Categories: Berita

Ditreskrimum Polda Banten Back Up Penangkapan Terpidana Kabur

Banten Serang – Ditreskrimum Polda Banten berhasil back up penangkapan terpidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas II A Serang tepatnya di Kampung Korowelang Kulon RT.008 RW.001 Welangsari, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal Jawa Tengah pada Kamis (02/02) sekitar pukul 02.00 Wib.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal melalui Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol M. Akbar Baskoro membenarkan peristiwa tersebut. “Betul Ditreskrimum Polda Banten berhasil back up penangkapan terpidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas II A Serang dengan tersangka berinisial AZ (29) seorang karyawan warga Kampung Korowelang Kulon RT.008 RW.001 Welangsari, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal Jawa Tengah,” ucap Akbar.
Akbar menjelaskan kronologi penangkapan tersangka tersebut. “Berdasarkan informasi dari yang sebelumnya diamankan tersangka SJ bahwa setelah melarikan diri dari Lapas mereka pergi ke daerah Jawa Tengah, kemudian tim melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut, dan pada Selasa (31/01) tim mendapatkan informasi dari masyarakat yang tinggal di daerah Kendal Jawa Timur bahwa melihat narapidana AZ di daerah tersebut,” kata Akbar.
“Dari informasi tersebut tim berdiskusi dengan pihak Lapas untuk melakukan penangkapan terhadap narapidana AZ yang melarikan diri dan berkoordinasi dengan Resmob Polda Banten terkait wilayah tersebut,” tambah Akbar.
Akbar mengatakan penangkapan narapidana atas kerja sama dengan tim Resmob Polda Jawa Tengah. “Kemudian pada Selasa (31/01) sekitar pukul 22.00 Wib tim bersama Kalapas Kelas II A Serang Pembina TK. I Fajar Nur Cahyono bergerak menuju daerah keberadaan narapidana AZ, setelah sampai di daerah tim berkoordinasi dengan Resmob Polda Jawa Tengah dan langsung melakukan observasi wilayah untuk memastikan keberadaan AZ di daerah tersebut,” jelas Akbar.
Akbar menjelaskan setelah dilakukan penangkapan, narapidana dibawa ke Poldq Banten guna menjalankan pemeriksaan lebih lanjut. “Pada Kamis (02/02) sekitar pukul 02.00 Wib tim yang dibantu Resmob Polda Jawa tengah berhasil mengamankan narapidana AZ di Kampung Korowelang Kulon RT.008 RW.001 Welangsari, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal Jawa Tengah dan selanjutnya tim membawa terpidana ke Polda Banten guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Akbar.
Terakhir Akbar mengatakan pihak Polda Banten menyerahkan terpidana kembali ke Lapas Kelas II A Serang. “Rencana tindak lanjut dari kegiatan ini adalah melakukan penyerahan terpidana AZ kepada pihak Lapas Kelas II A Serang,” tutup Akbar (Bidhumas).
Aesennewsbanten.com ~ Bryan/ Msr/ Bidhumas

SOURCE

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Sony Pertimbangkan Kenaikan Harga PS5 Imbas Tarif Dagang AS

Jakarta, Gizmologi – Sony kembali menjadi sorotan setelah mengumumkan kemungkinan menaikkan harga perangkat kerasnya, termasuk…

2 jam ago

Anggota DPRD Pangkep, M Arief, Angkat Bicara Soal Bimtek Tenaga Pendidik

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Anggota DPRD Pangkep, M Arief,…

11 jam ago

26 Santriwati Ponpes Modern Putri IMMIM Pangkep Resmi Ditamatkan, Diberikan Penghargaan

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul 26 Santriwati Ponpes Modern Putri…

11 jam ago

Sempat Disorot Karena Pemerasan, Apa Sebenarnya Peran Ormas?

Sah! – Organisasi Masyarakat (Ormas) di Indonesia memiliki peran yang sangat beragam, mulai dari kegiatan…

11 jam ago

Diduga Pelaksanaan Jembatan di Kampung Halimun Tidak Transparan Ke- Publik

AESENNEWS.COM, PANDEGLANG- Dalam pelaksanaan anggaran dana desa (DD) di tahap satu (1) Tahun.2025 sudah terealisasikan…

11 jam ago

Barikan Tirta Amerta, Seruan Lestari dari Mata Air

Foto ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto – detikNews Kamis, 15 Mei 2025 22:00 WIB Malang –…

12 jam ago