Categories: Berita

Hakim MK Bacakan Putusan, Tim Kuasa Hukum Lakukan Aksi Walkout

Spread the love

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang putusan perkara 134/PUU-XXI/2023 uji materiil Undang-undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Amar Putusannya, Hakim MK menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Menariknya, sidang putusan diwarnai aksi walkout tim Kuasa hukum dari Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) yang merupakan gabungan dari Mahasiswa Warga Negara Indonesia. Kuasa Hukum PROKLAMASI, Anang Suindro, S.H.,M.H mengatakan, pihaknya sempat meminta izin untuk melakukan interupsi dengan harapan sedikit banyaknya akan berpengaruh pada putusan.

“Sebelum putusan dibacakan, sebetulnya kami izin melakukan interupsi untuk menyampaikan sesuatu karena berkaitan dengan hasil persidangan maupun pengambilan keputusan. Kami sempat memaksa untuk menyampaikan interupsi tetapi tidak diberi kesempatan oleh Majelis Hakim MK,” ujar Anang kepada awak media, Kamis (21/12/2023) di kantor MK Jakarta.

Hakim, kata Anang, menyuruh memilih untuk mengikuti sidang pembacaan putusan atau keluar. Karena ia tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat yang sangat substantif maka ia memilih keluar meninggalkan ruang persidangan.

“Bukannya kami tidak menghormati MK, tetapi kami menganggap bahwa saat ini MK tidak dapat melindungi hak kami sebagai warga negara untuk mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Anang menambahkan, sebenarnya keinginan pemohon sangat sederhana yaitu permohonan penambahan tugas KPU dan Bawaslu untuk melakukan penelitian berkaitan dengan rekam jejak Capres-cawapres baik dari sisi kesehatan, Tipikor, maupun karir dan prestasi. Terkait dengan putusan tersebut, Anang juga mengaku pesimis karena terindikasi masih memiliki konflik kepentingan dalam memutuskan perkara tersebut.

Sementara itu, tim Kuasa Hukum lainnya Edesman Andreti Siregar menilai bahwa aksi walkout yang dilakukan merupakan bentuk edukasi dan penegasan untuk tetap tegak lurus dengan aturan.

“Aksi walkout kami untuk menegaskan bahwa kami hanya tegak lurus dengan aturan baik yang berlaku di MK maupun Indonesia,” pungkasnya. (**)

headtopics

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

10 HP di Bawah 3 Juta Terbaru (Terbaik Mei 2025)

Bro, buat lo yang kantongnya pas-pasan tapi pengen punya HP kece tanpa nguras dompet, jangan…

23 menit ago

Kemkomdigi Terbitkan Permen Nomor 8 Tahun 2025, Ini 5 Poin Utama Aturannya

GadgetDIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2025 (Permen)…

3 jam ago

Erizal Membuktikan Anak Muda dari Daerah Bisa Menjadi Juara dan Membawa Dampak Nyata Lewat Media Sosial

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Erizal Membuktikan Anak Muda dari…

8 jam ago

Kenali Batas Hukum Aktivitas Ormas di Indonesia

Sah! – Ormas adalah singkatan dari organisasi massa atau organisasi masyarakat. Mereka menjadi wadah partisipasi…

8 jam ago

Berapa Banyak Modal yang Wajib Disetorkan Sekutu Pasif dalam CV

Sah! – Di tengah pertumbuhan bisnis di indonesia, Commanditaire Vennootschap (CV) tetap menjadi salah satu…

8 jam ago

Realisasi Program Bantuan BSPS T,A 2025 di Desa Sindang Hayu Warga Antusias Ucapkan Terima Kasih

AESENNEWS.COM,PANDEGLANG - Realisasi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi…

8 jam ago