Oleh Muhammad Thaufan Arifuddin, MA
(Pengamat Media, Korupsi, Demokrasi, dan Budaya Lokal. Dosen Departemen Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas)
JurnalPost.com – Sejak zaman kuno hingga perkembangan modern, konsep demokrasi telah melalui evolusi yang signifikan. Pendapat Plato dan para pemikir Yunani kuno memberikan pandangan awal tentang pemerintahan oleh massa, tetapi pemikiran modern, seperti yang diungkapkan oleh Huntington, menggambarkan demokrasi sebagai bentuk pemerintahan rakyat melalui perwakilan berdasarkan prinsip mayoritas. Namun, demokrasi tidak berdiri sendiri; ia tumbuh seiring dengan konsep konstitusionalisme dan liberalisme. Dalam esai ini, kita akan mengeksplorasi perjalanan konsep-konsep ini dan hubungan mereka (Schultz, 2023).
Menurut Dahl (1956), demokrasi bukan hanya tentang pemilihan perwakilan, melainkan juga melibatkan nilai-nilai seperti kesetaraan pemilihan, partisipasi efektif, pemahaman yang tercerahkan, kontrol atas agenda, dan inklusi. Evolusi demokrasi dari pemerintahan langsung menuju representatif menunjukkan adaptasinya terhadap tuntutan zaman. Konsep ini, bagaimanapun, terus berkembang sejalan dengan nilai-nilai masyarakat.
Konsep konstitusi memiliki akar dalam istilah Yunani kuno “πολιτεία” (politea), yang awalnya merujuk pada institusi formal pemerintah dan karakter suatu bangsa. Namun, pandangan Montesquieu dan Hegel menambah dimensi baru pada konsep ini, menggambarkannya sebagai semangat yang mencakup seluruh aparatus politik dan budaya yang mendefinisikan suatu negara. Konstitusionalisme, bersama dengan demokrasi, berkembang seiring waktu, menggambarkan batasan pada pemerintahan dan asumsi untuk menghormati hak minoritas.
Meskipun konstitusionalisme dan demokrasi berkembang bersamaan, pandangan klasik membagi pendapat. Beberapa meyakini bahwa konstitusi lebih dari aturan formal pemerintah, sementara yang lain menyatakan bahwa konstitusi tidak selalu harus demokratis. Seiring perkembangan konsep liberalisme, terutama dalam tulisan Locke, Bentham, dan Mill, konstitusionalisme menjadi terkait erat dengan perlindungan hak individu dan gagasan pemerintahan terbatas.
Konsep liberalisme, yang dapat ditelusuri kembali ke Locke, menambah dimensi baru pada demokrasi. Liberalisme berkomitmen untuk melindungi hak individu, institusi berdasarkan persetujuan, dan pemerintahan yang terbatas. Evolusi liberalisme memunculkan perhatian yang lebih besar terhadap hak minoritas, membentuk dasar bagi konsep liberal demokrasi konstitusional (Schultz, 2023).
Alhasil, evolusi demokrasi, konstitusionalisme, dan liberalisme menciptakan konsep-konsep yang saling terkait dan saling memengaruhi. Demokrasi modern tidak hanya mencakup pemilihan perwakilan, tetapi juga nilai-nilai konstitusionalisme dan liberalisme yang memberikan perlindungan terhadap hak individu dan minoritas. Dalam mengejar demokrasi yang berkelanjutan, pemahaman yang holistik tentang konsep-konsep ini menjadi kunci untuk membentuk masyarakat yang adil dan inklusif.
The post Demokrasi, Konstitusionalisme, dan Liberalisme appeared first on JurnalPost.
Ketika Jurus Silat, Cinta, dan Kesetiaan BertabrakanReview Film "Legends of the Condor Heroes: The Gallants"…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Optimalkan Potensi Pariwisata di Geopark…
Berita ini telah tayang pertama kali di JurnalPost dengan judul Perkuat Manajemen Wisata Teduh Glamping…
Jakarta – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya menangkap 10 pemuda tawuran…
Jakarta – Masalah premanisme akhir-akhir ini menjadi persoalan di sejumlah wilayah di Indonesia. Pemerintah berjanji…
Jakarta, Gizmologi – Telkom Indonesia melalui dua produk unggulannya yaitu Telkom Solution dan Indibiz, siap…