Jakarta, Berita – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) angkat bicara soal penanganan kasus Formula E. Dewas meminta agar KPK tidak bertele-tele dalam menangani kasus tersebut.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menerangkan pihaknya dan KPK telah sepakat agar nasib penanganan kasus Formula E segera diputuskan. Kesepakatan itu diperoleh dari Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022 antara pihaknya dengan pimpinan KPK tanggal 17 Januari 2023 lalu.
“Telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh pimpinan KPK. Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya,” ujar Tumpak dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/2/2023).
Diterangkan Tumpak, pihaknya tetap memantau dinamika yang terjadi dalam penanganan kasus Formula E. Dia menekankan, adanya beda pendapat dalam sebuah ekspose perkara adalah hal lumrah di KPK.
“Perbedaan itu suatu khasanah dan pelengkap sudut pandang, untuk selanjutnya dapat diambil keputusannya,” ungkap Tumpak.
Sebelumnya, KPK membantah apabila penyelidikan kasus Formula E dianggap tak kunjung menemui kejelasan. Hal itu mengingat, penanganan kasus ini relatif masih baru sebentar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mulanya mencontohkan kasus korupsi eks Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino. Dikatakan Ali, penanganan kasus RJ Lino memakan waktu sampai enam tahun.
“Ini (kasus Formula E) baru tujuh bulan coy. Enam tahun kasus Pelindo. Saya kadang-kadang lucu gitu loh semua dikaitkan dengan politik,” tutur Ali lewat sambungan telepon dalam acara Diskusi Total Politik bertajuk Persepsi Korupsi Melorot, Kinerja Pemberantasan Korupsi Disorot di Jakarta, Minggu (12/2/2023).
Ali memaklumi apabila kerja KPK kerap dikaitkan secara politis. Hal itu mengingat saat ini Indonesia juga sudah memasuki tahun politik menjelang Pemilu 2024.
Hanya saja, Ali meminta agar kelompok-kelompok di masyarakat tidak menyeret KPK ke dinamika politik nasional. KPK murni bekerja atas nama penegakan hukum, bukan politik.
KPK juga mengeklaim tidak ragu menjerat pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi Formula E. KPK tidak pandang bulu menegakkan hukum dan menjerat siapa pun yang terlibat sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara.
“Sekali lagi, kami tegaskan kaca mata kami penegakan hukum semata, ketika ada laporan masyarakat, kami tindaklanjuti sepanjang ada alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan. Siapa itu, latar belakangnya apa pun, pasti kami tetapkan sebagai tersangka. siapa pun itu, itu komitmen kami,” kata Ali Fikri, Jumat (3/2/2023).
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bro, buat lo yang kantongnya pas-pasan tapi pengen punya HP kece tanpa nguras dompet, jangan…
GadgetDIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2025 (Permen)…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Erizal Membuktikan Anak Muda dari…
Sah! – Ormas adalah singkatan dari organisasi massa atau organisasi masyarakat. Mereka menjadi wadah partisipasi…
Sah! – Di tengah pertumbuhan bisnis di indonesia, Commanditaire Vennootschap (CV) tetap menjadi salah satu…
AESENNEWS.COM,PANDEGLANG - Realisasi program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Desa Sindang Hayu Kecamatan Saketi…