Categories: Berita

Dinilai Melanggar UU & PKPU, KPU Digugat Ke PTUN Terkait Berita Acara Verifikasi Dokumen Persyaratan Prabowo – Gibran

Spread the love

Jakarta -Polemik putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan batas usia Capres-cawapres pada Pemilu 2024 berujung pada gugatan terhadap KPU. Kali ini KPU digugat terkait dengan berita acara verifikasi persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden Prabowo – Gibran.

Tim Kuasa Hukum Anang Suindro SH.,MH mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta guna mengajukan gugatan terkait berita acara nomor 1589/PL/01.4-BA/05/2023 tentang verifikasi dokumen persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden tanggal 28 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh KPU.

“Kami menggugat KPU terkait dengan KPU mengeluarkan berita acara verifikasi dokumen persyaratan capres dan cawapres. Kami menggugat ini karena kami menilai dengan dokumen tersebut KPU telah melanggar peraturan perundangan-undangan, PKPU dan azas-azas umum pemerintahan yang baik,” ujar Anang kepada awak media usai mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Ia meminta berita acara tersebut dibatalkan demi hukum oleh PTUN Jakarta. Menurutnya, pada saat KPU membuat berita acara verifikasi ini, KPU masih belum merubah PKPU nomor 19 tahun 2023. “Dalam PKPU 19 Tahun 2023 masih mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berusia minimal 40 tahun. Lalu apa yang menjadi dasar KPU menyatakan verifikasi usia gibran memenuhi syarat paling rendah 40 Tahun? Bukankah kita semua tau jika usia gibran kurang dari itu,” tegas Anang.

Anang menilai tindakan KPU tidak hati-hati dalam menilai dokumen-dokumen yang diajukan untuk diverifikasi. Agar perbuatan KPU yang melakukan verifikasi dokumen tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari, ia menegaskan dan meminta agar PTUN membatalkan penetapan verifikasi dokumen tersebut.

“Kami meminta kepada PTUN untuk membatalkan berita acara verifikasi terkait dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden khususnya dokumen pak Prabowo dan mas Gibran. Kami juga meminta seluruh dokumen penetapan dan berita acara yang keluar sejak ditetapkannya berita acara verifikasi ini juga harus dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya,” pungkasnya.(Red)

headtopics

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Surga Dunia: Ngopi Sore di Pinggir Kali Pondok Dua

Obrolan Sore di Saung Merdeka Angin sore nyapu pelan daun-daun pisang yang lemes ngambang di…

3 jam ago

Peringati 77 Tahun Nakba, AWG Gelar Aksi Bela Palestina di Depan Kedubes AS

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Peringati 77 Tahun Nakba, AWG…

4 jam ago

Peran Magang Social Media Spesialist Sebagai Strategi Digital Marketing

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Peran Magang Social Media Spesialist…

4 jam ago

Perppu Ormas Dan Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan Dalam Menanggapi Kritik Sosial

Sah! – Polemik seputar pembubaran organisasi masyarakat kerap muncul dalam ruang demokrasi. Isu ini menyentuh…

4 jam ago

Perkumpulan Tanpa Badan Hukum? Ini 3 Risiko Serius

Sah! – Perkumpulan adalah suatu bentuk organisasi masyarakat yang didirikan oleh sekelompok individu yang memiliki…

4 jam ago

Hamas Ungkap Adanya Negosiasi Langsung dengan Pemerintah Trump

Jakarta – Hamas saat ini tengah mengadakan negosiasi langsung dengan pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald…

6 jam ago