Categories: Berita

DUA BELAS TAHUN BEKERJA, PEKERJA DI-PHK TANPA HAK OLEH PT. PLN INDONESIA POWER SERVICE

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG – Seorang pekerja bernama Furqon, yang telah mengabdi selama 12 tahun di perusahaan yang sebelumnya bernama PT. Cogindo Daya Bersama (kini berubah menjadi PT. PLN Indonesia Power Service),Kamis (24-04-2025)
Pasalnya hal ini ,Furkon” mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa menerima hak-haknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Menurut kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Bani Hasyim & Partners, Furqon telah bekerja tanpa jeda sejak 2013 melalui sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diperpanjang setiap tahun.
Namun, pada 23 Desember 2024, Ade Majid, selaku Site Manager perusahaan, menyampaikan bahwa kontraknya tidak diperpanjang tanpa memberikan alasan yang jelas.
“Sampai hari ini, klien kami belum menerima pesangon, penghargaan masa kerja, maupun kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 dan Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021. Berdasarkan estimasi kasar, Furqon seharusnya menerima total hak lebih dari Rp150 juta,” ujar Bani Hasyim, kuasa hukum Furqon.
Hak-Hak yang Belum Dipenuhi:
1. Pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. Kompensasi atas perjanjian kerja yang terus-menerus diperpanjang sejak 2013.
3. Salinan kontrak kerja, slip gaji, dan daftar hadir selama bekerja, yang merupakan hak dasar pekerja.
Furqon, sebagai kepala keluarga dengan tiga anak yang masih sekolah, kini menghadapi masa sulit tanpa kepastian penghasilan.
“Saya bingung harus mulai dari mana lagi. Saya sudah mengabdi 12 tahun tanpa jeda, tapi justru diperlakukan seperti ini. Anak-anak saya masih butuh biaya sekolah, dan saya belum tahu harus kerja apa sekarang,” ujar Furqon dengan suara berat.
Proses Bipartit dan Tripartit Tanpa Solusi
Upaya penyelesaian melalui bipartit dan tripartit telah ditempuh, namun Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pandeglang menyatakan tidak memiliki mediator hubungan industrial, sehingga mereka hanya bisa merekomendasikan agar perkara ini dilanjutkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten.
“Ini potret menyedihkan kondisi ketenagakerjaan di daerah. Jika pemerintah daerah tak mampu menyediakan mediator, maka keadilan bagi buruh hanya akan menjadi mimpi,” tambah Bani Hasyim.
Surat Paklaring Bermasalah
Furqon menerima Surat Paklaring dari perusahaan, namun surat tersebut hanya menyatakan bahwa masa kontrak berakhir, tanpa mencantumkan fakta bahwa Furqon diberhentikan sepihak dan tidak menerima hak-haknya.
“Kami telah mengajukan sanggahan resmi. Bila dalam 7 hari tidak ada tanggapan, kami akan melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Ombudsman RI serta melanjutkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” tegas Bani.
Sementara awak media pun sampai brita ini diterbitkan belum mendapatkan hak jawab dan klarifikasinya.
Reporter : Ruri AS-Tim
Tuntutan dan Seruan:
1. PT. PLN Indonesia Power Service wajib membayar seluruh hak Furqon sesuai ketentuan hukum.
2. Pemerintah Kabupaten Pandeglang harus menyediakan mediator hubungan industrial secara permanen.
3. Gugatan ke PHI Serang akan diajukan jika tidak ada respons dalam waktu 7 hari.
Kasus ini adalah simbol ketidakadilan yang masih dialami banyak pekerja di Indonesia, khususnya di daerah. Sudah waktunya perlindungan hukum benar-benar dijalankan, bukan hanya dicantumkan dalam undang-undang.

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Elmer Diello Xantara Harumkan Nama Singapore Intercultural School PIK di Ajang Jakarta Student Aquatic Championship 2025

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Elmer Diello Xantara Harumkan Nama…

2 jam ago

USE OF TECHNOLOGY IN EARLY CHILDHOOD ENGLISH LEARNING

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul USE OF TECHNOLOGY IN EARLY…

2 jam ago

Geger Temuan Tas Berisi Mayat Bayi di Sungai Ciliwung Bogor

Jakarta – Warga Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor digegerkan dengan temuan tas berisi…

2 jam ago

Bukan Sekadar Lari, Riau Bhayangkara Run Langkah Kaki untuk Diri dan Bumi

Jakarta – Riau Bhayangkara Run 2025 segera digelar. Event yang digelar Polda Riau ini akan…

2 jam ago

Telkom Dorong Pendidikan Digital Melalui Platform Pijar Sekolah

GadgetDIVA - Telkom menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan nasional melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…

7 jam ago

Mall Pasar Atom: Gabungan Konsep Pasar Dan Mall

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Mall Pasar Atom: Gabungan Konsep…

12 jam ago