Categories: Berita

Dua Mata-Mata Prancis Mengaku Ciptakan Kerusuhan di Iran

Dua mata-mata Prancis yang ditangkap di Iran, mengakui telah melakukan sejumlah upaya untuk menciptakan kerusuhan di Iran.

Dikutip Fars News, Kamis (7/10/2022), dalam sebuah video, kedua mata-mata Prancis tersebut mengakui bahwa mereka berusaha menciptakan kerusuhan di Iran.

Media-media berbahasa Farsi dukungan Amerika Serikat dan Barat, sebelumnya menyebut kedua mata-mata Prancis itu sebagai guru yang aktif di bidang kebudayaan.

Akan tetapi, menurut pengakuan dua mata-mata itu, mereka adalah pegawai dinas keamanan luar negeri Prancis, dan datang ke Iran, untuk menciptakan ketidakamanan, serta membuka peluang penggulingan pemerintah.

Sebelumnya Kementerian Intelijen Iran mengumumkan, dua orang warga Prancis yang bermaksud menyalahgunakan demonstrasi beberapa lapisan masyarakat Iran, dan mengubahnya menjadi kerusuhan, kekacauan dan instabilitas, berhasil ditangkap tentara rahasia Imam Zaman. (HS) 

parstoday

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Sugeng Rawuh: Kolaborasi Ronald Dewa dan Caca Lolita Hadirkan Nuansa Pop Dangdut Romantis

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Sugeng Rawuh: Kolaborasi Ronald Dewa…

3 jam ago

Mengapa Banyak UMKM Memilih CV Sebagai Bentuk Usaha?

Sah! – Dalam dunia usaha, pelaku UMKM kerap dihadapkan pada pilihan bentuk badan hukum yang…

3 jam ago

Diduga Belum ber Izin Pemilik Kandang & Usaha Ternak Ayam di Desa Waringin Jaya Alergi Dengan Media ‘

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Pengusaha ternak ayam pedaging yang terletak di Kp candahan  desa Waringin Jaya…

3 jam ago

Ketua BUMDES AMARTA Desa Medalsari Setelah di Soal Rangkap Jabatan Dugaan Buat Surat Undur Diri”

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG - Setelah di soal dengan pertanyaan ketua BUMDES AMARTA "di Desa Medalsari -…

3 jam ago

Ulah Debt Collector Keroyok Warga Bekasi hingga Bawa Kabur Mobil Korban

Bekasi – Sekelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai debt collector bikin ulah di kawasan Bekasi Selatan,…

4 jam ago

MA Tolak PK Eks Menkominfo Johnny G Plate, Vonis Tetap 15 Tahun Penjara

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Komunikasi…

4 jam ago