Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Jum’at (17/02/23) menjelaskan, tersangka berinisial DWS (22) warga Desa Pekalongan kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur. “Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan pada hari Kamis (16/02/23) sekira pukul 11.30 wib, tanpa melakukan perlawanan” ujarnya
Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa, 15 (lima belas) strip yang masing – masing strip berisi 10 (sepuluh) tablet obat TRAMADOL HCI.
setelah dilakukan Intograsi diakui barang tersebut milik tersangka yang tidak memiliki izin edar. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung timur untuk diproses secara hukum ,tersangka di jerat pasal 197/196 Undang – undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman paling lama 15 Tahun penjara.” tutup Kapolres (ETN).
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul BABINSA Membangun Desa bentuk Sinergitas…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Peduli Kesehatan Mata Remaja, Comm…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG -Digelarnya open turnamen oleh raga voly ball tingkat RT.di wilayah Pemerintahan Desa Ciandur…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Musim tanam padi nyadon di wilayah kecamatan saketi sudah sudah mulai tanam…
Jakarta – Satu dari delapan korban kecelakaan mobil Toyota Land Cruiser nopol DB 1895 AA…
Jakarta – Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia, Jawa Barat memerlukan kawasan baru…