Sah! – Pendaftaran merek adalah langkah penting untuk melindungi identitas bisnis dan produk. Namun, tidak semua nama merek dapat didaftarkan.
Ada beberapa nama merek yang dilarang karena melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk yang terkait dengan aktivitas ilegal seperti perdagangan narkoba, perjudian ilegal, pemalsuan barang, perdagangan manusia, pencurian identitas, perdagangan barang terlarang, dan penipuan investasi.
Artikel ini akan membahas jenis-jenis nama merek yang dilarang beserta contoh bisnis yang melanggar hukum di Indonesia, seperti prostitusi dan layanan pseudosains.
Nama merek yang terkait dengan perdagangan narkoba dilarang keras karena melanggar hukum. Contoh nama merek yang tidak boleh didaftarkan:
Nama-nama ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang melarang segala bentuk perdagangan dan penggunaan narkoba.
Perjudian ilegal adalah aktivitas yang dilarang di Indonesia. Nama merek yang mengacu pada perjudian tidak boleh didaftarkan. Contoh:
Perjudian ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Pemalsuan barang adalah tindakan kriminal yang merugikan konsumen dan produsen asli. Nama merek yang mengacu pada pemalsuan tidak boleh didaftarkan. Contoh:
Pemalsuan barang melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Perdagangan manusia adalah kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia. Nama merek yang terkait dengan aktivitas ini dilarang. Contoh:
Perdagangan manusia melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pencurian identitas adalah kejahatan yang merugikan individu dan perusahaan. Nama merek yang mengacu pada aktivitas ini tidak boleh didaftarkan. Contoh:
Pencurian identitas melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Barang terlarang seperti senjata ilegal, bahan peledak, dan bahan kimia berbahaya tidak boleh diperdagangkan. Nama merek yang terkait dengan aktivitas ini dilarang. Contoh:
Perdagangan barang terlarang melanggar berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
Penipuan investasi adalah kejahatan yang merugikan banyak orang. Nama merek yang mengacu pada aktivitas ini tidak boleh didaftarkan. Contoh:
Penipuan investasi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Prostitusi adalah aktivitas ilegal di Indonesia. Bisnis yang terkait dengan prostitusi tidak boleh menggunakan nama merek yang mengacu pada aktivitas ini. Contoh:
Prostitusi melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan berbagai peraturan daerah.
Layanan pseudosains, seperti layanan psikis dan peramalan, seringkali tidak memiliki dasar ilmiah dan dapat menyesatkan masyarakat. Nama merek yang mengacu pada layanan ini tidak boleh didaftarkan. Contoh:
Layanan pseudosains dapat melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jika dianggap menyesatkan.
Beberapa regulasi yang mengatur pendaftaran merek dan larangan penggunaan nama merek yang melanggar hukum antara lain:
Jika merek yang diajukan melanggar peraturan perundang-undangan, dampaknya antara lain:
Pendaftaran merek adalah proses yang tidak hanya membutuhkan persyaratan administratif, tetapi juga kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
Nama merek yang terkait dengan aktivitas ilegal seperti perdagangan narkoba, perjudian ilegal, pemalsuan barang, perdagangan manusia, pencurian identitas, perdagangan barang terlarang, dan penipuan investasi tidak boleh didaftarkan.
Dengan memahami ketentuan ini dan melakukan langkah-langkah pencegahan, pelaku usaha dapat memastikan bahwa merek mereka tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat dan negara.
Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut dalam pendaftaran merek atau konsultasi hukum kekayaan intelektual, jangan ragu untuk menghubungi tim ahli kami. Kami siap membantu Anda melindungi merek dan bisnis Anda dengan cara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kunjungi laman sah.co.id dan instagram @sahcoid untuk informasi menarik lainnya.
Jika membutuhkan konsultasi legalitas bisa klik tombol WhatsApp di kanan bawah atau melalui 0851 7300 7406
The post Hindari Bikin Merek dengan Nama Ini Karena Melanggar Peraturan Perundang-Undangan appeared first on Sah! News.
Jakarta, Gizmologi – Kabar menarik datang dari UniPin, platform top-up game digital asal Indonesia, yang…
GadgetDIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat bahwa telah ada sekitar 500.000 data biometrik…
Nilai Tinggi tapi Otak KosongAngin sore dari Danau Ketapang Huripjaya Babelan berdesir pelan. Di sebuah…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Early Literacy: Building the Foundations…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Digital Tapi Tersesat: Pancasila Harus…
Sah! – Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk badan hukum yang paling umum dijumpai…