil

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Analysis of the importance of understanding how to avoid plagiarism in writing papers

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Analysis of the importance of…

6 jam ago

Diduga Anggaran Dana Desa Program Ketapang Tahun 2022 dan 2024 Desa Koranji ,- Pulosari di Duga Tak Maksimal : Inspektorat Harus Audit

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG -Program ketahanan Pangan di programkan untuk mengatasi defisit pangan di tengah masyarakat agar…

6 jam ago

Pemdes Kadujangkung Diduga Abaikan Simbol NKRI Bendera kusam & Lusuh Masih Dipasang

AESENNEWS.COM, Pemerintahan desa di Kadu jangkung diduga telah abaikan simbol kebanggaan dan indentitas bangsa ,yaitu…

6 jam ago

Jemaah Haji RI Mulai Tiba di Makkah, Disambut Selawat hingga Mawar

Makkah – Jemaah haji Indonesia mulai berdatangan di Makkah, Arab Saudi. Mereka disambut dengan lantunan…

6 jam ago

Nelangsa 39 Bocah Sinaloa Meksiko Tewas Imbas Perang Kartel Narkoba

Sinaloa – Puluhan anak di Sinaloa, Meksiko tewas akibat kartel narkoba yang berperang. Bocah-bocah tak…

6 jam ago

Google Gunakan Kecerdasan Buatan Canggih untuk Lawan Penipuan di Chrome

GadgetDIVA - Google kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan pengguna internet. Kini, perusahaan teknologi raksasa…

11 jam ago