Categories: Berita

Dewas KPK Enggan Respons soal Penghentian Kasus Berbohong Lili Pintauli

Jakarta, Berita – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak melanjutkan laporan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar atas dugaan berbohong ke persidangan etik. Terkait hal itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho enggan berkomentar lebih lanjut.

“Itu saya tidak bisa berkomentar. Saya tidak berkomentar mengenai itu,” ujar Albertina saat dijumpai wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Diketahui sebelumnya, Lili dilaporkan oleh sejumlah mantan pegawai KPK lantaran diduga berbohong terkait konferensi pers soal berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Dewas KPK lalu memutuskan tidak melanjutkan laporan tersebut. Putusan Dewas tidak melanjutkan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli itu diketahui melalui surat Dewas KPK nomor: R-978/PI.02.03/03-04/04/2022 tertanggal 20 April 2022 yang ditujukan kepada pihak pelapor atas nama Benydictus Siumlala Martin Sumarno dkk.

“Sesuai dengan Hasil pemeriksaan pendahuluan oleh Dewan Pengawas pada tanggal 29 Maret 2022 maka perbuatan Saudari Lili Pintauli Siregar yang diduga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena sanksi etiknya sudah terabsorbsi dengan putusan sidang etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021,” demikian bunyi kesimpulan surat yang ditandatangani oleh anggota Dewas, Harjono yang dikutip pada Rabu (20/4/2022).

Kasus dugaan berbohong Lili bermula saat Dewas KPK memutuskan memotong gaji Lili Pintauli sebesar 40 persen selama 12 bulan atau satu tahun. Dewas KPK menyatakan Lili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku yakni berkomunikasi dengan M Syahrial yang menjadi pihak berperkara di KPK.

Lili terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Syahrial terkait pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai. Hal itu terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Ruri sejumlah Rp 53.334.640,00.

Lili kemudian kembali dilaporkan oleh empat orang mantan pegawai KPK, yakni Benydictus Siumlala Martin Sumarno dan kawan-kawan. Mereka menduga Lili berbohong saat konferensi pers mengenai komunikasinya dengan Syahrial.

Dalam konferensi pers pada 30 April 2021, Lili membantah pernah menjalin komunikasi dengan Syahrial soal penanganan perkara yang dilakukan lembaga antikorupsi. Lili pun membantah membantu penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai yang berkaitan dengan Syahrial.

Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini

Sumber: BeritaSatu.com

beritasatu

viral

Share
Published by
viral

Recent Posts

Israel Intensifkan Serangan di Gaza, 80 Orang Tewas

Jakarta – Israel meningkatkan serangannya ke Gaza, saat Presiden AS Donald Trump mengunjungi Timur Tengah.…

1 jam ago

Temuan 2 Bakteri di MBG Bikin Ratusan Siswa di Bogor Keracunan

Bogor – Penyebab ratusan siswa di Bogor keracunan makan bergizi gratis (MBG) terungkap. Ada dua…

1 jam ago

Motorola Edge 60 Fusion Resmi Meluncur, Harga 5 Jutaan!

Jakarta, Gizmologi – Motorola kembali membawa produk terbarunya ke Indonesia yaitu Motorola Edge 60 Fusion.…

4 jam ago

Strategi Pengembangan Potensi Wisata Desa untuk Peningkatan Ekonomi Lokal di Dusun Slepi, Ketapanrame

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Strategi Pengembangan Potensi Wisata Desa…

13 jam ago

Strategi Pengembangan Potensi Wisata Desa untuk Peningkatan Ekonomi Lokal di Dusun Slepi, Ketapanrame

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Strategi Pengembangan Potensi Wisata Desa…

13 jam ago

Jalan Khusus Kendaraan Tambang Segera Dibangun di Bogor, Warga Parungpanjang Sambut Positif

Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Jalan Khusus Kendaraan Tambang Segera…

13 jam ago