Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Erosi dan Tanah Longsor di Desa Tulakan Beserta Cara Penanggulangannya
JurnalPost.com – Kecamatan Tulakan merupakan salah satu kecamatan yang terletak di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur. Wilayah kecamatan ini memiliki bentuk topografi yang cukup menarik, karena terletak pada ketinggian 200-700 mdpl atau cenderung terjal dengan kemiringan lereng rata-rata mencapai 50⁰, sehingga struktur tanahnya membentuk dataran tinggi dengan kemiringan bukit yang cukup bergelombang, serta memiliki kondisi geografis, geologis, dan demografis yang rawan akan potensi bencana (Agustin, 2022). Dengan kontur topografi yang naik turun dan berbukit-bukit tersebut, kecamatan ini menjadi daerah yang rawan terjadi longsor. Kondisi lain yang juga meningkatkan kerawanan longsor tersebut yaitu karena Kecamatan Tulakan memiliki intensitas curah hujan sekitar 2.549 mm/tahun dan memiliki tekstur tanah yang didominasi oleh tanah lempung (Agustin, 2022). Kerawanan longsor tersebut dibuktikan dengan adanya kejadian tanah longsor di Dusun Kalialang, Desa Bubakan, Kecamatan Tulakan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020 (Agustin, 2022). Kejadian longsor ini cukup sering terjadi di Kecamatan Tulakan terutama pada saat musim hujan berlangsung atau terjadi hujan deras.
Melihat dari tingkat kerawanan longsor di Desa Tulakan, kita sebagai manusia yang berperan untuk menjaga kelestarian alam dan lingkungan tentu harus mengetahui bagaimana cara mengurangi dan mengatasi kejadian erosi maupun longsor agar tidak merusak alam. Maka dari itu, terdapat beberapa cara yang dapat kita lakukan untuk menanggulangi longsor seperti yang terjadi pada Desa Tulakan tersebut. Cara-cara ini dapat berupa penerapan teknik konservasi tanah dan air terutama pada lahan pertanian agar pertumbuhan ekonomi tidak menurun hanya karena lahan yang rusak akibat bencana longsor, erosi, atau banjir.
Jadi apa sih itu konservasi?. Konservasi merupakan suatu bentuk upaya yang sering diterapkan dalam budidaya pertanian. Menurut Salim & Agustina (2018), konservasi adalah suatu usaha perlindungan, perbaikan, dan pemakaian sumber daya alam yang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang akan menjamin keuntungan ekonomi atau sosial yang tertinggi secara lestari. Upaya pelestarian dan perlindungan sumber daya alam pada budidaya pertanian ini difokuskan pada konservasi tanah dan air. Hal itu terjadi karena tanah dan air mudah mengalami kerusakan, namun menjadi sumber daya alam yang saling berkaitan dan berperan besar dalam menunjang produksi pertanian. Oleh karena itu, kombinasi antara praktik konservasi tanah dan konservasi air perlu dilakukan untuk mengimbangi usaha pemanfaatan lahan pertanian. Konservasi tanah menjadi bentuk upaya yang biasa dilakukan oleh manusia untuk diterapkan pada area pertanian yang rentan terdegradasi.
Konservasi tanah ini berguna untuk menjaga dan meningkatkan produktivitas tanah, serta mencegah dan memperbaiki kerusakan tanah pada lahan pertanian sebagai akibat adanya erosi, pencemaran, atau degradasi lahan. Upaya yang dilakukan tersebut berupa pengelolaan lahan yang digunakan sesuai dengan kemampuan tanahnya dan diperlakukan sesuai kaidah-kaidah konservasi tanah. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 pasal 1 tentang Konservasi Tanah dan Air, yang menjelaskan bahwa konservasi tanah merupakan upaya pelindungan, pemulihan, peningkatan, dan pemeliharaan fungsi tanah pada lahan sesuai dengan kemampuan dan peruntukan lahan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan kehidupan yang lestari. Selain konservasi tanah, praktik konservasi air juga menjadi upaya yang sangat penting diterapkan pada area pertanian.
Konservasi air ini difokuskan pada penggunaan air hujan secara efisien dengan mengatur waktu aliran air yang jatuh ke tanah agar tidak terjadi banjir ketika musim hujan dan tidak terjadi kekurangan air ketika musim kemarau. Menurut Arsyad (2010), konservasi air merupakan upaya yang dilakukan agar ketersediaan air tetap terjaga secara berkelanjutan, serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas maupun kuantitasnya agar kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya dapat terpenuhi pada saat ini hingga di masa mendatang.
Berikut merupakan poster infografis terkait konservasi tanah dan air pada budidaya pertanian yang dapat dipahami lebih lanjut.
Sumber Referensi
Arsyad, S. 2010. Konservasi Tanah dan Air. Edisi ke-2. IPB Press, Bogor.
Salim, M., dan S. Agustina. 2018. Partisipasi kelompok tani dalam usaha konservasi tanah di Desa Sukaraja Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah. Jurnal Geodika, 2(1): 46-53.
Agustin, T. 2022. Analisis tingkat kerawanan tanah longsor di Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan. Publikasi Ilmiah. Program Studi Geografi, Fakultas Geografi, Universitas Muhammadiyah Surakarta.
The post Erosi dan Tanah Longsor di Desa Tulakan Beserta Cara Penanggulangannya appeared first on JurnalPost.
GadgetDIVA - Di tengah maraknya kasus pencurian ponsel, Google akhirnya mengambil langkah besar untuk mengatasi…
Obrolan Sore di Saung Merdeka Angin sore nyapu pelan daun-daun pisang yang lemes ngambang di…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Peringati 77 Tahun Nakba, AWG…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Peran Magang Social Media Spesialist…
Sah! – Polemik seputar pembubaran organisasi masyarakat kerap muncul dalam ruang demokrasi. Isu ini menyentuh…
Sah! – Perkumpulan adalah suatu bentuk organisasi masyarakat yang didirikan oleh sekelompok individu yang memiliki…