Jakarta, Berita – Mantan Ketua Umum Muhammdiyah Din Syamsuddin akan segera melakukan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Din, pihaknya menunggu UU IKN diundangkan terlebih dahulu.
“Kita menunggu UU IKN diundang-undangkan atau didaftar dalam lembaran negara,” ujar Din kepada Berita, Minggu (23/1/2022).
Din mengaku tidak sendirian dalam menggugat UU IKN tersebut. Ada sejumlah tokoh yang terlibat dalam proses uji materi tersebut. Namun, Din enggan menyebutkan nama-nama tokoh yang dimaksud. “Kita masih konsolidasi daftar penggugat,” ujar Din.
hal 1 dari 2 halaman
Halaman: 12selengkapnya
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Analysis of the importance of…
AESENNEWS.COM, PANDEGLANG -Program ketahanan Pangan di programkan untuk mengatasi defisit pangan di tengah masyarakat agar…
AESENNEWS.COM, Pemerintahan desa di Kadu jangkung diduga telah abaikan simbol kebanggaan dan indentitas bangsa ,yaitu…
Makkah – Jemaah haji Indonesia mulai berdatangan di Makkah, Arab Saudi. Mereka disambut dengan lantunan…
Sinaloa – Puluhan anak di Sinaloa, Meksiko tewas akibat kartel narkoba yang berperang. Bocah-bocah tak…
GadgetDIVA - Google kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan pengguna internet. Kini, perusahaan teknologi raksasa…