Jakarta, Berita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 sampai dengan 2016. Selain Tagop, KPK juga menetapkan dua orang swasta bernama Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju, tidak dibacakan.
“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Lili mengungkapkan, Tagop selaku Bupati Buru Selatan diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp 10 miliar dari sejumlah kontraktor, salah satunya Ivana Kwelju. Suap itu diberikan Ivana karena dipilih mengerjakan salah proyek yang anggarannya bersumber dari dana DAK Kabupaten Buru Selatan.
“Penerimaan uang Rp 10 miliar dimaksud, diduga tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor,” kata Lili.
Lili memaparkan, sejak awal menjabat sebagai Bupati Buru Selatan, Tagop telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan. Di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
“Atas informasi tersebut, TSS kemudian merekomendasikan dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan
langsung,” kata Lili.
hal 1 dari 2 halaman
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
Bro, buat lo yang kantongnya pas-pasan tapi pengen punya HP kece tanpa nguras dompet, jangan…
GadgetDIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2025 (Permen)…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Erizal Membuktikan Anak Muda dari…
Sah! – Ormas adalah singkatan dari organisasi massa atau organisasi masyarakat. Mereka menjadi wadah partisipasi…
Sah! – Di tengah pertumbuhan bisnis di indonesia, Commanditaire Vennootschap (CV) tetap menjadi salah satu…
AESENNEWS.COM,PANDEGLANG - Realisasi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi…