Sah! – Dalam dunia usaha, penting bagi pelaku usaha untuk memberi perlindungan dan keamanan terhadap keberlangsungan usahanya dalam bentuk apapun. Hal ini termasuk dengan mendaftarkan izin usahanya ke lembaga atau badan yang berwenang.
Perizinan atau legalitas terhadap suatu usaha merupakan hal yang penting untuk dilakukan, terutama demi keberadaan dari usaha itu sendiri. Terlebih, legalitas usaha juga dapat menjamin keamanan usaha tersebut dari aspek hukum.
Oleh karena itu, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dan jangan sampai terlewat dalam mengurus perizinan usaha mulai dari persyaratannya hingga dokumen-dokumen yang diperlukan.
Pada kesempatan kali ini, berikut akan dijelaskan beberapa hal seputar izin atau legalitas usaha dan beberapa keperluan yang dibutuhkannya.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, kata legalitas berasal dari kata “legal” yang memiliki arti keadaan sah atau keabsahan. Dalam kata lain, legalitas usaha memiliki arti sebagai sebuah pengakuan terhadap suatu usaha secara hukum.
Sehingga, suatu usaha perlu mengurus legalitas usahanya apabila keberadaannya ingin diakui di mata hukum.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, perizinan atau legalitas usaha adalah hal yang penting bagi suatu usaha karena merupakan identitas dan sebagai bentuk ketaatan dari para pelaku usaha di Indonesia.
Adapun identitas yang dimaksud antara lain adalah nama perusahaan, merek dagang, dan dokumen perizinan usaha.
Selain itu, dengan dilakukannya legalitas usaha dapat memperoleh dan meningkatkan kepercayaan dari para konsumen karena adanya kredibilitas serta dasar hukum yang jelas.
Perizinan atau legalitas usaha tidak hanya sekedar diperlukan untuk dokumen formalitas saja, melainkan terdapat beberapa manfaat yang dapat diperoleh bagi para pelaku usaha antara lain yaitu :
Terdapat beberapa dampak buruk yang dapat dialami oleh para pelaku usaha apabila tidak mengurus atau memiliki legalitas usaha, antara lain yaitu :
diperdagangkan, serta pihak konsumen tidak segan untuk menolak transaksi kepada usaha yang tidak memiliki landasan hukum secara resmi.
Untuk mengurus perizinan usaha, tentu ada beberapa dokumen tertentu yang diperlukan untuk memenuhi segala persyaratannya. Adapun dokumen-dokumen yang dimaksud antara lain yaitu :
Pada dasarnya, dokumen tersebut berisi nama badan usaha, kedudukan usaha, bidang usaha, permodalan, dan berisikan susunan pengurus serta hak dan kewajiban dari tiap masing-masing pihak dalam badan usaha.
bentuk ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum serta digunakan sebagai identitas para pemegangnya dan administrasi perpajakan.
Sistem OSS itu sendiri pun terus dilakukan pembaharuan dengan pola perizinan terbaru dan saat ini akses perizinan untuk berusaha dapat diakses dengan tingkat resiko dari masing-masing bisnis oleh pelaku usaha.
Tiga kelompok yang dimaksud tersebut antara lain adalah Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil, Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah, dan Surat Izin Usaha Perdagangan Besar bagi usaha dengan modal yang dimiliki berada di atas lima ratus juta rupiah.
Surat dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang berlokasi paling dekat dari lokasi usaha dibangun.
Adapun investasi yang dimaksud antara lain yaitu Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA).
Tiap pelaku usaha mulai dari perorangan, CV, PT, hingga Badan Usaha Milik Negara atau BUMN wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan.
Submission (OSS). Kebijakan tersebut diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Jenis perizinan berusaha yang diatur melalui Peraturan Pemerintah tersebut antara lain yaitu
izin usaha dan izin komersial atau operasional dengan diberikan masa tenggang selama dua tahun bagi perusahaan untuk memenuhi kelengkapan izin yang diperlukan sebagaimana bidang usahanya masing-masing.
Melalui penulisan di atas, bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan khususnya bagi calon para pelaku usaha yang hendak ingin mendirikan badan usaha.
Sah! Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak melayani dalam bidang pengurusan legalitas usaha, dapat membantu dan bersedia melayani para calon pelaku usaha yang ingin mendirikan badan usaha serta menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Bagi yang hendak ingin mendirikan badan usaha atau mengurus legalitas usaha dapat menghubungi nomor WhatsApp 0851 7300 7406 atau mengunjungi situs laman Sah.co.id
Source:
https://infiniti.id/blog/legal/pentingnya-legalitas-usaha
https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2022/12/08/apa-itu-legalitas-usaha
https://smesta.kemenkopukm.go.id/news/apa-saja-dokumen-legalitas-usaha-yang-harus-dimiliki
The post Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Legalitas Usaha appeared first on Sah! Blog.
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Sugeng Rawuh: Kolaborasi Ronald Dewa…
Sah! – Dalam dunia usaha, pelaku UMKM kerap dihadapkan pada pilihan bentuk badan hukum yang…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Pengusaha ternak ayam pedaging yang terletak di Kp candahan desa Waringin Jaya…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Setelah di soal dengan pertanyaan ketua BUMDES AMARTA "di Desa Medalsari -…
Bekasi – Sekelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai debt collector bikin ulah di kawasan Bekasi Selatan,…
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi…