Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Suharja mengatakan Mustofa dihadirkan merupakan salah satu saksi fakta.
Namun, kata dia, Mustofa tidak ada di lokasi pada saat acara ceramah Habib Bahar Smith, hanya melihat di Youtube.
Sidang diawali dengan pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) yang disampaikan Ketua PCNU Kota Cirebon Mustofa Rajid kepada penyidik Polda Jabar.
Dalam BAP kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar, Mustofa Rajid menyebut ceramah Bahar Smith menciderai metode dakwah Rasulullah.
“Poin 11, penyidik (polisi) menanyakan bagaimana tanggapan isi ceramah. Di sini saudara (Mustofa Rajid) menjawab ‘tanggapan saya bahwa Habib Bahar bin Smith dalam ceramah menggunakan bahasa kurang tepat, menciderai metode dakwah, menciderai Nabi Muhammad yang harusnya berbicara santun. Karena Rasulullah selalu bicara santun. Menurut saya banyak ucapan yang dilontarkan mengandung provokasi’. Betul itu keterangan saudara?,” ucap Jaksa.
“Iya,” jawab Ketua PCNU Kota Cirebon di hadapan ketua majelis hakim Dodong Rusdani, tim JPU, dan kuasa hukum Habib Bahar.
Mustofa Rajid menyatakan, apa yang disampaikan itu sesuai ceramah Habib Bahar di Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung yang kemudian videonya diunggah ke YouTube oleh terdakwa Tatang Rustandi.
Salah satu isi ceramah yang jadi sorotan, ujar Mustofa Rajid, berkaitan dengan kematian laskar FPI. “Seperti kasus laskar FPI. Memang ada di BAP,” tutur Mustofa Rajid.
Kemudian, JPU membacakan BAP Mustofa Rajid terkait sikapnya usai mendengarkan ceramah Habib Bahar melalui video di YouTube.
Dalam BAP, Mustofa Rajid menyatakan tersinggung dengan ceramah Habib Bahar tersebut.
“Saya selaku ketua PCNU Cirebon merasa tersinggung. Terutama ketika Habib Bahar Smith karena sepengetahuan saya tidak ada yang merayakan maulid (ditangkap polisi dan dipenjara). Perkataan Bahar Smith tidak benar. Bila membiarkan intoleran, jangan salahkan kami apabila kami bertindak sendiri karena tidak nyaman, dibuat gaduh’. Apa benar ini keterangan saksi?” ujar JPU.
“Itu di BAP. Dalam arti negara sudah aman. Kalau dibuat gaduh, mungkin (akan) ada gejolak,” ucap Mustofa Rajid.
Menurut Mustofa, ucapan yang dilontarkan Habib Bahar Smith dalam ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung, tersebut, tak benar.
Sebab, Habib Rizieq Shihab ditahan karena melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, bukan lantaran menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Pernyataan Habib Bahar itu, Habib Rizieq ditahan polisi karena memperingati maulid nabi. Padahal Habib Rizieq ditahan karena melanggar prokes,” ujar Ketua PCNU Kota Cirebon itu.
Tanggapan Pengacara Habib Bahar